Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN Alias TULU Bin SUNU (yang selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 tepatnya di Desa Puuwulo Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan terhadap Korban RASADA Bin LALA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA ketika Korban RASADA Bin LALA (yang selanjutnya disebut korban) bersama dengan istrinya yaitu Saksi ERTINA Bintu AMINUDDIN pergi ziarah kubur di Desa Puuwulo Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, selanjutnya ketika melintasi pekarangan rumah mertua Korban, Korban bersama isterinya melihat Lokasi tersebut telah dipasang patok batas menggunakan kayu gamal yang ditanami bibit pohon pinang sebanyak sebanyak 8 (delapan) pohon serta 1 (satu) bibit pohon pisang sehingga Korban mencabut patok batas tanah tersebut yang dilihat oleh Saksi SIDI, lalu Korban dan Istrinya melanjutkan perjalanan bersama isterinya untuk ziarah kubur, kemudian Saksi SIDI mengambil 1 (satu) pohon pinang yang telah dipotong dan dicabut oleh korban lalu membawanya ke rumah Saksi SUPARMAN.
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi SIDI dan Saksi SUPARMAN hendak mendatangi Saksi Korban, terdakwa kemudian datang kerumah Saksi SUPARMAN dengan membawa sebilah parang lalu terdakwa mempertanyakan kepada Saksi SUPARMAN siapa yang merusak patok batas tersebut, sehingga terdakwa dan Saksi SUPARMAN bersama-sama pergi menemui Korban.
- Bahwa selanjutnya ketika Korban dan Istrinya telah selesai melakukan ziarah kubur, Korban bersama istrinya pergi kerumah Kepala Desa Puuwulo untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selanjutnya setelah selesai Korban dan Istrinya hendak pulang kerumah, namun ketika Korban berjalan menuju halaman depan rumah Kepala Desa Puuwulo tiba-tiba datang terdakwa bersama dengan Saksi SUPARMAN dengan mengendarai sepeda motor masing-masing kemudian terdakwa langsung menghentikan sepeda motornya di dekat sepeda motor Korban, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang telah dipersiapkan lalu terdakwa berjalan menghampiri korban selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut mengarah ke bagian leher sebelah kiri Korban sambil berkata “saya bunuh kamu, kenapa kamu berani cabut itu patok” lalu korban menghindar dengan cara menunduk sehingga parang yang diayunkan terdakwa tersebut mengenai helm yang dikenakan korban, kemudian korban terjatuh ketanah selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah korban namun tidak mengenai terdakwa sehingga terdakwa bangun lalu berlari untuk menyelamatkan diri, namun terdakwa terus mengejar korban sehingga korban terjatuh, selanjutnya korban terus berlari menghindar dari terdakwa, namun terdakwa terus mengejar sambil menunjukan 1 (satu) buah parang kea rah korban dan berkata “tunggu, dimana saja kita bertemu tetap saya kejar kamu dan saya tunggu kamu” selanjutnya datang Kepala Desa Puuwulo menghentikan terdakwa dengan cara merangkul terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang kerumahnya, sehingga terdakwa berjalan mengarah ke sepeda motornya dan hendak pulang kerumahnya sambil berkata kepada korban “awas kalau kamu lewat disana, saya tunggi kamu” lalu terdakwa bersama dengan Saksi SUPARMAN pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban RASADA Bin LALA mengalami 3 (tiga) buah luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pertama panjang 1,5cm (satu koma lima centimeter) lebar 1cm (satu centimeter), luka lecet kedua panjang 1 cm (satu centimeter) lebar 1cm (satu centimeter), luka lecet ketiga panjang 0,5cm (nol koma lima centimeter), terdapat luka lecet pada betis kanan sisi luar panjang 4cm (empat centimeter) lebar 1cm (satu centimeter) yang merupakan luka akibat kekerasan kekerasan tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/03/VER/2025 tanggal 28 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Husnul Mahmudah Kurniasari selaku dokter pemeriksan pada BLUD UPTD Puskesmas Punggaluku.
-----Perbuatan Terdakwa SYARIFUDIN Alias TULU Bin SUNU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------
---------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------
Kedua
-----Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN Alias TULU Bin SUNU (yang selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 tepatnya di Desa Puuwulo Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan terhadap Korban RASADA Bin LALA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA ketika Korban RASADA Bin LALA (yang selanjutnya disebut korban) bersama dengan istrinya yaitu Saksi ERTINA Bintu AMINUDDIN pergi ziarah kubur di Desa Puuwulo Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, selanjutnya ketika melintasi pekarangan rumah mertua Korban, Korban bersama isterinya melihat Lokasi tersebut telah dipasang patok batas menggunakan kayu gamal yang ditanami bibit pohon pinang sebanyak sebanyak 8 (delapan) pohon serta 1 (satu) bibit pohon pisang sehingga Korban mencabut patok batas tanah tersebut yang dilihat oleh Saksi SIDI, lalu Korban dan Istrinya melanjutkan perjalanan bersama isterinya untuk ziarah kubur, kemudian Saksi SIDI mengambil 1 (satu) pohon pinang yang telah dipotong dan dicabut oleh korban lalu membawanya ke rumah Saksi SUPARMAN.
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi SIDI dan Saksi SUPARMAN hendak mendatangi Saksi Korban, terdakwa kemudian datang kerumah Saksi SUPARMAN dengan membawa sebilah parang lalu terdakwa mempertanyakan kepada Saksi SUPARMAN siapa yang merusak patok batas tersebut, sehingga terdakwa dan Saksi SUPARMAN bersama-sama pergi menemui Korban.
- Bahwa selanjutnya ketika Korban dan Istrinya telah selesai melakukan ziarah kubur, Korban bersama istrinya pergi kerumah Kepala Desa Puuwulo untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selanjutnya setelah selesai Korban dan Istrinya hendak pulang kerumah, namun ketika Korban berjalan menuju halaman depan rumah Kepala Desa Puuwulo tiba-tiba datang terdakwa bersama dengan Saksi SUPARMAN dengan mengendarai sepeda motor masing-masing kemudian terdakwa langsung menghentikan sepeda motornya di dekat sepeda motor Korban, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang telah dipersiapkan lalu terdakwa berjalan menghampiri korban selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut mengarah ke bagian leher sebelah kiri Korban sambil berkata “saya bunuh kamu, kenapa kamu berani cabut itu patok” lalu korban menghindar dengan cara menunduk sehingga parang yang diayunkan terdakwa tersebut mengenai helm yang dikenakan korban, kemudian korban terjatuh ketanah selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah korban namun tidak mengenai terdakwa sehingga terdakwa bangun lalu berlari untuk menyelamatkan diri, namun terdakwa terus mengejar korban sehingga korban terjatuh, selanjutnya korban terus berlari menghindar dari terdakwa, namun terdakwa terus mengejar sambil menunjukan 1 (satu) buah parang kea rah korban dan berkata “tunggu, dimana saja kita bertemu tetap saya kejar kamu dan saya tunggu kamu” selanjutnya datang Kepala Desa Puuwulo menghentikan terdakwa dengan cara merangkul terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang kerumahnya, sehingga terdakwa berjalan mengarah ke sepeda motornya dan hendak pulang kerumahnya sambil berkata kepada korban “awas kalau kamu lewat disana, saya tunggi kamu” lalu terdakwa bersama dengan Saksi SUPARMAN pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban RASADA Bin LALA mengalami 3 (tiga) buah luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pertama panjang 1,5cm (satu koma lima centimeter) lebar 1cm (satu centimeter), luka lecet kedua panjang 1 cm (satu centimeter) lebar 1cm (satu centimeter), luka lecet ketiga panjang 0,5cm (nol koma lima centimeter), terdapat luka lecet pada betis kanan sisi luar panjang 4cm (empat centimeter) lebar 1cm (satu centimeter) yang merupakan luka akibat kekerasan kekerasan tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/03/VER/2025 tanggal 28 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Husnul Mahmudah Kurniasari selaku dokter pemeriksan pada BLUD UPTD Puskesmas Punggaluku.
----- Perbuatan Terdakwa SYARIFUDIN Alias TULU Bin SUNU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------
----------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------
Ketiga
-----Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN Alias TULU Bin SUNU (yang selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 tepatnya di Desa Puuwulo Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang menyangkan” yang dilakukan terhadap Korban RASADA Bin LALA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA ketika Korban RASADA Bin LALA (yang selanjutnya disebut korban) bersama dengan istrinya yaitu Saksi ERTINA Bintu AMINUDDIN pergi ziarah kubur di Desa Puuwulo Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, selanjutnya ketika melintasi pekarangan rumah mertua Korban, Korban bersama isterinya melihat Lokasi tersebut telah dipasang patok batas menggunakan kayu gamal yang ditanami bibit pohon pinang sebanyak sebanyak 8 (delapan) pohon serta 1 (satu) bibit pohon pisang sehingga Korban mencabut patok batas tanah tersebut yang dilihat oleh Saksi SIDI, lalu Korban dan Istrinya melanjutkan perjalanan bersama isterinya untuk ziarah kubur, kemudian Saksi SIDI mengambil 1 (satu) pohon pinang yang telah dipotong dan dicabut oleh korban lalu membawanya ke rumah Saksi SUPARMAN.
- Bahwa selanjutnya ketika Saksi SIDI dan Saksi SUPARMAN hendak mendatangi Saksi Korban, terdakwa kemudian datang kerumah Saksi SUPARMAN dengan membawa sebilah parang lalu terdakwa mempertanyakan kepada Saksi SUPARMAN siapa yang merusak patok batas tersebut, sehingga terdakwa dan Saksi SUPARMAN bersama-sama pergi menemui Korban.
- Bahwa selanjutnya ketika Korban dan Istrinya telah selesai melakukan ziarah kubur, Korban bersama istrinya pergi kerumah Kepala Desa Puuwulo untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selanjutnya setelah selesai Korban dan Istrinya hendak pulang kerumah, namun ketika Korban berjalan menuju halaman depan rumah Kepala Desa Puuwulo tiba-tiba datang terdakwa bersama dengan Saksi SUPARMAN dengan mengendarai sepeda motor masing-masing kemudian terdakwa langsung menghentikan sepeda motornya di dekat sepeda motor Korban, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang telah dipersiapkan lalu terdakwa berjalan menghampiri korban selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut mengarah ke bagian leher sebelah kiri Korban sambil berkata “saya bunuh kamu, kenapa kamu berani cabut itu patok” lalu korban menghindar dengan cara menunduk sehingga parang yang diayunkan terdakwa tersebut mengenai helm yang dikenakan korban, kemudian korban terjatuh ketanah selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kearah korban namun tidak mengenai terdakwa sehingga terdakwa bangun lalu berlari untuk menyelamatkan diri, namun terdakwa terus mengejar korban sehingga korban terjatuh, selanjutnya korban terus berlari menghindar dari terdakwa, namun terdakwa terus mengejar sambil menunjukan 1 (satu) buah parang kea rah korban dan berkata “tunggu, dimana saja kita bertemu tetap saya kejar kamu dan saya tunggu kamu” selanjutnya datang Kepala Desa Puuwulo menghentikan terdakwa dengan cara merangkul terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang kerumahnya, sehingga terdakwa berjalan mengarah ke sepeda motornya dan hendak pulang kerumahnya sambil berkata kepada korban “awas kalau kamu lewat disana, saya tunggi kamu” lalu terdakwa bersama dengan Saksi SUPARMAN pulang kerumah masing-masing.
----- Perbuatan Terdakwa SYARIFUDIN Alias TULU Bin SUNU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------
|