Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2019/PN Adl Fitrayadi,S.Sos.,S.H. Ebi Suparjo als Langka Bin Suriadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2019/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IX/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Fitrayadi,S.Sos.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ebi Suparjo als Langka Bin Suriadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perbuatan p0engrusakan meteran listrikĀ  PLTS milik negara yang terpasang di rumah Saudara Pidi dilakukan oleh Tersangka Ebi Suparjo als Langka Bin Supriadi dengan cara menebas meterean listrik serta memotong kabel dan pipa kabelnya dengan menggunakan sebilah parang sehingga meteran listrikĀ  dan kabel/pipaplts tersebut menjadi rusak dan atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000,-

Pihak Dipublikasikan Ya