Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Adl | ANDI SITTI RAODA,SP | Saharudin,S.IP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;------------------- 2. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Almarhum Suami Penggugat (Abd.Malik Silondae) dengan Tergugat;------------------------------------------ 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan yang Seluas 22 Setengah Meter X 40 Meter = 900 M2 ( sembilan ratus meter persegi ), Dengan batas-batas : Utara : Berbatasan dengan Jalan Poros Kendari Andoolo Barat : Berbatasan dengan Jalan Selatan : Berbatasan dengan Alm. Abd.Malik Silondae (Suami Penggugat) Timur : Berbatasan dengan Hardianto.S.M 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melarang, mengusir dan menghalangi bahkan mengancam sehingga Penggugat tidak dapat mengurus Sertipikat atas tanah obyek sengketa dan tidak bisa mendapatkan keuntungan sewa tanah milik Penggugat serta mengalami tekanan psikis dan ketakutan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) yang sangat merugikan hak-hak Penggugat selaku pemilik sah tanah obyek sengketa;----------------------- 5. Menghukum Tergugat membayar total kerugian materil yang dialami Penggugat untuk mengurus perkara a quo dan kehilangan kesempatan untuk mendapat keuntungan biaya sewa tanah obyek sengketa, dengan rincian sebagai berikut : 1). Biaya menggunakan jasa Advokat : Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) 2). Keuntungan sewa tanah Rp.50.000.000,00 X 2 tahun = Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Total kerugian materil Penggugat Rp.50.000.000,00 + Rp.100.000.000,00 = Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) 6. Menyatakan segala surat-surat yang terbit terkait tanah obyek sengketa atas nama Tergugat dan/atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat;------- 7. Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat dengan seketika dan tanpa syarat;------------------ 8. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila Tergugat tidak mematuhi isi putusan dalam perkara a quo sejak berkekuatan hukum tetap;---- 9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara a quo;---------- S U B S I D A I R : Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kiranya mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |