Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif No. 403 tanggal 02 Juli 2018; dimana tunggakan tercatat sebesar Rp. 57.632.200,- (lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah), hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan denda dan juga biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 550/Masagena terletak di Desa Masegana, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : WAWAN. H yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 550/Masagena terletak di Desa Masegana, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : WAWAN. H berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 550/Masagena terletak di Desa Masegana, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : WAWAN. H untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|