Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa MAEMUNAH pada hari Rabu Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di rumah saksi JAJUN tepatnya di Desa Mekar Jaya Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sektiar pukul 20.30 Wita bertempat di Desa Mekar Jaya Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan saksi SITI ROHAYATI melihat postingan akun media social facebook yang diposting oleh akun facebook bernama Vihy Nhila yang memuat gambar seekor sapi yang tergelatak mati, dengan memuat kalimat “ Nd punya hati skli ini orng yg racun sapi ku” kemudian postingan gambar tersebut direpost oleh akun Facebook Sry SaGita Grosir Busana dan postingan tersebut dikomentari oleh akun Facebook atas nama Maemunah Enah dengan url https://www.facebook.com/sonia.kancil.9?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v dengan menulis kalimat “imam masjid kelakuan setan biadab semoga kena karmax, z nda rela, tida sesuwai dengan tanamanx bunuh 5 ekor, semoga kena ajab, ya pelakux Jajun la setan biadab itu punyaku sama punya bpkx meli 5 ekor tewas semalam semoga kena ajab”; setelah melihat postingan tersebut saksi SITI ROHAYATI menyampaikan kepada orangtuanya yaitu saksi JAJUN.
- Bahwa saksi JAJUN melihat atau mengakses langsung postingan komentar akun Facebook Maemunah Enah tersebut menggunakan handphone anaknya yaitu saksi SITI ROHAYATI dikarenakan saksi tidak memiliki HP dan adapun jenis HP anak saksi yaitu OPPO A18 warna Biru nomor IMEI 1 : 861717066351054 IMEI 2 : 861717066351047 dan menggunakan akun facebook https://www.facebook.com/arsyila.saputri.167?mibextid=wwXIfr&mibextid=wwXIfr atas nama Arsyila Putri kemudian postingan tersebut di teruskan kembali oleh akun Facebook atas nama Sri Sagita Grosir Busana atau biasa di panggil dengan nama SRY NINGSIH yang juga beralamat didesa mekar jaya namun setelah menikah saudari SRY pindah ke daerah konda ikut denga suaminya dengan link URL https://www.facebook.com/share/p/14uWSGWCX9f/.
- Bahwa saksi SONIA LISNAWATI memposting gambar seekor sapi yang tergelatak mati pada selasa tanggal 27 Agustus tahun 2024 pukul 20.30 Wita saat berada di Kec. Lepo-Lepo Kota Kendari tepatnya di samping TK Aulia Perip dengan menggunakan akun Facecbook Vihy Nhiia dengan kalimat “Nd punya hati skli ini orng yg racun sapiku”, saksi SONIA memposting Postingan pada akun Facebook atas Vihy Nhiia dengan menggunakan perangkat jenis HP REALMI C11 warnah HITAM nomor IMEI 1 : 864038057365418 IMEI 2 : 864038057365400;
- Bahwa saksi SRI NINGSIH menggunakan handpone merk Samsung Galaxi A06 warna silver nomor Imei 1 : 355414750891362 dan Imei 2 : 356302850891367 mengakses aplikasi Facebook dengan nama akun Sry SaGita Busana Grosir dengan link URL https://www.facebook.com/share/p/14uWSGWCX9f/ kemudian merepost unggahan akun Facebook Arsylla Putri yang memuat postiingan berupa gambar seekor sapi yang tergeletak mati pada tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 WITA, saat berada di rumah di Desa Lawoila Kec. Konda Kab. Konawe Selatan kemudian repost tersebut di komentari oleh Terdakwa MAEMUNAH dengan kalimat “imam masjid kelakuan setan biadab semoga kena karmax, z nda rela, tida sesuwai dengan tanamanx bunuh 5 ekor, semoga kena ajab, ya pelakux Jajun la setan biadab itu punyaku sama punya bpkx meli 5 ekor tewas semalam semoga kena ajab”;
- Bahwa benar Terdakwa MAEMUNAH memiliki akun facebook dengan URL https://www.facebook.com/sonia.kancil.9?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v atas nama Maemunah Enah kemudian pada bulan Agustus 2024 ketika berada berada di rumah di Desa Mekar Jaya, Kec. Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Prov. Sultra Terdakwa menggunakan handphone android merek OPPO A16 warna silver membuka aplikasi Facebook dan menaggapi postingan di akun facebook dengan nama akun Sry SaGita Busana Grosir yang memuat gambar seekor sapi yang tergeletak mati dengan kalimat imam masjid kelakuan setan biadab semoga kena karmax, z nda rela, tida sesuwai dengan tanamanx bunuh 5 ekor, semoga kena ajab, ya pelakux Jajun la setan biadab itu punyaku sama punya bpkx meli 5 ekor tewas semalam semoga kena ajab”.
- Bahwa Terdakwa menanggapi postingan facebook tersebut karena dalam keadaan sakit hati dan emosi kepada saksi JAJUN karena Terdakwa mengira saksi JAJUN lah yang membunuh sapinya yang dikarenakan sapi Terdakwa mati di dalam kebun milik saksi JAJNU dengan memakan tanaman sayur milik saksi JAJUN dan tanaman sayur tersebut sudah di sirami dengan pupuk urea. Terdakwa MAEMUNAH tidak melihat lansung orang yang sengaja membunuh sapinya, namun pada tanggal 21 oktober 2024 Terdakwa masih menemukan pupuk urea didialam ember warna putih kebun milik saksi JAJUN dan Terdakwa curigai pupuk tersebut saksi JAJUN gunakan untuk meracuni sapi miliknya yang mati pada tanggal 27 agustus 2024.
- Bahwa Terdakwa MAEMUNAH tidak pernah ada permasalahan sebelumnya dengan saksi JAJUN;
- Bahwa Ahli bahasa SUKMAWATI, SPd., M.Hum menerangkan kalimat-kalimat yang dituliskan di kolom komentar pada akun Maemunah Enah berhubungan langsung dengan kalimat yang diposting sebelumnya oleh akun Sri Sagita Grosir Busana karena komentar yang dituliskan oleh akun Sri Sagita Grosir Busana sangat jelas menyertakan postingan Vihy Nhiia sehingga komentar dari akun Sri Sagita Grosir Busana muncul karena adanya postingan dari akun Vihy Nhiia tersebut. Sementara itu, postingan oleh akun Vihy Nhiia sangat jelas menampakkan sapi yang mati di sebuah lahan. Dengan demikian, kalimat-kalimat yang dituliskan oleh akun facebook Maemunah Enah menunjukkan adanya tuduhan yang ditujukan kepada seseorang, yaitu JAJUN dan jika tuduhan perbuatan yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Maemunah Enah kepada seseorang yang bernama JAJUN tidak dapat dibuktikan kebenarannya, tuduhan tersebut merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik Jajun karena tuduhan perbuatan tersebut mengandung proposisi yang berisi pernyataan reputasi buruk seseorang (Jajun) dan hal itu telah menyerang wajah positif dan wajah negatif seseorang (JAJUN);
- Ahli Digital Forensik I MADE DWI ARITANAYA, SH., CHFI, ACE, CCPA, CCLO, GCMP menerangkan hasil pemeriksaan Digital forensik sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan secara digital forensic dengan menggunakan alat Cellebrate UFED 4PC versi 7.73.0.68 terhadap barang bukti tersebut yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- Pemeriksaan terhadap barang bukti, 1 (satu) buah HP OPPO A18 model CPH2591 dengan nomor IMEI 1: 861717066351054 dan nomor IMEI 2: 861717066351047 diperoleh hasil sebagai berikut:
- Ditemukan adanya aplikasi Facebook yang terinstal pada HP OPPO A18 model CPH2591 dengan nomor IMEI 1: 861717066351054 dan nomor IMEI 2: 861717066351047 dengan akun facebook yang Login atas nama Arsyila Saputri url: https://www.facebook.com/arsyila.saputri.167. Pada Info Detail Pribadi dari akun facebook Arsyila Saputri diketahui informasi sebagai berikut:
- Info Kontak +6281313484503 dan +6285351999066.
- Tanggal lahir 12 Maret 1999.
|
- Ditemukan adanya postingan dari akun facebook Sri SaGita pada tanggal 27 Agustus 2024 yang mana memposting ulang dari postingan akun facebook Vihy Nhiia dan dari postingan tersebut di komentari oleh akun facebook Maemunah Enah, yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana diatas.
- Ditemukan adanya 1 (satu) file gambar yang tersimpan pada HP OPPO A18 model CPH2591 dengan nomor IMEI 1: 861717066351054 dan nomor IMEI 2: 861717066351047 dengan path: Media/Penyimpanan bersama internal/DCIM/MyAlbums/file maemunah/, yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana diatas.
- Ditemukan adanya 5 (lima) file gambar berupa screenshot yang tersimpan pada HP OPPO A18 model CPH2591 dengan nomor IMEI 1: 861717066351054 dan nomor IMEI 2: 861717066351047 dengan path: Media/Penyimpanan bersama internal/DCIM/MyAlbums/file maemunah/, yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana diatas.
- Pemeriksaan terhadap barang bukti, 1 (satu) buah HP OPPO A16 model CPH2269 dengan nomor IMEI 1: 867124053927737 dan nomor IMEI 2: 867124053927729 diperoleh hasil sebagai berikut:
- Ditemukan adanya aplikasi Facebook yang terinstal pada HP OPPO A16 model CPH2269 dengan nomor IMEI : 867124053927737 dan nomor IMEI 2: 867124053927729 dengan akun facebook yang Login atas nama Maemunah Enah url: https://www.facebook.com/sonia.kancil.9. Pada Info Detail Pribadi dari akun facebook Maemunah Enah diketahui informasi sebagai berikut:
- Info Kontak +6282192896368.
- Tanggal lahir 26 Desember 2004.
|
- Ditemukan adanya aplikasi Gmail yang terinstal pada HP OPPO A16 model CPH2269 dengan nomor IMEI : 867124053927737 dan nomor IMEI 2: 867124053927729 dengan akun Gmail yang terlogin atas nama ainunmaimuna29@gmail.com.
- Ditemukan adanya sim card yang terpasang pada HP OPPO A16 model CPH2269 dengan nomor IMEI : 867124053927737 dan nomor IMEI 2: 867124053927729 dengan nomor “+6282192896368”, yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana diatas.
- Pemeriksaan terhadap barang bukti, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A06 model SM-A065F/DS dengan nomor IMEI 1: 355414750891362 dan nomor IMEI 2: 356302850891367 diperoleh hasil sebagai berikut:
- Ditemukan adanya aplikasi Facebook yang terinstal pada HP Samsung Galaxy A06 model SM-A065F/DS dengan nomor IMEI 1: 355414750891362 dan nomor IMEI 2: 356302850891367 dengan akun facebook yang Login atas nama Sri SaGita (Sri SaGita Collection) url: https://www.facebook.com/cintaku.bersamamu.789. Pada Info Detail Pribadi dari akun facebook Sri SaGita (Sri SaGita Collection) diketahui informasi sebagai berikut:
- Info Kontak murahgrosir779@gmail.com, +6285210787007, +6285394114009, +6282299699628 dan +6285249565578.
- Tanggal lahir 27 November 1995.
|
- Ditemukan Ditemukan adanya postingan dari akun facebook Sri SaGita pada tanggal 27 Agustus 2024 yang mana memposting ulang dari postingan akun facebook Vihy Nhiia dan dari postingan tersebut di komentari oleh akun facebook Maemunah Enah, yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana diatas.
- Ditemukan adanya aplikasi Gmail yang terinstal pada HP Samsung Galaxy A06 model SM-A065F/DS dengan nomor IMEI 1: 355414750891362 dan nomor IMEI 2: 356302850891367 dengan akun Gmail yang terlogin atas nama sri399439@gmail.com dan murahgrosir779@gmail.com.
- Ditemukan adanya sim card yang terpasang pada HP Samsung Galaxy A06 model SM-A065F/DS dengan nomor IMEI 1: 355414750891362 dan nomor IMEI 2: 356302850891367 dengan nomor “+6285394114009”, yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana diatas.
- Ditemukan adanya 5 (lima) file gambar berupa screenshot yang tersimpan pada HP Samsung Galaxy A06 model SM-A065F/DS dengan nomor IMEI 1: 355414750891362 dan nomor IMEI 2: 356302850891367 dengan path: Media/Penyimpanan internal/DCIM/Screenshots/, yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana diatas.
- Pemeriksaan terhadap barang bukti, 1 (satu) buah HP Realme C11 model RMX3231 dengan nomor IMEI 1: 8640380573655418 dan nomor IMEI 2: 864038057365400 diperoleh hasil sebagai berikut:
- Ditemukan adanya aplikasi Facebook yang terinstal pada HP Realme C11 model RMX3231 dengan nomor IMEI 1: 8640380573655418 dan nomor IMEI 2: 864038057365400 dengan akun facebook yang Login atas nama Vihy Nhiia (Sonia Lisnawati) url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100077109755425. Pada Info Detail Pribadi dari akun facebook Vihy Nhiia (Sonia Lisnawati) diketahui informasi sebagai berikut:
- Info Kontak +6281245645724 dan +6282192896368.
- Tanggal lahir 25 Desember 2003.
- Ditemukan adanya aplikasi Gmail yang terinstal pada HP Realme C11 model RMX3231 dengan nomor IMEI 1: 8640380573655418 dan nomor IMEI 2: 864038057365400 dengan akun Gmail yang terlogin atas nama adeliasonia88@gmail.com.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------- |