Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.Sus/2024/PN Adl | 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H. 1.MAARIFA, S.H., M.H 2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. |
HARTONO Als. HAR Bin Alm. BAKAT | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2024/PN Adl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 876/P-31/Eku.2/7/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa HARTONO Als HAR Bin Alm. BAKAT pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Jam 12.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Amotowo Kec. Landono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini dan telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa HARTONO Als HAR Bin Alm. BAKAT pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Jam 12.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Amotowo Kec. Landono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini dan telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan temuan – temua yang didapatkan pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki –laki, berusia tiga tahun, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek diserti luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada tangan dan kaki kanan. Akibat luka tersebut korban tidak dapat melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu dan memerlukan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |