Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa DALIL als. RIDE Bin H. PADU, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Lalouesamba Kec. Lalembuu Kab. Konsel atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa di datangi oleh pegawai koprasi untuk menagih angsuran pinjaman namun Terdakwa yang tidak memiliki uang hanya menjanjikan akan membayar dalam beberapa hari lagi, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 01.00 wita, Terdakwa keluar dari rumahnya di Desa Wunduwatu Kec. Andoolo Kab. Konsel Prov. Sultra dengan menggunakan sepeda motor Honda merek Revo X warna hitam bis putih merah menuju ke Desa Lalouesamba Kec. Lalembuu Kab. Konsel, sesampainya di Desa Lalousamba, Terdakwa mencari tempat untuk menyembunyikan sepeda motor yang ia bawa kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah besi yang akan digunakan untuk melakukan pencurian, Terdakwa kemudian berjalan kaki masuk di perkampungan Desa Lalouesamba untuk mencari rumah yang akan dijadikan target pencuriannya, Terdakwa melihat ada rumah yang tidak terlalu terang lampunya yaitu rumah milik Saksi Korban SUKMAN Bin SASTRO, sehingga Terdakwa memutuskan untuk masuk ke halaman rumahnya dan menuju ke pintu bagian belakang rumah tersebut, Terdakwa mencoba membuka pintu tersebut dengan mendorongnya namun pintu tersebut dikunci dari dalam, sehingga Terdakwa menggunakan 2 (dua) besi yang sebelumnya telah Terdakwa persiapkan dan mencungkil pintu jendela hingga terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela tersebut, setelah didalam rumah Terdakwa berjalan menuju kedepan dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang masih melengket kuncinya, tanpa berpikir panjang Terdakwa membuka pintu dapur dan mendorong sepeda motor tersebut keluar, setelah mendorong melewati beberapa rumah warga, Terdakwa menyalakan kendaraan tersebut dan mengendarainya menuju Kolaka Timur;
- Bahwa setibanya di Kolaka Timur, Terdakwa menemui temannya yang bernama ADDE (DPO) dan menjual motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya ADDE (DPO) mengantar Terdakwa ke tempat Terdakwa menyembunyikan motornya dan Terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Wunduwatu Kec. Andoolo Kab. Konsel Prov. Sultra;
- Bahwa akibat dari tindakan Terdakwa tersebut Saksi Korban SUKMAN Bin SASTRO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000.(Dua puluh juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------ |