INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.P/2024/PN Adl | ANDI HAERIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2024/PN Adl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan penggantian nama Pemohon semula bernama ANDI HAERIK menjadi ANDI NUR AMILA KARMILA, anak dari pasangan suami-isteri Masrau dan Hayati, lahir di Waworano pada tanggal 27 Desember 1990; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan ketetapan ini kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten konawe selatan untuk mengubah nama ANDI HAERIK menjadi ANDI NUR AMILA KARMILA pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |