Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Adl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KARDIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUTOMO YULIUS PUTRAPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tergugat
NoNama
1KARDIO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.308.291,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat Isebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor:  78422827/7183/11/20 Tanggal 12 November 2020di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 94.308.291,- (Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 00699 atas Nama Kardio Desa Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten konawe selatan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No 00699 atas Nama Kardio Desa Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten konawe selatan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak