Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. DEDI SUWITNO ADANI Alias DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 185 /P-31/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUWITNO ADANI Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa  DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Feri Amolengo Kec. Kolono Timur Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  tanpa  hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 terdakwa DEDIANTO ditelephone oleh Sdr. NAWIR (DPO) yang mana posisi nya masih berada di Kota Bau-bau, lalu terdakwa ditelephone disuruh ke Kota Kendari untuk mengambil tempelan Shabu yang akan diberikan kepada nya, sehingga terdakwa DEDIANTO kemudian ditransferkan uang sebanyak Rp.1.000.000,- untuk Transpor, biaya penginapan makan dan lain-lain, sehingga setelah terdakwa DEDIANTO dikirimkan uang, kemudian terdakwa DEDIANTO langsung menyewa Sepeda motor matic Merk Yamaha X-Ride warna Merah Hitam milik tetangga nya  selama tiga hari, kemudian terdakwa DEDIANTO berangkat menuju kota kendari dengan menggunakan kapal Feri, kamudian pada hari itu juga Kamis tanggal 30 November terdakwa DEDIANTO tiba di Kota kendari dan langsung mencari tempat peristirahatan sambil menunggu instruksi dari Sdr. NAWIR (DPO), kemudian sekitar Jam 16.00 Wita terdakwa DEDIANTO ditelephone lagi oleh Sdr. NAWIR (DPO)  menyuruh untuk mengambil tempelan Shabu  yang disimpan didalam kantung palstik yang diletakkan dipinggir jalan di tempat pembuangan Sampah di jalan THR Kota Kendari, kemudian sekitar jam 20.00 Wita terdakwa DEDIANTO  pergi kealamat yang dimaksud dengan mengendarai Sepeda motor yang telah Ia sewa sebelumnya, kemudian setelah terdakwa DEDIANTO ambil tempelan Shabu tersebut dan disimpan didalam tas ransel, kemudian terdakwa DEDIANTO  kembali lagi ke penginapan, lalu berkomunikasi lagi dengan Sdr. NAWIR (DPO), kemudian terdakwa DEDIANTO diperintahkan untuk membawa Shabu tersebut ke Kota Bau-bau, kemudian terdakwa DEDIANTO berangkat dari kendari menuju ke pelabuhan Amolengu pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar Jam 04.00 Wita, kemudian terdakwa DEDIANTO  tiba di pelabuhan Amolengu sekitar jam 06.30 Wita, dan setibanya di Pelabuhan terdakwa DEDIANTO sempat duduk beristirahat sambil meunggu di buka loket pembelian Tiket, selang beberapa lama kemudian terdakwa DEDIANTO  sudah  membeli tiket, kemudian setelah selesai membeli tiket kapal Feri untuk tujuan ke Kota Bau-bau, kemudian pada saat itu ada saksi HERDIANTO yang merupakan Petugas Polisi yang bertugas jaga di Pelabuhan Amolengo mencurigai terdakwa DEDIANTO, lalu saksi HERDIANTO menghampiri terdakwa DEDIANTO dan terdakwa DEDIANTO  langsung diamankan didalam sebuah Mobil, didalam mobil tersebut terdakwa DEDIANTO dilakukan interogasi, kemudian setelah itu terdakwa DEDIANTO dibawa ke Polsek Kolono, setibanya di Polsek Kolono, barang bawaan terdakwa DEDIANTO yaitu tas ransel  dilakukan penggeledahan dan ketika itu terdakwa DEDIANTO sendiri yang mengeluarkan barang-barang di dalam tas ransel tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut ditemukan barang berupa  Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) Sachet besar, kemudian Kapolsek kolono menghubungi Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan dan menginformasikan temuan tersebut, kemudian Kasat Narkoba dan Personilnya dari Polres Konawe Selatan tiba di Polsek Kolono, lalu mengamankan terdakwa DEDIANTO dan barang bukti ke Polres Konawe Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 13 Desember 2023 dan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.27A.27A5.12.23.544 yang ditandatangani oleh Riyanto, S.Farm, Apt., M.Sc selaku Kepala Balai POM di Kendari menerangkan dalam kesimpulan barang bukti atas nama DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI yaitu  berupa 1 (satu) amplop coklat lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet Kristal putih bening adalah   Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sampel darah dan urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari Biddokkes Polda Sultra tanggal 20 Maret 2023  yang ditandatangani oleh dr. AGUS ADHARI selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari Biddokkes Polda Sultra menerangkan dalam kesimpulan barang bukti atas nama DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI yaitu  berupa urine DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI yang ditampung dengan wadah steril yang telah diberi label dan selanjutnya sampel urine diperiksa secara kwalitatif dengan menggunakan Kit Narkoba adalah   Positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Metamfetamina (METH) yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Polres Konawe Selatan, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti dari tindak pidana atas nama terdakwa DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI berupa 4 (empat) sachet diduga shabu – shabu dengan berat kotor/brupa 203,17 (dua ratus tiga koma tujuh belas) gram. ----------------------
  • Bahwa terdakwa DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI tidak memiliki ijin dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang atau dari Kementerian Kesehatan RI. -------------------------------------

Perbuatan terdakwa DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa  DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Feri Amolengo Kec. Kolono Timur Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 terdakwa DEDIANTO ditelephone oleh Sdr. NAWIR (DPO) yang mana posisi nya masih berada di Kota Bau-bau, lalu terdakwa ditelephone disuruh ke Kota Kendari untuk mengambil tempelan Shabu yang akan diberikan kepada nya, sehingga terdakwa DEDIANTO kemudian ditransferkan uang sebanyak Rp.1.000.000,- untuk Transpor, biaya penginapan makan dan lain-lain, sehingga setelah terdakwa DEDIANTO dikirimkan uang, kemudian terdakwa DEDIANTO langsung menyewa Sepeda motor matic Merk Yamaha X-Ride warna Merah Hitam milik tetangga nya  selama tiga hari, kemudian terdakwa DEDIANTO berangkat menuju kota kendari dengan menggunakan kapal Feri, kamudian pada hari itu juga Kamis tanggal 30 November terdakwa DEDIANTO tiba di Kota kendari dan langsung mencari tempat peristirahatan sambil menunggu instruksi dari Sdr. NAWIR (DPO), kemudian sekitar Jam 16.00 Wita terdakwa DEDIANTO ditelephone lagi oleh Sdr. NAWIR (DPO)  menyuruh untuk mengambil tempelan Shabu  yang disimpan didalam kantung palstik yang diletakkan dipinggir jalan di tempat pembuangan Sampah di jalan THR Kota Kendari, kemudian sekitar jam 20.00 Wita terdakwa DEDIANTO  pergi kealamat yang dimaksud dengan mengendarai Sepeda motor yang telah Ia sewa sebelumnya, kemudian setelah terdakwa DEDIANTO ambil tempelan Shabu tersebut dan disimpan didalam tas ransel, kemudian terdakwa DEDIANTO  kembali lagi ke penginapan, lalu berkomunikasi lagi dengan Sdr. NAWIR (DPO), kemudian terdakwa DEDIANTO diperintahkan untuk membawa Shabu tersebut ke Kota Bau-bau, kemudian terdakwa DEDIANTO berangkat dari kendari menuju ke pelabuhan Amolengu pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar Jam 04.00 Wita, kemudian terdakwa DEDIANTO  tiba di pelabuhan Amolengu sekitar jam 06.30 Wita, dan setibanya di Pelabuhan terdakwa DEDIANTO sempat duduk beristirahat sambil meunggu di buka loket pembelian Tiket, selang beberapa lama kemudian terdakwa DEDIANTO  sudah  membeli tiket, kemudian setelah selesai membeli tiket kapal Feri untuk tujuan ke Kota Bau-bau, kemudian pada saat itu ada saksi HERDIANTO yang merupakan Petugas Polisi yang bertugas jaga di Pelabuhan Amolengo mencurigai terdakwa DEDIANTO, lalu saksi HERDIANTO menghampiri terdakwa DEDIANTO dan terdakwa DEDIANTO  langsung diamankan didalam sebuah Mobil, didalam mobil tersebut terdakwa DEDIANTO dilakukan interogasi, kemudian setelah itu terdakwa DEDIANTO dibawa ke Polsek Kolono, setibanya di Polsek Kolono, barang bawaan terdakwa DEDIANTO yaitu tas ransel  dilakukan penggeledahan dan ketika itu terdakwa DEDIANTO sendiri yang mengeluarkan barang-barang di dalam tas ransel tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut ditemukan barang berupa  Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) Sachet besar, kemudian Kapolsek kolono menghubungi Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan dan menginformasikan temuan tersebut, kemudian Kasat Narkoba dan Personilnya dari Polres Konawe Selatan tiba di Polsek Kolono, lalu mengamankan terdakwa DEDIANTO dan barang bukti ke Polres Konawe Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 13 Desember 2023 dan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.27A.27A5.12.23.544 yang ditandatangani oleh Riyanto, S.Farm, Apt., M.Sc selaku Kepala Balai POM di Kendari menerangkan dalam kesimpulan barang bukti atas nama DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI yaitu  berupa 1 (satu) amplop coklat lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet Kristal putih bening adalah   Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sampel darah dan urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari Biddokkes Polda Sultra tanggal 20 Maret 2023  yang ditandatangani oleh dr. AGUS ADHARI selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari Biddokkes Polda Sultra menerangkan dalam kesimpulan barang bukti atas nama DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI yaitu  berupa urine DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI yang ditampung dengan wadah steril yang telah diberi label dan selanjutnya sampel urine diperiksa secara kwalitatif dengan menggunakan Kit Narkoba adalah   Positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Metamfetamina (METH) yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Polres Konawe Selatan, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti dari tindak pidana atas nama terdakwa DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI berupa 4 (empat) sachet diduga shabu – shabu dengan berat kotor/brupa 203,17 (dua ratus tiga koma tujuh belas) gram. ----------------------
  • Bahwa terdakwa DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI tidak memiliki ijin dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dari pejabat yang berwenang atau dari Kementerian Kesehatan RI. ----------------------------------------

Perbuatan terdakwa DEDIANTO SUWITNO ADANI Bin SUWITNO ADANI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya