Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN Adl | LD MUH SYAHUDDIN, S.Pd | Kurniawaty. S | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SP/01/IV/2021/sek landono | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Tersangka KURNIAWATY,S als MARIANI benar-benar telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yaitu dengan cara Tersangka KURNIAWATI,S als MARIANI Melakukan pemukulan terhadapa korban DIVA NURFIANI als DIVA dengan menampar sebanyak 1 (satu) kali pada pipi kiri Korban , sehingga korban mengalami luka memar pada Pipi sebelah kiri ----
Bahwa kejadian Penganiayaan Ringan yang dilakukan Tersangka KURNIAWATY,S als MARIANI terhadap korban DIVA NURFIANA als DIVA menurut keterangan korban DIVA NURFIANA dan Saksi BUSTAM pada saat itu sedang bertengkar akibat transaksi pembelian Loster ( Los angin ) dan kemudian datang Tersangka KURNIAWATI,S als MARIANI datang secara tiba tiba dan langsung melayangkan tamparan ke arah pipi Korban DIVA NURFIANA , dan pada saat melapor di kantor Polsek Landono, dan dilakukan pemeriksaan tidak terdapat bekas atau luka memar pada pipi kiri Korban DIVA NURFIANA als DIVA akibat tamparan Tersangka KURNIAWATY,S als MARIANI ---
----- Kejadian tersebut terjadi didepan rumah Korban DIVA NURFIANA als DIVA, Desa Wonua sangia, Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan, pada hari kamin tanggal 31 Desember 2020, sekitar jam 09.00 wita. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |