Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa DARWASEH Bin LUKMAN pada Hari Minggu tanggal 21 April 2024, sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2023, bertempat di Desa Mataupe Kec. Andoolo Barat Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 21 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa pergi ke Kebun milik terdakwa di Desa Mataupe Kec. Andoolo Barat Kab. Konawe Selatan untuk memindahkan sapi milik terdakwa, kemudian Ketika telah selesai memindahkan sapi, terdakwa melihat 2 (dua) ekor sapi milik Saksi RATNAWATI yang lepas dan masuk didalam kebun milik terdakwa, kemudian terdakwa mengusir sapi tersebut menjauh hingga ke pinggir jalan lalu terdakwa mengikat sapi tersebut dipinggir jalan, kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengambil mobil dan kembali ke kebun untuk mengangkut 2 (dua) ekor sapi tersebut, kemudian terdakwa mengangkut kedua sapi tersebut dengan cara menaikkan ke atas mobil pick up, kemudian setelah terdakwa berhasil menaikkan 2 (dua) ekor sapi tersebut diatas mobil terdakwa lalu menghubungi Saksi EDI untuk menawarkan 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan mengatakan bahwa ada sapi yang mau dijual karena pemiliknya sedang butuh uang namun Saksi EDI tidak mempunyai uang sehingga Saksi EDI menyuruh terdakwa untuk membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut kerumah Saksi EDI untuk dicarikan pembeli lainnya. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita terdakwa sampai dirumah Saksi EDI dengan membawa 2 (dua) ekor Sapi milik Saksi RATNAWATI, kemudian datang Saksi KETUT ARTA untuk melihat sapi tersebut, kemudian terjadi tawar menawar harga hingga terdakwa dan Saksi KETUT ARTA sepakat untuk membeli 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan harga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), kemudian terdakwa mengantarkan 2 (dua) ekor sapi tersebut ke rumah Saksi KETUT ARTA dan setelah selesai diantarkan Saksi KETUT ARTA langsung membayar kepada terdakwa sesuai harga yang telah disepakati, kemudian terdakwa pulang kembali kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi RATNAWATI mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------- |