Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.ADE ANDRIAN, S.H.
DONARDIN Alias DONA Bin SUMIRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 723 /P-31/Eku.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2ADE ANDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONARDIN Alias DONA Bin SUMIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa DONARDIN Alias DONA Bin SUMIRI bersama Saksi ROMI (merupakan DPO dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 08.30 WITA di Area Persawahan milik Saksi HAMZAH yang beralamat di Desa Wonua Monapa Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 06.00 WITA Saksi Korban HASYIM Alias ABU DAUD (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) bersama Saksi HAMZAH pergi ke sawah milik Saksi HAMZAH untuk membersihkan selokan air menuju area persawahan, selanjutnya sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa bersama ROMI, IRLAN, RATI, LENA dan IDA datang ke area persawahan milik Saksi HAMZAH hendak meracuni ikan dengan menggunakan tanaman tuba, kemudian Saksi HAMZAH menghampiri dan melarang Terdakwa bersama Saksi ROMI, Saksi IRLAN, Saksi RATI, Saksi LENA dan Saksi IDA untuk meracuni ikan di area persawahan namun Terdakwa menolak, setelah itu Saksi Korban mendatangi Terdakwa yang sedang menumbuk tanaman tuba yang akan digunakan untuk meracuni ikan dengan berkata “pulang, pulang, jangan di tuba disini banyak biayanya dilepas ini ikan, bukan hak kamu disini”, setelah itu Terdakwa tetap menolak dengan berkata “ini ikan sudah ada memang disini, bukan kamu yang lepas, datang dengan sendirinya”, kemudian Saksi Korban tetap menyuruh Terdakwa pergi dengan cara mendorong Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa mengambil 1 (satu) buah patok kayu gamal dan melemparkan patok kayu gamal tersebut ke arah Saksi Korban namun Saksi Korban berhasil menghindar kemudian Saksi Korban berusaha mengambil patok kayu gamal tersebut untuk melakukan pembelaan tetapi Terdakwa mendorong Saksi Korban hingga terjatuh di lumpur, lalu Terdakwa mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 40 cm dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat milik Terdakwa kemudian menebas lengan kiri Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi Korban naik ke pematang sawah lalu Saksi ROMI (DPO dalam berkas perkara terpisah) memukul punggung Saksi Korban menggunakan pelapah kelapa yang panjangnya kurang lebih 120 cm berwarna coklat sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi HAMZAH medorong Saksi ROMI agar tidak melakukan pemukulan lagi, setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri pulang kerumahnya di Desa Wonua Monapa
    Kec. Mowila, Kab. Konawe Selatan. Setelah kejadian tersebut, Saksi Korban bersama Saksi HAMZAH menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi TAMRIN dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mowila;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka lecet dan memar pada lengan sebelah kirinya serta mengalami rasa sakit pada punggung belakangnya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 445/153/IX/2024  yang dikeluarkan tanggal 20 September 2024 oleh pihak Puskesmas Mowila dan ditanda tangani oleh
    dr. Harnita Noviyanti dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Tampak luka memar pada lengan atas kiri berukuran kurang lebih panjang delapan koma lima sentimeter lebar empat sentimeter;
  • Tampak satu luka lecet gores pada lengan atas sebelah kiri berukuran kurang lebih panjang dua belas sentimeter lebar nol koma satu sentimeter yang disebabkan oleh kekerasan tumpul;

Dengan kesimpulan luka tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa DONARDIN Alias DONA Bin SUMIRI bersama Saksi ROMI (merupakan DPO dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 08.30 WITA di Area Persawahan milik Saksi HAMZAH yang beralamat di Desa Wonua Monapa Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 06.00 WITA Saksi Korban HASYIM Alias ABU DAUD (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) bersama Saksi HAMZAH pergi ke sawah milik Saksi HAMZAH untuk membersihkan selokan air menuju area persawahan, selanjutnya sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa bersama ROMI, IRLAN, RATI, LENA dan IDA datang ke area persawahan milik Saksi HAMZAH hendak meracuni ikan dengan menggunakan tanaman tuba, kemudian Saksi HAMZAH menghampiri dan melarang Terdakwa bersama Saksi ROMI, Saksi IRLAN, Saksi RATI, Saksi LENA dan Saksi IDA untuk meracuni ikan di area persawahan namun Terdakwa menolak, setelah itu Saksi Korban mendatangi Terdakwa yang sedang menumbuk tanaman tuba yang akan digunakan untuk meracuni ikan dengan berkata “pulang, pulang, jangan di tuba disini banyak biayanya dilepas ini ikan, bukan hak kamu disini”, setelah itu Terdakwa tetap menolak dengan berkata “ini ikan sudah ada memang disini, bukan kamu yang lepas, datang dengan sendirinya”, kemudian Saksi Korban tetap menyuruh Terdakwa pergi dengan cara mendorong Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa mengambil 1 (satu) buah patok kayu gamal dan melemparkan patok kayu gamal tersebut ke arah Saksi Korban namun Saksi Korban berhasil menghindar kemudian Saksi Korban berusaha mengambil patok kayu gamal tersebut untuk melakukan pembelaan tetapi Terdakwa mendorong Saksi Korban hingga terjatuh di lumpur, lalu Terdakwa mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 40 cm dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat milik Terdakwa kemudian menebas lengan kiri Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi Korban naik ke pematang sawah lalu Saksi ROMI (DPO dalam berkas perkara terpisah) memukul punggung Saksi Korban menggunakan pelapah kelapa yang panjangnya kurang lebih 120 cm berwarna coklat sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi HAMZAH medorong Saksi ROMI agar tidak melakukan pemukulan lagi, setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri pulang kerumahnya di Desa Wonua Monapa
    Kec. Mowila, Kab. Konawe Selatan. Setelah kejadian tersebut, Saksi Korban bersama Saksi HAMZAH menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi TAMRIN dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mowila;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka lecet dan memar pada lengan sebelah kirinya serta mengalami rasa sakit pada punggung belakangnya;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 445/153/IX/2024  yang dikeluarkan tanggal 20 September 2024 oleh pihak Puskesmas Mowila dan ditanda tangani oleh dr. Harnita Noviyanti dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Tampak luka memar pada lengan atas kiri berukuran kurang lebih panjang delapan koma lima sentimeter lebar empat sentimeter;
  • Tampak satu luka lecet gores pada lengan atas sebelah kiri berukuran kurang lebih panjang dua belas sentimeter lebar nol koma satu sentimeter yang disebabkan oleh kekerasan tumpul;

Dengan kesimpulan luka tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian;

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya