Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Adl KASMON 1.YUDHI RAMDHANI
2.SRI WAHYU NINGSIH
3.SIGIT DJUMIARDI
4.EMILINDA DJUMIANTI
5.LIA MAYASARI PRABUWANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASMON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRO KUSUMA JAYA, S.H.,M.KnKASMON
Tergugat
NoNama
1YUDHI RAMDHANI
2SRI WAHYU NINGSIH
3SIGIT DJUMIARDI
4EMILINDA DJUMIANTI
5LIA MAYASARI PRABUWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Objek Sengketa seluas 4.615 M2 (empat ribu enam ratus lima belas meter persegi) yang terletak dahulunya Desa Langgea, Kec. Ranomeeto, Kabupaten Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara, kemudian mengalami pemekaran sekarang Desa Kota Bangun, Kec. Ranomeeto, kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah Syarif Rebo,
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah  Wawan
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Supini

Adalah sah milik Penggugat; 

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa secara sepihak dan tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum atas  penguasaan, penjualan atau pengalihan dan penerbitan surat-surat atas nama orang lain yang dilakukan Para Tergugat diatas tanah objek sengketa  milik Penggugat;  
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 00155/Kota Bangun tertanggal 03 Maret 2010, Surat Ukur No. 12/Kota Bangun/2010 tertanggal 25 Februari 2010 seluas 4.615 M2 (empat ribu enam ratus lima belas meter persegi) atas nama Soewandi yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat; 
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas objek sengketa tersebut untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa sesuatu syarat apapun juga; 
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan; 
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini.

Subsidair :

Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak