Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Adl PD.BPR Bahteramas konawe selatan 1.Jimanto
2.Ani Wahyuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Adl
Tanggal Surat Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD.BPR Bahteramas konawe selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jimanto
2Ani Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.434.591,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Andoolountuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK-4-1159-0/BPR-KSL/II/2018 tanggal 26 Februari  2018; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 55.434.591,- (lima puluh luma juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00030 Desa Lalowatu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan,  atas Nama JIMANTO dan BPKBC No. 5784824 Desa lalowatu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan a.n. TEKAB. Yang dijaminkan kepada Penggugat,maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan sehubungan dengan pinjaman ini, baik secara di bawah tangan maupun di muka umumdan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00030 Desa Lalowatu, Kecamatan Tinaggea, Kabupaten Konawe Selatan,  atas Nama JIMANTO dan BPKB C No.5784824 Desa Lalowatu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan a.n. TEKAB. Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkannya, Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak