Dakwaan |
Kesatu
Primair :
---------- Bahwa ia Terdakwa WAHIDIN Bin LABERESE pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 16.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Rens Terdakwa tepatnya di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tahun 2002 Terdakwa WAHIDIN membuat Rens untuk peternakan Sapi dan Kerbau di Desa Waworano serta mencakup Desa Tiraosu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dengan luas kurang lebih 200 Ha (dua ratus hektar are);
- Bahwa lokasi rens milik Terdakwa WAHIDIN masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) karena terdapat tanaman Pohon Jati yang telah ditanam oleh masyarakat dalam program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) sejak tahun 1993 yang merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kemudian pada bulan Mei 2022 Terdakwa WAHIDIN menghubungi saksi SANDI, saksi SARKUN dan saksi JAENUDDIN untuk melakukan kegiatan penebangan pohon jati dengan upah penebangan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per pohon jati dengan menebang lebih dari 1000 (seribu) pohon jati sampai dengan bulan Desember 2022 yang telah ditanam masyarakat dalam program Gerhan didalam kawasan rens Tedakwa di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dan setelah ditebang kemudian gelondongan batang pohon jati dibuat menjadi Balok setelah itu diangsur menggunakan Mobil Dump Truck ketempat-tempat penampungan Kayu Jati di Desa Alosi serta di Desa Matandahi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan lalu kemudian dimuat menggunakan Mobil Truck Kontainer untuk dijual keluar daerah Sulawesi Tenggara;
- Kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 masyarakat Desa Waworano, Desa Aloasi dan Desa Tiraosu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan membuat laporan kepada Pihak Kepolsian atas penggarapan kawasan hutan selanjutnya Pihak Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan ke lokasi yang dimaksud pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 lalu sekitar pukul 16.50 Wita Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) tumpukan kayu jati hasil tebangan sebanyak 185 batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran bervariasi serta 28 (dua puluh delapan) tunggak bekas tebangan di Rens milik Terdakwa WAHIDIN yang terletak di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 petugas Kepolisian bersama dengan Dinas Kehutanan dan disaksikan masyarakat sekitar melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tumpukan kayu serta tunggak bekas tebangan didalam lokasi rens Terdakwa menggunakan GPS Garmin type Map 64Cs dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Lokasi
|
Titik Koordinat
|
Ket
|
Sout
|
East
|
1.
|
Tunggak 1
|
04 º 21’ 28.74”
|
122 º 38’ 29.71”
|
|
2.
|
Tunggak 2
|
04 º 21’ 28.54”
|
122 º 38’ 29.78”
|
|
3.
|
Tunggak 3
|
04 º 21’ 28.49”
|
122 º 38’ 29.74”
|
|
4.
|
Tunggak 4
|
04 º 21’ 28.60”
|
122 º 38’ 29.82”
|
|
5.
|
Tunggak 5
|
04 º 21’ 28.76”
|
122 º 38’ 30.10”
|
|
6.
|
Tunggak 6
|
04 º 21’ 29.05”
|
122 º 38’ 30.55”
|
|
7.
|
Tunggak 7
|
04 º 21’ 29.33”
|
122 º 38’ 30.54”
|
|
8.
|
Tunggak 8
|
04 º 21’ 34.07”
|
122 º 38’ 34.89”
|
|
9.
|
Tunggak 9
|
04 º 21’ 35.57”
|
122 º 38’ 32.86”
|
|
10.
|
Tunggak 10
|
04 º 21’ 35.62”
|
122 º 38’ 32.77”
|
|
11.
|
Tunggak 11
|
04 º 21’ 35.69”
|
122 º 38’ 32.76”
|
|
12.
|
Tunggak 12
|
04 º 21’ 36.11”
|
122 º 38’ 32.40”
|
|
13.
|
Tunggak 13
|
04 º 21’ 36.32”
|
122 º 38’ 32.29”
|
|
14.
|
Tunggak 14
|
04 º 21’ 36.29”
|
122 º 38’ 32.03”
|
|
15.
|
Tunggak 15
|
04 º 21’ 36.70”
|
122 º 38’ 32.11”
|
|
16.
|
Tunggak 16
|
04 º 21’ 36.59”
|
122 º 38’ 32.22”
|
|
17.
|
Tunggak 17
|
04 º 21’ 36.87”
|
122 º 38’ 31.98”
|
|
18.
|
Tunggak 18
|
04 º 21’ 37.08”
|
122 º 38’ 31.80”
|
|
19.
|
Tunggak 19
|
04 º 21’ 37.65”
|
122 º 38’ 32.21”
|
|
No
|
Lokasi
|
Titik Koordinat
|
Ket
|
Sout
|
East
|
20.
|
Tunggak 20
|
04 º 21’ 37.26”
|
122 º 38’ 32.24”
|
|
21.
|
Tunggak 21
|
04 º 21’ 37.09”
|
122 º 38’ 32.20”
|
|
22.
|
Tunggak 22
|
04 º 21’ 36.98”
|
122 º 38’ 32.32”
|
|
23.
|
Tunggak 23
|
04 º 21’ 36.76”
|
122 º 38’ 32.73”
|
|
24.
|
Tunggak 24
|
04 º 21’ 36.81”
|
122 º 38’ 32.80”
|
|
25.
|
Tunggak 25
|
04 º 21’ 36.73”
|
122 º 38’ 29.22”
|
|
26.
|
Tunggak 26
|
04 º 21’ 36.58”
|
122 º 38’ 33.00”
|
|
27.
|
Tunggak 27
|
04 º 21’ 36.32”
|
122 º 38’ 33.03”
|
|
28.
|
Tunggak 28
|
04 º 21’ 36.31
|
122 º 38’ 33.36”
|
|
29.
|
Tumpukan 1
|
04 º 21’ 34.00”
|
122 º 38’ 34.91”
|
|
30.
|
Tumpukan 2
|
04 º 21’ 35.26”
|
122 º 38’ 34.41”
|
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kehutanan Prov. Sultra menerangkan bahwa hasil lacak balak (bekas tebangan) yang dilakukan Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 adalah lokasi Rens milik Terdakwa kemudian di overlay kedalam peta perkembangan pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 Skala 1 : 250.000 (lampiran KepMenLHK RI Nomor SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/LA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 ) dengan menggunakan aplikasi Software ESRI (ARCGIS) Versi 10.4 diketahui bahwa titik koordinat Nomor 1 sampai dengan Nomor 30 berada pada Hutan Produksi Tetap (HP) dan atas titik koordinat tersebut tidak ditemukan adanya perizinan berusaha pemanfaatan hutan baik atas nama perseorangan maupun badan usaha dan koorpoasi;
- Bahwa Terdakwa WAHIDIN membuat Rens tempat pemeliharaan Sapi dan Kerbau seluas kurang lebih 200 Ha yang terletak di Desa Waworano Kec. Kolono dan mencakup Desa Tiraosi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan yang masuk didalam kawasan Hutan Produksi Tetap yang didalamnya terdapat tanaman Jati yang dilakukan penanaman oleh masyarakat dalam program Gerhan tahun 1993, tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah;
- Bahwa Terdakwa WAHIDIN melakukan penebangan pohon jati di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan yang merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) tanpa memiliki Perizinan Berusaha dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c Jo. Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ---
Subsidair :
---------- Bahwa ia Terdakwa WAHIDIN Bin LABERESE pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 16.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Rens Terdakwa tepatnya di Desa Waworano Kec. Klono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusah, dan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Berawal pada tahun 2002 Terdakwa WAHIDIN membuat Rens untuk peternakan Sapi dan Kerbau di Desa Waworano serta mencakup Desa Tiraosu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dengan luas kurang lebih 200 Ha (dua ratus hektar are);
- Bahwa lokasi rens milik Terdakwa WAHIDIN masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) karena terdapat tanaman Pohon Jati yang telah ditanam oleh masyarakat dalam program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) sejak tahun 1993 yang merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kemudian pada bulan Mei 2022 Terdakwa WAHIDIN menghubungi saksi SANDI, saksi SARKUN dan saksi JAENUDDIN untuk melakukan kegiatan penebangan pohon jati menggunakan mesin chainsaw dengan upah penebangan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per pohon jati dengan menebang lebih dari 1000 (seribu) pohon jati sampai dengan bulan Desember 2022 yang telah ditanam masyarakat dalam program Gerhan didalam kawasan rens Tedakwa di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dan setelah ditebang kemudian gelondongan batang pohon jati dibuat menjadi Balok setelah itu diangsur menggunakan Mobil Dump Truck ketempat-tempat penampungan Kayu Jati di Desa Alosi serta di Desa Matandahi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan lalu kemudian dimuat menggunakan Mobil Truck Kontainer untuk dijual keluar daerah Sulawesi Tenggara;
- Kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 masyarakat Desa Waworano, Desa Aloasi dan Desa Tiraosu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan membuat laporan kepada Pihak Kepolsian atas penggarapan kawasan hutan selanjutnya Pihak Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan ke lokasi yang dimaksud pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 lalu sekitar pukul 16.50 Wita Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) tumpukan kayu jati hasil tebangan sebanyak 185 batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran bervariasi serta 28 (dua puluh delapan) tunggak bekas tebangan di Rens milik Terdakwa WAHIDIN yang terletak di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 petugas Kepolisian bersama dengan Dinas Kehutanan dan disaksikan masyarakat sekitar melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tumpukan kayu serta tunggak bekas tebangan didalam lokasi rens Terdakwa menggunakan GPS Garmin type Map 64Cs dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Lokasi
|
Titik Koordinat
|
Ket
|
Sout
|
East
|
1.
|
Tunggak 1
|
04 º 21’ 28.74”
|
122 º 38’ 29.71”
|
|
2.
|
Tunggak 2
|
04 º 21’ 28.54”
|
122 º 38’ 29.78”
|
|
3.
|
Tunggak 3
|
04 º 21’ 28.49”
|
122 º 38’ 29.74”
|
|
4.
|
Tunggak 4
|
04 º 21’ 28.60”
|
122 º 38’ 29.82”
|
|
5.
|
Tunggak 5
|
04 º 21’ 28.76”
|
122 º 38’ 30.10”
|
|
6.
|
Tunggak 6
|
04 º 21’ 29.05”
|
122 º 38’ 30.55”
|
|
7.
|
Tunggak 7
|
04 º 21’ 29.33”
|
122 º 38’ 30.54”
|
|
8.
|
Tunggak 8
|
04 º 21’ 34.07”
|
122 º 38’ 34.89”
|
|
9.
|
Tunggak 9
|
04 º 21’ 35.57”
|
122 º 38’ 32.86”
|
|
10.
|
Tunggak 10
|
04 º 21’ 35.62”
|
122 º 38’ 32.77”
|
|
11.
|
Tunggak 11
|
04 º 21’ 35.69”
|
122 º 38’ 32.76”
|
|
12.
|
Tunggak 12
|
04 º 21’ 36.11”
|
122 º 38’ 32.40”
|
|
13.
|
Tunggak 13
|
04 º 21’ 36.32”
|
122 º 38’ 32.29”
|
|
14.
|
Tunggak 14
|
04 º 21’ 36.29”
|
122 º 38’ 32.03”
|
|
15.
|
Tunggak 15
|
04 º 21’ 36.70”
|
122 º 38’ 32.11”
|
|
16.
|
Tunggak 16
|
04 º 21’ 36.59”
|
122 º 38’ 32.22”
|
|
17.
|
Tunggak 17
|
04 º 21’ 36.87”
|
122 º 38’ 31.98”
|
|
18.
|
Tunggak 18
|
04 º 21’ 37.08”
|
122 º 38’ 31.80”
|
|
19.
|
Tunggak 19
|
04 º 21’ 37.65”
|
122 º 38’ 32.21”
|
|
20.
|
Tunggak 20
|
04 º 21’ 37.26”
|
122 º 38’ 32.24”
|
|
21.
|
Tunggak 21
|
04 º 21’ 37.09”
|
122 º 38’ 32.20”
|
|
22.
|
Tunggak 22
|
04 º 21’ 36.98”
|
122 º 38’ 32.32”
|
|
23.
|
Tunggak 23
|
04 º 21’ 36.76”
|
122 º 38’ 32.73”
|
|
24.
|
Tunggak 24
|
04 º 21’ 36.81”
|
122 º 38’ 32.80”
|
|
25.
|
Tunggak 25
|
04 º 21’ 36.73”
|
122 º 38’ 29.22”
|
|
26.
|
Tunggak 26
|
04 º 21’ 36.58”
|
122 º 38’ 33.00”
|
|
27.
|
Tunggak 27
|
04 º 21’ 36.32”
|
122 º 38’ 33.03”
|
|
28.
|
Tunggak 28
|
04 º 21’ 36.31
|
122 º 38’ 33.36”
|
|
29.
|
Tumpukan 1
|
04 º 21’ 34.00”
|
122 º 38’ 34.91”
|
|
30.
|
Tumpukan 2
|
04 º 21’ 35.26”
|
122 º 38’ 34.41”
|
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kehutanan Prov. Sultra menerangkan bahwa hasil lacak balak (bekas tebangan) yang dilakukan Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 adalah lokasi Rens milik Terdakwa kemudian di overlay kedalam peta perkembangan pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 Skala 1 : 250.000 (lampiran KepMenLHK RI Nomor SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/LA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 ) dengan menggunakan aplikasi Software ESRI (ARCGIS) Versi 10.4 diketahui bahwa titik koordinat Nomor 1 sampai dengan Nomor 30 berada pada Hutan Produksi Tetap (HP) dan atas titik koordinat tersebut tidak ditemukan adanya perizinan berusaha pemanfaatan hutan baik atas nama perseorangan maupun badan usaha dan koorpoasi;
- Bahwa Terdakwa memuat dan mengangkut hasil tebangan pohon jati dari lokasi rens di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan ke tempat penampungan kayu di Desa Alosi Kec. Kolono dan Desa Matandahi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan tanpa ada izin berusaha dari Pemerintah;
------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf a, b dan c Jo. Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -------
Atau
Kedua :
---------- Bahwa ia Terdakwa WAHIDIN Bin LABERESE pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 16.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Rens Terdakwa tepatnya di Desa Waworano Kec. Klono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, dan memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Berawal pada tahun 2002 Terdakwa WAHIDIN membuat Rens untuk peternakan Sapi dan Kerbau di Desa Waworano serta mencakup Desa Tiraosu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dengan luas kurang lebih 200 Ha (dua ratus hektar are);
- Bahwa lokasi rens milik Terdakwa WAHIDIN masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) karena terdapat tanaman Pohon Jati yang telah ditanam oleh masyarakat dalam program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) sejak tahun 1993 yang merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kemudian pada bulan Mei 2022 Terdakwa WAHIDIN menghubungi saksi SANDI, saksi SARKUN dan saksi JAENUDDIN untuk melakukan kegiatan penebangan pohon jati dengan upah penebangan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per pohon jati dengan menebang lebih dari 1000 (seribu) pohon jati sampai dengan bulan Desember 2022 yang telah ditanam masyarakat dalam program Gerhan didalam kawasan rens Tedakwa di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dan setelah ditebang kemudian gelondongan batang pohon jati dibuat menjadi Balok setelah itu diangsur menggunakan Mobil Dump Truck ketempat-tempat penampungan Kayu Jati di Desa Alosi serta di Desa Matandahi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan lalu kemudian dimuat menggunakan Mobil Truck Kontainer untuk dijual keluar daerah Sulawesi Tenggara;
- Kemudian pada tanggal 21 Juni 2023 masyarakat Desa Waworano, Desa Aloasi dan Desa Tiraosu Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan membuat laporan kepada Pihak Kepolsian atas penggarapan kawasan hutan selanjutnya Pihak Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan ke lokasi yang dimaksud pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 lalu sekitar pukul 16.50 Wita Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) tumpukan kayu jati hasil tebangan sebanyak 185 batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran bervariasi serta 28 (dua puluh delapan) tunggak bekas tebangan di Rens milik Terdakwa WAHIDIN yang terletak di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 petugas Kepolisian bersama dengan Dinas Kehutanan dan disaksikan masyarakat sekitar melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tumpukan kayu serta tunggak bekas tebangan didalam lokasi rens Terdakwa menggunakan GPS Garmin type Map 64Cs dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Lokasi
|
Titik Koordinat
|
Ket
|
Sout
|
East
|
1.
|
Tunggak 1
|
04 º 21’ 28.74”
|
122 º 38’ 29.71”
|
|
2.
|
Tunggak 2
|
04 º 21’ 28.54”
|
122 º 38’ 29.78”
|
|
3.
|
Tunggak 3
|
04 º 21’ 28.49”
|
122 º 38’ 29.74”
|
|
4.
|
Tunggak 4
|
04 º 21’ 28.60”
|
122 º 38’ 29.82”
|
|
5.
|
Tunggak 5
|
04 º 21’ 28.76”
|
122 º 38’ 30.10”
|
|
6.
|
Tunggak 6
|
04 º 21’ 29.05”
|
122 º 38’ 30.55”
|
|
7.
|
Tunggak 7
|
04 º 21’ 29.33”
|
122 º 38’ 30.54”
|
|
8.
|
Tunggak 8
|
04 º 21’ 34.07”
|
122 º 38’ 34.89”
|
|
9.
|
Tunggak 9
|
04 º 21’ 35.57”
|
122 º 38’ 32.86”
|
|
10.
|
Tunggak 10
|
04 º 21’ 35.62”
|
122 º 38’ 32.77”
|
|
11.
|
Tunggak 11
|
04 º 21’ 35.69”
|
122 º 38’ 32.76”
|
|
12.
|
Tunggak 12
|
04 º 21’ 36.11”
|
122 º 38’ 32.40”
|
|
13.
|
Tunggak 13
|
04 º 21’ 36.32”
|
122 º 38’ 32.29”
|
|
14.
|
Tunggak 14
|
04 º 21’ 36.29”
|
122 º 38’ 32.03”
|
|
15.
|
Tunggak 15
|
04 º 21’ 36.70”
|
122 º 38’ 32.11”
|
|
16.
|
Tunggak 16
|
04 º 21’ 36.59”
|
122 º 38’ 32.22”
|
|
17.
|
Tunggak 17
|
04 º 21’ 36.87”
|
122 º 38’ 31.98”
|
|
18.
|
Tunggak 18
|
04 º 21’ 37.08”
|
122 º 38’ 31.80”
|
|
19.
|
Tunggak 19
|
04 º 21’ 37.65”
|
122 º 38’ 32.21”
|
|
20.
|
Tunggak 20
|
04 º 21’ 37.26”
|
122 º 38’ 32.24”
|
|
21.
|
Tunggak 21
|
04 º 21’ 37.09”
|
122 º 38’ 32.20”
|
|
22.
|
Tunggak 22
|
04 º 21’ 36.98”
|
122 º 38’ 32.32”
|
|
23.
|
Tunggak 23
|
04 º 21’ 36.76”
|
122 º 38’ 32.73”
|
|
24.
|
Tunggak 24
|
04 º 21’ 36.81”
|
122 º 38’ 32.80”
|
|
25.
|
Tunggak 25
|
04 º 21’ 36.73”
|
122 º 38’ 29.22”
|
|
26.
|
Tunggak 26
|
04 º 21’ 36.58”
|
122 º 38’ 33.00”
|
|
27.
|
Tunggak 27
|
04 º 21’ 36.32”
|
122 º 38’ 33.03”
|
|
28.
|
Tunggak 28
|
04 º 21’ 36.31
|
122 º 38’ 33.36”
|
|
29.
|
Tumpukan 1
|
04 º 21’ 34.00”
|
122 º 38’ 34.91”
|
|
30.
|
Tumpukan 2
|
04 º 21’ 35.26”
|
122 º 38’ 34.41”
|
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kehutanan Prov. Sultra menerangkan bahwa hasil lacak balak (bekas tebangan) yang dilakukan Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 adalah lokasi Rens milik Terdakwa kemudian di overlay kedalam peta perkembangan pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 Skala 1 : 250.000 (lampiran KepMenLHK RI Nomor SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/LA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 ) dengan menggunakan aplikasi Software ESRI (ARCGIS) Versi 10.4 diketahui bahwa titik koordinat Nomor 1 sampai dengan Nomor 30 berada pada Hutan Produksi Tetap (HP) dan atas titik koordinat tersebut tidak ditemukan adanya perizinan berusaha pemanfaatan hutan baik atas nama perseorangan maupun badan usaha dan koorpoasi;
- Bahwa Terdakwa WAHIDIN membuat Rens tempat pemeliharaan Sapi dan Kerbau seluas kurang lebih 200 Ha yang terletak di Desa Waworano Kec. Kolono dan mencakup Desa Tiraosi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan yang masuk didalam kawasan Hutan Produksi Tetap yang didalamnya terdapat tanaman Jati yang dilakukan penanaman oleh masyarakat dalam program Gerhan tahun 1993, kemudian melakukan penebangan pohon jati tidak memiliki perizinan dari pejabat berwenang;
- Bahwa Terdakwa memanen hasil tebangan pohon jati dari lokasi rens di Desa Waworano Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan ke tempat penampungan kayu di Desa Alosi Kec. Kolono dan Desa Matandahi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan tanpa ada izin berusaha dari Pemerintah
------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a dan c Jo. Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ------- |