Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Adl | 1.M. Kamal S, S.H.,M.H. 2.Lisa Febrianti Rasidin, S.Kom. |
PT. MERBAUJAYA INDAHRAYA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2023/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
dengan alasan-alasan sebagai berikut: Dalam Provisi:
Dalam Pokok Perkara Primer: 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 96.911 M2 (sembilan puluh enam ribu sembilan ratus sebelas meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik atas nama PARA PENGGUGAT, yang terletak di Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM), yaitu: -Sertipikat Hak Milik No. 00029 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 29/Tetesingi/2012, luas: 19.844 M2 atas nama: M. KAMAL S. (PENGGUGAT I); -Sertipikat Hak Milik No. 00073 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 73/Tetesingi/2012, luas: 20.000 M2 atas nama: M. KAMAL (PENGGUGAT I); -Sertipikat Hak Milik No. 00074 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 74/Tetesingi/2012, luas: 20.000 M2 atas nama: M. KAMAL (PENGGUGAT I); -Sertipikat Hak Milik No. 00030 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 30/Tetesingi/2012, luas: 20.000 M2 atas nama: LISA FEBRIANTI (PENGGUGAT II); -Sertipikat Hak Milik No. 00066 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 66/Tetesingi/2012, luas: 19.494 M2 atas nama: LISA FEBRIANTI (PENGGUGAT II); -Sertipikat Hak Milik No. 00067 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 67/Tetesingi/2012, luas: 11.705 M2 atas nama: LISA FEBRIANTI (PENGGUGAT II); -Sertipikat Hak Milik tanah seluas 6.000 M2 atas nama: LISA FEBRIANTI (PENGGUGAT II); dengan batas-batas sebagai berikut: -sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik HM. JUFRI PALALLO dan sisa tanah milik PARA PENGGUGAT yang tidak dikuasai TERGUGAT (sisa dari SHM No. 00029, SHM No.00032, dan SHM No.00034); -sebelah Timur : berbatasan dengan tanah HGU TERGUGAT; -sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah HGU TERGUGAT; -sebelah Barat : berbatasan dengan tanah HGU TERGUGAT; di atasnya terdapat tanaman kelapa sawit adalah sah milik PARA PENGGUGAT; 3.Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang tanpa hak menguasai, mengolah, menggusur, menanami sawit, serta mensertipikatkan tanah milik PARA PENGGUGAT dengan Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 4.Menyatakan bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT yang menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 00009, Surat Ukur Tanggal 20-01-2014 No. 5/2014 luas: 717,49 Ha. atas nama PT. MERBAUJAYA INDAHRAYA (TERGUGAT) di atas Sertipikat Hak Milik PARA PENGGUGAT sebagaimana tercantum pada petitum nomor 2 atau petitum nomor 5 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 5.Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 00009, Surat Ukur Tanggal 20-01-2014 No. 5/2014 luas: 717,49 Ha. atas nama PT. MERBAUJAYA INDAHRAYA (TERGUGAT) sepanjang mengenai tanah sengketa dengan Sertipikat-sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut: -SHM No. 00029 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 29/Tetesingi/2012, luas: 19.844 M2 atas nama M. KAMAL S. (PENGGUGAT I); -SHM No. 00073 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 73/Tetesingi/2012, luas: 20.000 M2 atas nama M. KAMAL (PENGGUGAT I); -SHM No. 00074 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 74/Tetesingi/2012, luas: 20.000 M2 atas nama M. KAMAL (PENGGUGAT I); -SHM No. 00030 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 30/Tetesingi/2012, luas: 20.000 M2 atas nama LISA FEBRIANTI (PENGGUGAT II); -SHM No. 00066 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 66/Tetesingi/2012, luas: 19.494 M2 atas nama LISA FEBRIANTI (PENGGUGAT II); -SHM No. 00067 Desa Tetesingi, Surat Ukur Tgl. 11-09-2012 No. 67/Tetesingi/2012, luas: 11.705 M2 atas nama LISA FEBRIANTI (PENGGUGAT II); -Sertipikat Hak Milik tanah seluas 6.000 M2 atas nama LISA FEBRIANTI (PENGGUGAT II); dan segala surat-surat yang dimiliki TERGUGAT yang berkaitan dengan tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6.Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada PARA PENGGUGAT bersama dengan segala tanaman yang ada di atas, tanpa beban atau syarat apapun; 7.Menyatakan perbuatan melawan hukum oleh TERGUGAT tersebut telah mengakibatkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT yaitu kerugian materil sebesar Rp 1.843.200.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); 8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT atas kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana petitum nomor 7, secara keseluruhan sebesar Rp 3.843.200.000,00 (tiga milyar delapan ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah); 9.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya agar Sertipikat-Sertipikat Hak Milik PARA PENGGUGAT tidak tumpang-tindih dan/atau ditindih oleh Sertipikat Hak Guna Usaha TERGUGAT sebagaimana tercantum pada petitum nomor 2 di atas; 10.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku; Subsider: -Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |