Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Adl NITA ROSNITA SE 1.Firdaus Toba
2.Ernawati A.MA
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITA ROSNITA SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Firdaus Toba
2Ernawati A.MA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.100.325,00
Petitum
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Andoolo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut: 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 62 tanggal 09 Juni 2020 telah menunggak sejak angsuran bulan Oktober 2020 dan hingga posisi September 2022, Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 53.030.000,- (Lima Puluh tiga Juta Tiga Puluh ribu rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 30.095.000,- (Tiga Puluh Juta Sembilan Puluh Lima ribu rupiah), denda pertanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 38.790.325,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah, serta pokok dan bagi hasil yang belum jatuh tempo masing-masing sebesar Rp. 28.060.000,- (dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) dan Rp. 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 153.100.325,- (seratus lima puluh tiga juta  seratus ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut: Nomor polisi DW 8901 AE, Merek Mitsubishi, Type Fuso FM 517, Jenis mobil beban, Model Truck, Tahun pembuatan 1995, Isi Silinder 7545 CC, Nomor Rangka : FM517-036141, Nomor Mesin 66D16C-547365, Bahan Bakar : Solar, Warna Coklat Kenari, Nomor BPKB : A-2915302, tercatat atas nama JUFRI. yang dijaminkan kepada Penggugat, di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memperbaiki atau  mengembalikan nilai objek jaminan sesuai dengan kondisi pada saat dilakukan appraisal pertama, agar hasil penjualan lelang dapat mencukupi  senilai dengan piutang Tergugat I dan Tergugat II.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan yang senilai dengan piutang Tergugat I dan Tergugat II yang telah berstatus macet untuk dijual sebagai pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut: Nomor polisi DW 8901 AE, Merek Mitsubishi, Type Fuso FM 517, Jenis mobil beban, Model Truck, Tahun pembuatan 1995, Isi Silinder 7545 CC, Nomor Rangka : FM517-036141, Nomor Mesin 66D16C-547365, Bahan Bakar : Solar, Warna Coklat Kenari, Nomor BPKB : A-2915302, tercatat atas nama JUFRI.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
 
Atau apabila Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak