Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI 1.MUH. IKSAN Alias ADAM Bin SUWARDIN
2.MUH. MA'RUF KASMAN Alias RAMBO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 390 /P-31/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. IKSAN Alias ADAM Bin SUWARDIN[Penahanan]
2MUH. MA'RUF KASMAN Alias RAMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I MUH IKSAN Alias ADAM Bin SUWARDIN bersama sama dengan Terdakwa II MUH. MA’RUF KASMAN Alias RAMBO pada Hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Bengkel Las, Desa Ranooha Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 17.30 wita terdakwa I I MUH IKSAN Alias ADAM Bin SUWARDIN (selanjutnya disebut terdakwa I) sedang disebuah rumah yang beralamat di Desa Rambu-rambu Jaya, Kec. Ranomeeto Barat, Kab. Konawe Selatan, beberapa waktu kemudian terdakwa II MUH. MA’RUF KASMAN Alias RAMBO (selanjutnya disebut terdakwa II) datang menghampiri terdakwa I dan bertanya “ada uangmu disitu kah”, lalu dijawab oleh terdakwa I “tidak ada, kenapakah?”  lalu terdakwa II berkata “oh cocokmi sinimi kita pergi ambil besi” kemudian terdakwa I sempat menolak dengan berkata “ah, sa tidak mauji” namun terdakwa II tetap mengajak dengan berkata “janganmi ko takut, nanti di sana ko menunggu saja di luar sambil jaga-jaga nanti saya yang masuk di dalam” sehingga terdakwa I menerima ajakkan terdakwa II dengan berkata “oke pale, asal cepat” kemudian terdakwa II langsung mengajak terdakwa I untuk pergi ke bengkel las tersebut dengang berkata “sinimi pale”  lalu dijawab oleh terdakwa I “sebentar pi, habis isya saja”.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 Wita terdakwa I mengambil motornya dan membonceng terdakwa II untuk pergi menuju ke bengkel las yang berada di Desa Ranooha Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan, kemudian sekira pukul 21.00 Wita para terdakwa sampai di bengkel las tersebut dan para terdakwa mulai memperhatikan situasi pada bengkel las tersebut yang suasananya lumayan sepi, kemudian para terdakwa langsung berjalan menuju ke bagian belakang bangunan bengkel las tersebut yang mana terdapat lubang pada bagian antara atap dan dinding papan bengkel tersebut, kemudian terdakwa II mulai memasuki bengkel tersebut melalui lubang tersebut dengan cara memanjat, kemudian terdakwa I menunggu diluar bengkel las sambil memantau situasi, kemudian terdakwa II yang telah berada di dalam bengkel las tersebut berhasil mengambil Mesin pemotong besi, Tabung Gas Elpiji 3kg, dan speaker aktif beserta mic nya lalu mengoperkan barang-barang tersebut kepada terdakwa I yang berada diluar bengkel las, setelah selesai, terdakwa II kemudian keluar dan para terdakwa masih melanjutkan mencari barang-barang yang dapat diambil, kemudian terdakwa II melihat karung yang berisi baut baja dan beberapa lembar besi plat baja, kemudian para terdakwa mengumpulkan barang-barang tersebut untuk dibawa. Kemudian para terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan cara 2 (dua) kali pengantaran, yaitu pertama membawa potongan besi plat baja dan 1 (satu) karung kecil baut baja, selanjutnya mesin pemotong besi dan 1 (satu) karung kecil baut baja. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke sebuah kebun yang beralamat di Desa Rambu, Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kab. Konawe Selatan, untuk di amankan selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa pada Hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, sekira pukul 10.00 Wita, para terdakwa membawa mesin pemotong dan 1 (satu) karung kecil baut baja di tempat penjualan besi tua di Jl. Kol. H. Abd. Hamid dengan maksud untuk dijual, kemudian terdakwa I menunggu karena terdakwa II sedang kembali untuk mengambil sisa-sisa barang yaitu 1 (satu) karung baut baja dan beberapa potongan besi plat baja, kemudian pada saat terdakwa I sedang menunggu, Saksi HASMANTO bersama dengan saksi ABDUL IMRON Alias IMRON datang mengahampiri lalu Saksi HASMANTO langsung memegang tangan terdakwa I lalu berkata “ngapain kamu disini?, mesinnya siapa kamu bawa itu?” kemudian Saksi HASMANTO langsung mengecek mesin yang dibawa oleh terdakwa I dan menyuruh saksi ABDUL IMRON Alias IMRON untuk mengecek karung yang berisi baut baja yang dibawa oleh terdakwa I, kemudian Saksi HASMANTO bertanya kepada terdakwa I “dimana kamu dapat semua ini barang?” dan langsung dijawab dengan jujur oleh terdakwa I “saya ambil di ranomeeto”. Kemudian Saksi HASMANTO langsung menelpon Anggota Kepolisian Polsek Ranomeeto untuk mengamankan terdakwa I beserta barang bawaannya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi HASMANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya