Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. ISMAIL Als. MAIL Bin (Alm) LA BALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 190 /P-31/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Als. MAIL Bin (Alm) LA BALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin LA BALA bersama – sama Saksi LA ODE JALETANG Alias ETANG, Saksi ARDI FANDI Alias ARDI (dalam berkas perkara Terpisah) dan SAKA (DPO), pada Hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 13 November 2023, sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa berangkat bersama – sama Saksi LA ODE JALETANG, Saksi ARDY dan SAKA (DPO) menuju Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konsel menggunakan 1 (satu) unit mobil HONDA BRIO yang dikemudian (sopir) oleh Saksi ARDY yang mana Terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah parang, setelah tiba di Desa Lambakara Kec. Laeya Kab. Konsel Terdakwa turun dengan jarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi korban SUNARYO dengan membawa handphone milik SAKA (DPO) dan 1 (satu) buah / bilah parang yang sudah dipersiapkan sebelum berangkat, Terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi ARDY “Kamu orang jalanmi nanti saya telpon“ Kemudian Saksi ARDY, Saksi LA ODE JALETANG dan SAKA (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa mengarah ke Kel. Punggaluku Kec. Laeya Kab. Konsel, sementara itu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah yang menjadi target pencuriannya yaitu rumah milik saksi korban SUNARYO untuk melancarkan aksinya, pada saat sampai dirumah saksi korban SUNARYO, Terdakwa langsung menuju ke pintu samping sebelah kiri kemudian dan langsung mencungkil jendela sebelah kanan pintu teras samping kiri rumah saksi korban SUNARYO dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang hingga jendela tersebut rusak dan terbuka, lalu masuk kedalam rumah lalu berjalan masuk kedalam kamar yang didekat ruangan warung makan dan melihat 4 (empat) buah Handphone yang disimpan diatas meja belajar, kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) buah Handphone tersebut dan mengambil lagi 1 (satu) buah tas ransel sekolah yang berada dibawah meja belajar, dan selanjutnya menyimpan 4 (empat) buah Handphone  ke dalam tas sekolah, setelah itu Terdakwa keluar melalui jendela yang berdekatan dengan jendela yang sebelumnya dicungkil oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa lari menuju semak-semak yang tidak jauh dari tempat sebelumnya diturunkan oleh Saksi ARDY dan pada saat tiba ditempat tersebut Terdakwa yang bersembunyi disemak – semak kemudian menghubungi Saksi ARDY dengan mengatakan “Jemput mi ditempat tadi“ Saksi ARDY kemudian menjawab “Iya“ sekitar 20 (dua puluh) menit lamanya Saksi ARDY bersama Saksi LA ODE JALETANG dan juga SAKA (DPO) datang menjemput Terdakwa, lalu Terdakwa masuk ke dalam mobil dan pergi menuju Kota Kendari ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersama – sama Saksi LA ODE JALETANG, Saksi ARDY dan SAKA (DPO) mengecek barang – barang yang telah berhasil di curi tersebut dan 4 (empat) unit/buah Handphone tersebut antara lain 1 (satu) buah handphone Merek Iphone 11, 1 (satu) buah handphone Merek VIVO Y30i, 1 (satu) buah handphone Merek ViVo Y12 dan 1 (satu) buah handphone Merek OPPO A37 yang mana Saksi LA ODE JALETANG mengambil 3 (tiga) unit/buah Handphone untuk dijual yaitu 1 (satu) buah handphone Merek VIVO Y30i, 1 (satu) buah handphone Merek ViVo Y12 dan 1 (satu) buah handphone Merek OPPO A37, setelah itu Saksi LA ODE JALETANG menjual 3 (tiga) buah handphone tersebut kepada saksi LA ODE ILHAM EFENDI Alias FENDI (Terdakwa pada berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk keseluruhannya dan Terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone IPHONE kepada saksi RUSTAM dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membagikan hasil penjualan handphone tesebut kepada Saksi LA ODE JALETANG sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi ARDY sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil sesuatu barang berupa 4 (empat) buah Handphone milik Saksi Korban SUNARYO menyebabkan saksi Korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya