Kesatu :
-----Bahwa Terdakwa JUSRIANTI Alias JUS Binti Alm. BIO SAID (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. (Didakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ROHID ROSANDI Alias ROHID Bin RAIS (Didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti yaitu sekitar bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti yaitu sekitar bulan Februari tahun 2025 Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. menyerahkan 10 sachet Narkotika Jenis Shabu kepada terdakwa dengan cara menyimpan didalam rumah milik terdakwa, selanjutnya Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. memberitahukan kepada terdakwa bahwa telah menyimpan 10 sachet Narkotika Jenis Shabu didalam rumahnya untuk di berikan kepada pembeli yang nantinya akan diinformasikan dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R.;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.50 WITA Pihak Kepolisian Konawe Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan kerap terjadi peredaran gelap Narkotika sehingga Pihak Kepolisian Konawe Selatan langsung melakukan Penyelidikan, selanjutnya setelah diketahui identitas pelaku Pihak Kepolisian Konawe Selatan lalu mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dan langsung mengamankan terdakwa serta Saksi ROHID, kemudian Saksi RONI YUSRAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi ROHID yang disaksikan oleh Saksi WAHID selaku Kepala Desa Mondoe Jaya dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 sachet paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disimpan didalam saku jaket sebelah kanan milik Saksi ROHID yang diperoleh dari Saksi TOTONG, kemudian ditemukan 8 (delapan) sachet Narkotika jenis Shabu milik terdakwa dengan berat bruto 1,48 gram dengan rincian yaitu 3 (tiga) Sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam kotak permen yang terletak dibawah Kasur terdakwa dan 5 (lima) Sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan di didalam sepatu warna putih yang dikemas didalam botol plastik kecil yang terletak di kamar terdakwa. Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi ROHID dan dari interogasi tersebut terdakwa dan Saksi ROHID menerangkan bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut diperoleh dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R sehingga pihak kepolisian langsung menuju ke rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. Kemudian setibanya di rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi WAHID, Selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi ROHID dan Saksi JUS beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Konawe Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menerima paket Narkotika jenis Shabu tersebut dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R dengan cara disimpan didalam rumah terdakwa, selanjutnya paket narkotika jenis shabu yang telah di kuasi oleh terdakwa di salurkan kepada pembeli yang nantinya di informasikan dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R, kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa menerima upah dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap sachet yang telah terjual;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 22 Maret 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 8 (delapan) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 11 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT. selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc., selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 8 (Delapan) Sachet kode sampel 25.115.11.16.05.0064 dengan berat netto 0,7299 gram, milik Terdakwa JUSRIANTI Alias JUS Binti Alm. BIO SAID adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama Saksi TOTONG dan Saksi ROHID atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
--------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
Kedua
-----Bahwa Terdakwa JUSRIANTI Alias JUS Binti Alm. BIO SAID (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. (Didakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi ROHID ROSANDI Alias ROHID Bin RAIS (Didakwa dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan“percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
-
- Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti yaitu sekitar bulan Februari tahun 2025 Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. menyerahkan 10 sachet Narkotika Jenis Shabu kepada terdakwa dengan cara menyimpan didalam rumah milik terdakwa, selanjutnya Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. memberitahukan kepada terdakwa bahwa telah menyimpan 10 sachet Narkotika Jenis Shabu didalam rumahnya untuk di berikan kepada pembeli yang nantinya akan diinformasikan dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R.;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 22.50 WITA Pihak Kepolisian Konawe Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan kerap terjadi peredaran gelap Narkotika sehingga Pihak Kepolisian Konawe Selatan langsung melakukan Penyelidikan, selanjutnya setelah diketahui identitas pelaku Pihak Kepolisian Konawe Selatan lalu mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mondoe Jaya Di Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan dan langsung mengamankan terdakwa serta Saksi ROHID, kemudian Saksi RONI YUSRAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi ROHID yang disaksikan oleh Saksi WAHID selaku Kepala Desa Mondoe Jaya dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 sachet paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disimpan didalam saku jaket sebelah kanan milik Saksi ROHID yang diperoleh dari Saksi TOTONG, kemudian ditemukan 8 (delapan) sachet Narkotika jenis Shabu milik terdakwa dengan berat bruto 1,48 gram dengan rincian yaitu 3 (tiga) Sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam kotak permen yang terletak dibawah Kasur terdakwa dan 5 (lima) Sachet Narkotika jenis Shabu ditemukan di didalam sepatu warna putih yang dikemas didalam botol plastik kecil yang terletak di kamar terdakwa. Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi ROHID dan dari interogasi tersebut terdakwa dan Saksi ROHID menerangkan bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut diperoleh dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R sehingga pihak kepolisian langsung menuju ke rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R. Kemudian setibanya di rumah Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi WAHID, Selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi ROHID dan Saksi JUS beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Konawe Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menerima paket Narkotika jenis Shabu tersebut dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R dengan cara disimpan didalam rumah terdakwa, selanjutnya paket narkotika jenis shabu yang telah di kuasi oleh terdakwa di salurkan kepada pembeli yang nantinya di informasikan dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R, kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa menerima upah dari Saksi SURAHMAT Alias TOTONG Bin SABRI R sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap sachet yang telah terjual;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 22 Maret 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 8 (delapan) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 11 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT. selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc., selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 8 (Delapan) Sachet kode sampel 25.115.11.16.05.0064 dengan berat netto 0,7299 gram, milik Terdakwa JUSRIANTI Alias JUS Binti Alm. BIO SAID adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama Saksi TOTONG dan Saksi ROHID atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------
|