Dakwaan |
PERTAMA
---Bahwa Terdakwa MUH. APRIADI alias GENTA Bin JAMSIR Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Jam 17:30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024, bertempat di rumah Saksi Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI, di Desa Roraya Kec. Tinanggea atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Konawe Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, tetapi karena dilerai oleh Saksi JAMSIR yakni terhadap Saksi MUH. RAFLIANSYAH alias RAFLI Bin MURSALIM REGE, selanjutnya disebut sebagai Korban, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada sehari sebelum kejadian, yaitu hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 wita, saat Korban naik motor berboncengan 3 (tiga) dengan Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS dari Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea menuju ke Taman Nasional Rawa Aopa yang berada di Desa Tatangge Kec. Tinanggea, diperjalanan terlihat Terdakwa berada di pinggir jalan sehingga Korban menghentikan sepeda motor dan menanyakan kepada Terdakwa “kenapa kamu keroyok saya kemarin ?” kemudian Terdakwa menjawab “Saya tidak maumi bermasalah” selanjutnya Korban kembali menayakan “bagaimanakah ini kamu habis keroyok saya baru saya mau diam-diam ?” kemudian Terdakwa mengangkat bajunya dan Korban melihat sebilah senjata tajam yang masih berada didalam sarungnya, lalu Korban memasukan kedua tangan kedalam Switer dan berkata “siniko kita baku tikam saja”, namun saat itu Terdakwa menahan sepeda motor yang melintas dan langsung naik keatas motor menuju kearah Desa Roraya Kec. Tinanggea, ketika akan naik keatas motor tersebut, Terdakwa berkata “Saya tunggu ko depan rumahku”.
- Bahwa selanjutnya Korban naik keatas motor berboncengan 3 (tiga) dengan dengan Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS mengikuti motor yang dinaiki Terdakwa, namun saat Terdakwa sudah terlihat turun dari motor didepan rumahnya, dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter Korban memberhentikan sepeda motor dan singgah di rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI.
- Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengambil parang kemudian berjalan kaki menuju ke jembatan Desa Roraya melihat Korban di rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI lalu Terdakwa berjalan kearah Korban. Saat berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari Korban, Terdakwa mengeluarkan parang tersebut dari sarungnya sambil berlari menghampiri Korban, kemudian Terdakwa mengayunkan parangnya kearah kepala Korban namun saat itu Korban menangkisnya dengan tangan kiri sehingga parang tersebut mengenai pergelangan tangan kiri Korban yang robek dan mengeluarkan darah. Lalu saat itu Korban sempat memegang tangan kanan Terdakwa yang memegang parang tersebut, namun Bapak Terdakwa yaitu Saksi JAMSIR Bin JAFAR datang dan mengambil sebatang kayu bundar/dolken dengan panjang kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (Tiga) meter dihalaman rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI dan mengarahkan kayu bundar tersebut kepada Korban, Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS berulang kali kemudian Korban menangkis pukulan kayu tersebut dengan tangan kiri sehingga kayu tersebut patah dan ujung patahan kayu tersebut mengenai kepala bagian depan samping kiri Korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengarahkan parangnya dengan mengunakan tangan kanannya kearah kepala Korban, namun Korban menangkisnya dengan mengunakan tangan kiri sehingga mengenai pergelangan tangan kiri Korban dan parang tersebut langsung bengkok, selanjutnya Korban berlari kerumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI, ketika Korban akan menutup pintu, Terdakwa juga langsung masuk kerumah Saksi SUNANDAR dengan memegang Sangkur dan menghampiri Korban dari arah samping kanan langsung menusuk Korban menggunakan sangkur 1 (satu) kali dan mendorong sangkur tersebut sehingga mengenai tulang punggung belakang sebelah kanan Korban 1 (satu) kali, dengan posisi Terdakwa dan Korban saling berpelukan dan sangkur masih dipegang Terdakwa menancap pada tubuh Korban, kemudian Saksi JAMSIR menarik Terdakwa sehingga terpisah dari Korban dan sangkur terlepas dari tubuh Korban, lalu Saksi JAMSIR mengamankan sangkur yang berlumuran darah dari tangan Terdakwa serta mengamankan Terdakwa di kantor polisi. Sedangkan Korban dibawa Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS ke Klinik Dokter MBAYO dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Konawe Selatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor :VeR:445/927/IX/2023 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. RUKMIARSIH IMRAN, selaku Dokter Rumah Sakit Daerah Konawe selatan dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum Nomor: B/02/III/2024/SPKT tanggal 15 Maret 2024, terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh tahun pada hari jumat tanggal lima belas bulan maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas dua puluh dua menit waktu Indonesia tengah, pada pemriksaan ditemukan luka tusuk pada bagian punggung belakang kanan dan luka robek pada punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tajam.
- Perbuatan Terdakwa tersebut menyerang nyawa Korban sehingga korban terancam kehilangan nyawanya namun Saksi JAMSIR mencegah Terdakwa untuk tidak melanjutkan serangannya ke tubuh Korban dengan cara meleraikan Terdakwa dan Korban.
---Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------
------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------
KEDUA
PRIMAIR
--- Bahwa Terdakwa MUH. APRIADI alias GENTA Bin JAMSIR Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Jam 17:30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024, bertempat di rumah Saksi Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI, di Desa Roraya Kec. Tinanggea atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Konawe Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat”, yakni terhadap Saksi MUH. RAFLIANSYAH alias RAFLI Bin MURSALIM REGE, selanjutnya disebut sebagai Korban, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal pada sehari sebelum kejadian, yaitu hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 wita, saat Korban naik motor berboncengan 3 (tiga) dengan Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS dari Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea menuju ke Taman Nasional Rawa Aopa yang berada di Desa Tatangge Kec. Tinanggea, diperjalanan terlihat Terdakwa berada di pinggir jalan sehingga Korban menghentikan sepeda motor dan menanyakan kepada Terdakwa “kenapa kamu keroyok saya kemarin ?” kemudian Terdakwa menjawab “Saya tidak maumi bermasalah” selanjutnya Korban kembali menayakan “bagaimanakah ini kamu habis keroyok saya baru saya mau diam-diam ?” kemudian Terdakwa mengangkat bajunya dan Korban melihat sebilah senjata tajam yang masih berada didalam sarungnya, lalu Korban memasukan kedua tangan kedalam Switer dan berkata “siniko kita baku tikam saja”, namun saat itu Terdakwa menahan sepeda motor yang melintas dan langsung naik keatas motor menuju kearah Desa Roraya Kec. Tinanggea, ketika akan naik keatas motor tersebut, Terdakwa berkata “Saya tunggu ko depan rumahku”.
- Bahwa selanjutnya Korban naik keatas motor berboncengan 3 (tiga) dengan dengan Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS mengikuti motor yang dinaiki Terdakwa, namun saat Terdakwa sudah terlihat turun dari motor didepan rumahnya, dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter Korban memberhentikan sepeda motor dan singgah di rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI. Sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI dengan memegang sebilah parang yang masih tersimpan dalam sarungnya pada tangan kiri. Saat berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari Korban, Terdakwa mengeluarkan parang tersebut dari sarungnya sambil berlari menghampiri Korban, kemudian Terdakwa mengayunkan parangnya kearah kepala Korban namun saat itu Korban menangkisnya dengan tangan kiri sehingga parang tersebut mengenai pergelangan tangan kiri Korban yang robek dan mengeluarkan darah. Lalu saat itu Korban sempat memegang tangan kanan Terdakwa yang memegang parang tersebut, namun Bapak Terdakwa yaitu Saksi JAMSIR Bin JAFAR datang dan mengambil sebatang kayu bundar/dolken dengan panjang kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (Tiga) meter dihalaman rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI dan mengarahkan kayu bundar tersebut kepada Korban, Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS berulang kali kemudian Korban menangkis pukulan kayu tersebut dengan tangan kiri sehingga kayu tersebut patah dan ujung patahan kayu tersebut mengenai kepala bagian depan samping kiri Korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengarahkan parangnya dengan mengunakan tangan kanannya kearah kepala Korban, namun Korban menangkisnya dengan mengunakan tangan kiri sehingga mengenai pergelangan tangan kiri Korban dan parang tersebut langsung bengkok, selanjutnya Korban berlari kerumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI, ketika Korban akan menutup pintu, Terdakwa juga langsung masuk kerumah Saksi SUNANDAR dengan memegang Sangkur dan menghampiri Korban dari arah samping kanan langsung menusuk Korban menggunakan sangkur 1 (satu) kali dan mendorong sangkur tersebut sehingga mengenai tulang punggung belakang sebelah kanan Korban 1 (satu) kali, dengan posisi Terdakwa dan Korban saling berpelukan dan sangkur masih dipegang Terdakwa menancap pada tubuh Korban, kemudian Saksi JAMSIR menarik Terdakwa sehingga terpisah dari Korban dan sangkur terlepas dari tubuh Korban, lalu Saksi JAMSIR mengamankan sangkur yang berlumuran darah dari tangan Terdakwa serta mengamankan Terdakwa di kantor polisi. Sedangkan Korban dibawa Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS ke Klinik Dokter MBAYO dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Konawe Selatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor :VeR:445/927/IX/2023 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. RUKMIARSIH IMRAN, selaku Dokter Rumah Sakit Daerah Konawe selatan dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum Nomor: B/02/III/2024/SPKT tanggal 15 Maret 2024, terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh tahun pada hari jumat tanggal lima belas bulan maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas dua puluh dua menit waktu Indonesia tengah, pada pemriksaan ditemukan luka tusuk pada bagian punggung belakang kanan dan luka robek pada punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tajam.
---Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--- Bahwa Terdakwa MUH. APRIADI alias GENTA Bin JAMSIR Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Jam 17:30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024, bertempat di rumah Saksi Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI, di Desa Roraya Kec. Tinanggea atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Konawe Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, yakni terhadap Saksi MUH. RAFLIANSYAH alias RAFLI Bin MURSALIM REGE, selanjutnya disebut sebagai Korban, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal pada sehari sebelum kejadian, yaitu hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 16.30 wita, saat Korban naik motor berboncengan 3 (tiga) dengan Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS dari Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea menuju ke Taman Nasional Rawa Aopa yang berada di Desa Tatangge Kec. Tinanggea, diperjalanan terlihat Terdakwa berada di pinggir jalan sehingga Korban menghentikan sepeda motor dan menanyakan kepada Terdakwa “kenapa kamu keroyok saya kemarin ?” kemudian Terdakwa menjawab “Saya tidak maumi bermasalah” selanjutnya Korban kembali menayakan “bagaimanakah ini kamu habis keroyok saya baru saya mau diam-diam ?” kemudian Terdakwa mengangkat bajunya dan Korban melihat sebilah senjata tajam yang masih berada didalam sarungnya, lalu Korban memasukan kedua tangan kedalam Switer dan berkata “siniko kita baku tikam saja”, namun saat itu Terdakwa menahan sepeda motor yang melintas dan langsung naik keatas motor menuju kearah Desa Roraya Kec. Tinanggea, ketika akan naik keatas motor tersebut, Terdakwa berkata “Saya tunggu ko depan rumahku”.
- Bahwa selanjutnya Korban naik keatas motor berboncengan 3 (tiga) dengan dengan Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS mengikuti motor yang dinaiki Terdakwa, namun saat Terdakwa sudah terlihat turun dari motor didepan rumahnya, dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter Korban memberhentikan sepeda motor dan singgah di rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI. Sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI dengan memegang sebilah parang yang masih tersimpan dalam sarungnya pada tangan kiri. Saat berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari Korban, Terdakwa mengeluarkan parang tersebut dari sarungnya sambil berlari menghampiri Korban, kemudian Terdakwa mengayunkan parangnya kearah kepala Korban namun saat itu Korban menangkisnya dengan tangan kiri sehingga parang tersebut mengenai pergelangan tangan kiri Korban yang robek dan mengeluarkan darah. Lalu saat itu Korban sempat memegang tangan kanan Terdakwa yang memegang parang tersebut, namun Bapak Terdakwa yaitu Saksi JAMSIR Bin JAFAR datang dan mengambil sebatang kayu bundar/dolken dengan panjang kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (Tiga) meter dihalaman rumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI dan mengarahkan kayu bundar tersebut kepada Korban, Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS berulang kali kemudian Korban menangkis pukulan kayu tersebut dengan tangan kiri sehingga kayu tersebut patah dan ujung patahan kayu tersebut mengenai kepala bagian depan samping kiri Korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengarahkan parangnya dengan mengunakan tangan kanannya kearah kepala Korban, namun Korban menangkisnya dengan mengunakan tangan kiri sehingga mengenai pergelangan tangan kiri Korban dan parang tersebut langsung bengkok, selanjutnya Korban berlari kerumah Saksi SUNANDAR Als. BAPAKNYA KIKI, ketika Korban akan menutup pintu, Terdakwa juga langsung masuk kerumah Saksi SUNANDAR dengan memegang Sangkur dan menghampiri Korban dari arah samping kanan langsung menusuk Korban menggunakan sangkur 1 (satu) kali dan mendorong sangkur tersebut sehingga mengenai tulang punggung belakang sebelah kanan Korban 1 (satu) kali, dengan posisi Terdakwa dan Korban saling berpelukan dan sangkur masih dipegang Terdakwa menancap pada tubuh Korban, kemudian Saksi JAMSIR menarik Terdakwa sehingga terpisah dari Korban dan sangkur terlepas dari tubuh Korban, lalu Saksi JAMSIR mengamankan sangkur yang berlumuran darah dari tangan Terdakwa serta mengamankan Terdakwa di kantor polisi. Sedangkan Korban dibawa Saksi RAHMAT RAMADAN TOONDU Alias PUTRA Bin YUNUS TOONDU dan Saksi ANJASMARA Alias ANJAS ke Klinik Dokter MBAYO dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Konawe Selatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor :VeR:445/927/IX/2023 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. RUKMIARSIH IMRAN, selaku Dokter Rumah Sakit Daerah Konawe selatan dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum Nomor: B/02/III/2024/SPKT tanggal 15 Maret 2024, terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh tahun pada hari jumat tanggal lima belas bulan maret tahun dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas dua puluh dua menit waktu Indonesia tengah, pada pemriksaan ditemukan luka tusuk pada bagian punggung belakang kanan dan luka robek pada punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tajam.
---Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|