Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. HASRIANTO Als LABIOKO Bin SARIWULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1571 /P-31/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRIANTO Als LABIOKO Bin SARIWULAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HASRIANTO Alias LABIOKO Bin SARIWULAN, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 di Halaman Rumah saudara AMRUDIN, di Desa Langgea Indah, Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahMelakukan Penganiayaan kepada Saksi CANDRA Bin PAYOTIN (selanjutnya disebut saksi korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WITA Saksi Korban sedang bersama Saksi AJI dan Saksi IPUL di Acara Pesta di rumah AMRUDIN di Desa Langgea Indah, Kec. Angata, Kab. Konawe Selatan untuk melihat Tarian Lulo, setibanya di Acara Pesta, Saksi Korban bersama Saksi AJI dan Saksi IPUL duduk diatas Sepeda Motor disamping tenda Acara Pesta sambil melihat tarian lulo, kemudian terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk menghampiri Saksi Korban lalu bertanya “Mana motorku disini, Motor Beat”, lalu dijawab oleh Saksi AJI “Tidak ada Motor Beat disini”, kemudian terjadi Pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi AJI, hingga Terdakwa memukul bagian kepala Saksi AJI menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali, kemudian Saksi Korban langsung berdiri karena hendak memisahkan Terdakwa dan Saksi AJI, lalu Terdakwa mundur sambil mencabut Sebilah pisau dari pinggang sebelah kirinya dan berkata “Kalau kamorang maju, saya tikam kamorang” lalu Terdakwa mengarahkan dan mengayunkan pisau tersebut kepada Saksi Korban, kemudian Saksi Korban berusaha menghindari dan menangkis pisau tersebut menggunakan tangan kirinya sehingga mengenai jari telunjuk Saksi Korban, lalu Terdakwa mengejar Saksi Korban hingga Terdakwa ditangkap lalu diamankan oleh Warga kemudian Saksi Korban berlari menuju Desa Landabaro dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Angata untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban CANDRA Bin PAYOTIN mengalami sebuah luka terbuka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada jari telunjuk sisi telapak tangan kiri dengan bentuk lurus memanjang ukuran panjang satu koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, dalam nol koma dua sentimeter, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : Nomor : 445/2494/PKM-MTH/ VER/ XI/2024 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nirmalawati Linar, S.Ked selaku dokter pemeriksan pada BLUD UPTD Puskesmas Motaha.

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya