Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Adl | IZAN | MAMIQ HURNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli atas objek sengketa adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan Bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor : 140/172/2005 terletak di Dusun II Desa Watumelewe Kabupaten Konawe Selatan dengan batas-batas : Sebelah Utara: Berbatasan dengan sdr. Munasrib Sebelah Timur : Berbatasan dengan sdr. Ramito Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Jalan Lingkungan Sebelah Barat: Berbatasan dengan Jalan Cakalang Adalah sah milik Penggugat 4. Menyatakan kepada Tergugat karena kesalahannya tidak melakukan balik nama sertifikat No. 473 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan untuk segera balik nama sertifikat No. 473 an. MAMIQ HURNI (Tergugat) menjadi an. IZAN (Penggugat) setelah putusan ini dibacakan; 6.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |