INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2023/PN Adl | 1.Masna 2.Rostitiawati,SE. 3.Rosmina,S.Sos. 4.Hariati |
1.Abdul Thalib K 2.Edirham |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2023/PN Adl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah kebun, seluas 5.700m2 (lima ribu tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Jl. Poros Lainea Desa Lalonggobu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun Batas-Batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah di kuasai Yusran Yoyo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dikuasai Takala
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah di kuasai Takala
adalah milik Para Penggugat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah kebun, seluas 5.700m2 (lima ribu meter persegi), yang terletak di Jl. Poros Lainea Desa Lalonggobu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun Batas-Batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah di kuasai Yusran Yoyo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dikuasai Takala
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah di kuasai Takala
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini Berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |