Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG ARIANSYAH PUTRA Alias BAMBANG Bin RIDWANSYAH DG LALANG, pada hari Rabu, tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Desa Koeno Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA terdakwa berangkat dari Desa Palangga Selatan menuju ke Kampung Salo Kota Kendari untuk mengambil paket shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa diarahkan oleh RISMAN (DPO) melalui telepon untuk bertemu seseorang yang terdakwa tidak kenal lalu terdakwa menerima kantong plastik berwarna hijau dari orang tersebut yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian setelah menerima kantong plastik berwarna hijau tersebut Terdakwa kembali menuju Desa Palangga Selatan, selanjutnya terdakwa membagi Narkotika tersebut menjadi 52 (lima puluh dua) bagian yang dimasukkan dalam pipet boba lalu menyimpannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa menempelkan paket Narkotika jenis shabu tersebut di 18 (delapan belas) tempat sekitar Kecamatan Palangga Selatan dan pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa kembali menempelkan paket Narkotika jenis shabu tersebut di 27 (dua puluh tujuh) tempat sekitaran Kecamatan Palangga Selatan untuk selanjutnya Terdakwa mengambil foto di tempat-tempat terdakwa menempelkan narkotika jenis shabu tersebut dan mengirimkan foto dan alamat tempat-tempat tersebut kepada RISMAN (DPO) melalui Whastapp, kemudian terdakwa menyimpan sisanya yaitu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu terdakwa simpan dan sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu terdakwa konsumsi.
- Bahwa kemudian Saksi Roni Yusran yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Palangga Selatan kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Roni Yusran melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kemudian pada hari selasa tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Kos-kosan di Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan, saksi Roni Yusran beserta beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Aksar, S.E selaku Kepala Desa Koeono.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Shabu di kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan terdakwa, 2 (dua) paket shabu yang di bawah Kasur, 4 (empat) ball sachet kosong, 3 (tiga) sachet kosong ukuran besar, 3 (tiga) buah sendok shabu terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah potongan pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) ball pipet boba, 1 (satu) buah tas bulu warna coklat, 30 (tiga puluh) buah potongan kecil pipet boba, dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo warna biru navy dengan nomor sim IMEI I 868109054550578, IMEI II 869109054550560, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa, dan terdakwa menyatakan bahwa sebelumnya Terdakwa telah menempelkan paket shabu tersebut di beberapa tempat sehingga saksi Roni Yusran membawa Terdakwa ke tempat dimana Terdakwa menempelkan paket shabu tersebut kemudian dari tempat-tempat tersebut ditemukan 6 (enam) paket Narkotika Jenis shabu secara terpisah, sehingga jumlah total Narkotika jenis shabu yang ditemukan yaitu 11 (sebelas) paket dengan bruto 3,09 gram dengan rincian :
- Sachet I : 0,24 gram;
- Sachet II : 0,27 gram;
- Sachet III : 0,27 gram;
- Sachet IV : 0,25 gram;
- Sachet V : 0,24 gram;
- Sachet VI : 0,34 gram;
- Sachet VII : 0,31 gram;
- Sachet VIII : 0,29 gram;
- Sachet IX : 0,29 gram;
- Sachet X : 0,29 gram;
- Sachet XI : 0,30 gram:
selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr. RISMAN (DPO) apabila terdakwa telah selesai menempelkan seluruh paket Narkotika Jenis Shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH, S. Farm, APT selaku pemeriksa dan RIYANTO, S.Farm., APT, M.Sc selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) Pipet Boba yang berisikan kristal putih dengan berat Netto seluruhnya 1,2973 Gram (satu koma dua sembilan tujuh tiga gram) kemudian dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti 11 (sebelas) buah pipet boba Sampel 25.115.11.16.05.001 tersebut diatas adalah benar mengandung METAMPETAMIN NARKOTIKA GOLONGAN I yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa BAMBANG ARIANSYAH PUTRA Alias BAMBANG Bin RIDWANSYAH DG LALANG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG ARIANSYAH PUTRA Alias BAMBANG Bin RIDWANSYAH DG LALANG, pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Desa Koeno Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA terdakwa berangkat dari Desa Palangga Selatan menuju ke Kampung Salo Kota Kendari untuk mengambil paket shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa diarahkan oleh RISMAN (DPO) melalui telepon untuk bertemu seseorang yang terdakwa tidak kenal lalu terdakwa menerima kantong plastik berwarna hijau dari orang tersebut yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian setelah menerima kantong plastik berwarna hijau tersebut Terdakwa kembali menuju Desa Palangga Selatan, selanjutnya terdakwa membagi Narkotika tersebut menjadi 52 (lima puluh dua) bagian yang dimasukkan dalam pipet boba lalu menyimpannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Terdakwa menempelkan paket Narkotika jenis shabu tersebut di 18 (delapan belas) tempat sekitar Kecamatan Palangga Selatan dan pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa kembali menempelkan paket Narkotika jenis shabu tersebut di 27 (dua puluh tujuh) tempat sekitaran Kecamatan Palangga Selatan untuk selanjutnya Terdakwa mengambil foto di tempat-tempat terdakwa menempelkan narkotika jenis shabu tersebut dan mengirimkan foto dan alamat tempat-tempat tersebut kepada RISMAN (DPO) melalui Whastapp, kemudian terdakwa menyimpan sisanya yaitu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu terdakwa simpan dan sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu terdakwa konsumsi.
- Bahwa kemudian Saksi Roni Yusran yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Palangga Selatan kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Roni Yusran melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kemudian pada hari selasa tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Kos-kosan di Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan, saksi Roni Yusran beserta beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Aksar, S.E selaku Kepala Desa Koeono.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Shabu di kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan terdakwa, 2 (dua) paket shabu yang di bawah Kasur, 4 (empat) ball sachet kosong, 3 (tiga) sachet kosong ukuran besar, 3 (tiga) buah sendok shabu terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah potongan pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) ball pipet boba, 1 (satu) buah tas bulu warna coklat, 30 (tiga puluh) buah potongan kecil pipet boba, dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo warna biru navy dengan nomor sim IMEI I 868109054550578, IMEI II 869109054550560, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa, dan terdakwa menyatakan bahwa sebelumnya Terdakwa telah menempelkan paket shabu tersebut di beberapa tempat sehingga saksi Roni Yusran membawa Terdakwa ke tempat dimana Terdakwa menempelkan paket shabu tersebut kemudian dari tempat-tempat tersebut ditemukan 6 (enam) paket Narkotika Jenis shabu secara terpisah, sehingga jumlah total Narkotika jenis shabu yang ditemukan yaitu 11 (sebelas) paket dengan bruto 3,09 gram dengan rincian :
- Sachet I : 0,24 gram;
- Sachet II : 0,27 gram;
- Sachet III : 0,27 gram;
- Sachet IV : 0,25 gram;
- Sachet V : 0,24 gram;
- Sachet VI : 0,34 gram;
- Sachet VII : 0,31 gram;
- Sachet VIII : 0,29 gram;
- Sachet IX : 0,29 gram;
- Sachet X : 0,29 gram;
- Sachet XI : 0,30 gram:
selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr. RISMAN (DPO) apabila terdakwa telah selesai menempelkan seluruh paket Narkotika Jenis Shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH, S. Farm, APT selaku pemeriksa dan RIYANTO, S.Farm., APT, M.Sc selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) Pipet Boba yang berisikan kristal putih dengan berat Netto seluruhnya 1,2973 Gram (satu koma dua sembilan tujuh tiga gram) kemudian dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti 11 (sebelas) buah pipet boba Sampel 25.115.11.16.05.001 tersebut diatas adalah benar mengandung METAMPETAMIN NARKOTIKA GOLONGAN I yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa BAMBANG ARIANSYAH PUTRA Alias BAMBANG Bin RIDWANSYAH DG LALANG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --
|