Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS Bersama-sama dengan Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG (Terdakwa Lain Dalam Berkas Terpisah), pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Mata Wuwatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 20.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG oleh saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK dari anggota kepolisian dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut atas keterlibatan terdakwa pada hari Selasa sekitar jam 02.30 Wita saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa di rumahnya di Perumahan BTN Villa Wua-Wua Kota Kendari yang disaksikan oleh Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG dan Saksi ANGGRENI Alias ANGGI dan ditemukan di bawah kursi sofa rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak es krim yang berisikan 1 (satu) paket Shabu dan juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ball pipet boba warna hijau, 4 (empat) buah potongan pipet boba warna putih, 4 (empat) buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tisu, 2 (dua) buah korek gas dan 2 (dua) buah sumbu/kompor shabu. Lalu ditemukan juga 1 (satu) buah pirex kaca dan 1 (satu) buah bong di dalam lemari terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah menempel beberapa paket Shabu di berbagai titik lokasi di wilayah kecamatan Konda. Kemudian saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK melakukan pengembangan lebih lanjut dengan menyisir dan mencari barang bukti yang masih tersisa di titik lokasi tersebut dan saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK menemukan 4 (empat) paket shabu di lokasi titik yang berbeda yakni di bagian Konda sebanyak 1 (satu) paket dan di bagian Desa Lamomea Kec. Konda sebanyak 3 (tiga) paket Shabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna Putih No. Pol. DT 3618 XE dengan nomor rangka MH1JM2116GK118462
- Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari Sdr. FATIR (DPO) yang merupakan warga binaan Lapas Kendari dengan cara awalnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FATIR melalui Whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk mengarah kearah Bundaran Tank Andonouhu untuk mengambil tempelan shabu Kemudian Terdakwa diarahkan menuju kearah Kantor Gubernur di Lorong Kedua tepatnya di ujung sebelah kiri jembatan kayu di dalam Lorong tersebut yang merupakan tempat ditempelkannya shabu tersebut sebanyak 10 gram. Selanjutnya Terdakwa Kembali ke rumahnya di Perumahan BTN Villa Wua-Wua Kel. Wua-Wua Kec. Kadia Kota Kendari. Lalu berdasarkan arahan dari Sdr. FATIR untuk membongkar paket shabu tersebut menjadi paket 0,45 gram sebanyak 48 paket. Lalu sekitar jam 24.00 Terdakwa dihubungi Kembali oleh Sdr. FATIR dan menyuruh Terdakwa untuk besok pagi Terdakwa pergi menempelkan paket Shabu tersebut. Kemudian pada esok harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 jam 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi RADIT lalu meminta untuk membantu Terdakwa menempelkan paket Shabu tersebut dan menyuruh Saksi RADIT untuk bertemu di Jalan depan Lorong SMA 8 Konsel. Setibanya di tempat yang dimaksud sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menyerahkan 30 paket shabu kepada Saksi. RADIT untuk ditempel di sekitar Desa Tanea dan Desa Masagena. Kemudian Terdakwa berpisah dan langsung pergi menempel sisa Shabu sebanyak 18 paket Shabu di titik-titik lokasi bagian Kec. Konda dan sekitarnya yang mana masing-masing titik lokasi Terdakwa tempelkan sebanyak 1 paket shabu seberat 0,45 gram sesuai arahan Sdr. FATIR. Selanjutnya setelah Terdakwa menempelkan paket shabu tersebut, Terdakwa memfoto dan mengirimkannya kepada Sdr. FATIR beserta dengan keterangan tempat shabu tersebut Terdakwa tempel menggunakan 1 (satu) buah HP Android merek VIVO warna Biru Navy dengan nomor IMEI 1 863329066167890, IMEI 2 863329066167882 .
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima paket shabu dari Sdr. FATIR, yang mana jumlah untuk yang pertama dan kedua yakni sama sebanyak 10 gram Shabu.
- Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa apabila dalam 10 gram Shabu tersebut pecah dan menempelkan semuanya maka Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) oleh Sdr. FATIR.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK pada saat meakukan penggeladahan terhadap terdakwa yaitu :
- - 5 (lima) Sachet Narkotika jenis shabu dengan bruto 3,13 gram dengan rincian sebagai berikut :
- - Sachet besar 1 : berat bruto 1,93 gram;
- - Sachet 2 : berat bruto 0,30 gram;
- - Sachet 3 : berat bruto 0,30 gram;
- - Sachet 4 : berat bruto 0,30 gram;
- - Sachet 5 : berat bruto 0,30 gram;
- - 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
- - 1 (satu) buah timbangan digital;
- - 1 (satu) ball pipet boba warna hijau;
- - 4 (empat) buah potongan pipet boba warna putih;
- - 4 (empat) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
- - 1 (satu) buah gunting;
- - 1 (satu) buah tisu;
- - 1 (satu) buah kotak ice cream Delicious;
- - 2 (dua) buah korek gass;
- - 2 (dua) buah sumbu/kompor shabu;
- - 1 (satu) buah pirex kaca;
- - 1 (satu) buah bong/alat isap;
- - 1 (satu) buah HP Android merek VIVO warna Biru Navy dengan nomor IMEI 1 863329066167890, IMEI 2 863329066167882.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 22 November 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diberi Kode barang bukti 2 nomor kode sampel:24.115.11.16.05.0121 dengan berat netto sampel sebesar 0,1365 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh NOVI ARBAYANTI, S.Far.,Apt., telah dilakukan penimbangan barang bukti sejumlah 4 (empat) bungkus kristal putih diberi Kode barang bukti 2 No. Kode Sampel : 24.115.11.16.05.0121 milik Terdakwa MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS2dengan berat netto sampel sebesar 2,0172 gram.
- Bahwa adapun berat Shabu yang ditemukan pada Terdakwa yakni berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih seberat 0,1365 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium tanggal 22 November 2024 dan 4 (empat) kristal putih dengan berat netto 2,0172 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 18 Desember 2024, sehingga berat netto Shabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah sebesar 2,1537 Gram Shabu.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS Bersama-sama dengan Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG (Terdakwa Lain Dalam Berkas Terpisah), pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Mata Wuwatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 20.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG oleh saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK dari anggota kepolisian dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut atas keterlibatan terdakwa pada hari Selasa sekitar jam 02.30 Wita saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa di rumahnya di Perumahan BTN Villa Wua-Wua Kota Kendari yang disaksikan oleh Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG dan Saksi ANGGRENI Alias ANGGI dan ditemukan di bawah kursi sofa rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak es krim yang berisikan 1 (satu) paket Shabu dan juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ball pipet boba warna hijau, 4 (empat) buah potongan pipet boba warna putih, 4 (empat) buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tisu, 2 (dua) buah korek gas dan 2 (dua) buah sumbu/kompor shabu. Lalu ditemukan juga 1 (satu) buah pirex kaca dan 1 (satu) buah bong di dalam lemari terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah menempel beberapa paket Shabu di berbagai titik lokasi di wilayah kecamatan Konda. Kemudian saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK melakukan pengembangan lebih lanjut dengan menyisir dan mencari barang bukti yang masih tersisa di titik lokasi tersebut dan saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK menemukan 4 (empat) paket shabu di lokasi titik yang berbeda yakni di bagian Konda sebanyak 1 (satu) paket dan di bagian Desa Lamomea Kec. Konda sebanyak 3 (tiga) paket Shabu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna Putih No. Pol. DT 3618 XE dengan nomor rangka MH1JM2116GK118462
- Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari Sdr. FATIR (DPO) yang merupakan warga binaan Lapas Kendari dengan cara awalnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FATIR melalui Whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk mengarah kearah Bundaran Tank Andonouhu untuk mengambil tempelan shabu Kemudian Terdakwa diarahkan menuju kearah Kantor Gubernur di Lorong Kedua tepatnya di ujung sebelah kiri jembatan kayu di dalam Lorong tersebut yang merupakan tempat ditempelkannya shabu tersebut sebanyak 10 gram. Selanjutnya Terdakwa Kembali ke rumahnya di Perumahan BTN Villa Wua-Wua Kel. Wua-Wua Kec. Kadia Kota Kendari. Lalu berdasarkan arahan dari Sdr. FATIR untuk membongkar paket shabu tersebut menjadi paket 0,45 gram sebanyak 48 paket. Lalu sekitar jam 24.00 Terdakwa dihubungi Kembali oleh Sdr. FATIR dan menyuruh Terdakwa untuk besok pagi Terdakwa pergi menempelkan paket Shabu tersebut. Kemudian pada esok harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 jam 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi RADIT lalu meminta untuk membantu Terdakwa menempelkan paket Shabu tersebut dan menyuruh Saksi RADIT untuk bertemu di Jalan depan Lorong SMA 8 Konsel. Setibanya di tempat yang dimaksud sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menyerahkan 30 paket shabu kepada Saksi. RADIT untuk ditempel di sekitar Desa Tanea dan Desa Masagena. Kemudian Terdakwa berpisah dan langsung pergi menempel sisa Shabu sebanyak 18 paket Shabu di titik-titik lokasi bagian Kec. Konda dan sekitarnya yang mana masing-masing titik lokasi Terdakwa tempelkan sebanyak 1 paket shabu seberat 0,45 gram sesuai arahan Sdr. FATIR. Selanjutnya setelah Terdakwa menempelkan paket shabu tersebut, Terdakwa memfoto dan mengirimkannya kepada Sdr. FATIR beserta dengan keterangan tempat shabu tersebut Terdakwa tempel menggunakan 1 (satu) buah HP Android merek VIVO warna Biru Navy dengan nomor IMEI 1 863329066167890, IMEI 2 863329066167882 .
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima paket shabu dari Sdr. FATIR, yang mana jumlah untuk yang pertama dan kedua yakni sama sebanyak 10 gram Shabu.
- Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa apabila dalam 10 gram Shabu tersebut pecah dan menempelkan semuanya maka Terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) oleh Sdr. FATIR.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh saksi RONI YUSRAN dan saksi MUH. RIDUL TAUFIK pada saat meakukan penggeladahan terhadap terdakwa yaitu :
- - 5 (lima) Sachet Narkotika jenis shabu dengan bruto 3,13 gram dengan rincian sebagai berikut :
- - Sachet besar 1 : berat bruto 1,93 gram;
- - Sachet 2 : berat bruto 0,30 gram;
- - Sachet 3 : berat bruto 0,30 gram;
- - Sachet 4 : berat bruto 0,30 gram;
- - Sachet 5 : berat bruto 0,30 gram;
- - 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
- - 1 (satu) buah timbangan digital;
- - 1 (satu) ball pipet boba warna hijau;
- - 4 (empat) buah potongan pipet boba warna putih;
- - 4 (empat) buah sendok shabu terbuat dari pipet;
- - 1 (satu) buah gunting;
- - 1 (satu) buah tisu;
- - 1 (satu) buah kotak ice cream Delicious;
- - 2 (dua) buah korek gass;
- - 2 (dua) buah sumbu/kompor shabu;
- - 1 (satu) buah pirex kaca;
- - 1 (satu) buah bong/alat isap;
- - 1 (satu) buah HP Android merek VIVO warna Biru Navy dengan nomor IMEI 1 863329066167890, IMEI 2 863329066167882.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 22 November 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diberi Kode barang bukti 2 nomor kode sampel:24.115.11.16.05.0121 dengan berat netto sampel sebesar 0,1365 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh NOVI ARBAYANTI, S.Far.,Apt., telah dilakukan penimbangan barang bukti sejumlah 4 (empat) bungkus kristal putih diberi Kode barang bukti 2 No. Kode Sampel : 24.115.11.16.05.0121 milik Terdakwa MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS2dengan berat netto sampel sebesar 2,0172 gram.
- Bahwa adapun berat Shabu yang ditemukan pada Terdakwa yakni berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih seberat 0,1365 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium tanggal 22 November 2024 dan 4 (empat) kristal putih dengan berat netto 2,0172 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 18 Desember 2024, sehingga berat netto Shabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah sebesar 2,1537 Gram Shabu.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RADIT Alias CHOVE Bin ENDANG atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
|