Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2025/PN Adl |
Tanggal Surat |
Rabu, 02 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LELLY UCHEE | 2 | PT WIJAYA INTI NUSANTARA (Muh. Nuriman Djailani) | 3 | PT BANK MANDIRI TBK CABANG BANK MANDIRI COKROAMINOTO MAKASSAR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | OLDI APRIANTO, SH. | LELLY UCHEE | 2 | Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H | PT WIJAYA INTI NUSANTARA (Muh. Nuriman Djailani) |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.146.912.500,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat Lelly Uchee dan Direktur Utama PT.Wijaya Inti Nusantara dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menguhukum Tergugat Lelly Uchee dan Direktur Utama PT.Wijaya Inti Nusantara dan Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat Lelly Uchee,PT.Wijaya Inti Nusantara dan Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar,untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp.1.146.912.500 (Satu milyar seartus empat puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat.
- Memerintahkan pihak Tergugat Bank Mandiri Cokrominoto Makassar untuk menutup secara permanen dan membatalkan rekening atas nama Penggugat yang dibuka tanpa izin.
- Biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |