Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Adl MARWAN MUSRAM, S.H. SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/246/VII/2022/Sat. Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARWAN MUSRAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Sekira Bulan Februari tahun 2022, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, tempat kejadian perkara di diDesa Sangi-Sangi Kecamatan Laonti  Kabupaten  Konawe  Selatan  dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Pengrusakan Kawat berduri milik sdr. JUSMAN yang dilakukan oleh Tersangka SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL dengan cara awalnya sdr. JUSMAN memasang kawat berduri membentang sepanjang kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) meter diatas lahan yang diklaim milik sdr. JUSMAN dan juga diklaim milik Tersangka SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL berkeluarga yang mana salah satu saudara dari tersangka pernah menyampaikan kepada sdr. JUSMAN agar jangan memasang kawat berduri diatas lahan tersebut dikarenakan mereka juga merasa sebagai pemiliknya namun sdr. JUSMAN tetap memasang kawat berduri sehingga Tersangka kemudian langsung memotong dari bentangan kawat berduri namun hanya sepanjang kurang lebih 7 (tujuh) meter yang dipotong oleh Tersangka dengan menggunakan tang pada kedua sisinya tepatnya yang membentang pada satu titik lokasi lahan yang hendak dibuat jalan tambang oleh PT. GMS lalu potongan kawat berduri disimpan oleh Tersangka diatas tanah yang berada disekitar tempat tersebut dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Tersangka SAHARU als BAPAKNYA FAJRIL yang melakukan tindak pidana Pengrusakan Ringan, Korban sdr. JUSMAN merasa keberatan dan melaporkannya di Kantor Polres Konsel untuk diproses secara hukum.

Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka serta alat bukti yang ada maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan.

Melanggar Pasal 407 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya