Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 231 /P-31/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

------Bahwa terdakwa  AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Bandara Udara Haluoleo Kendari Kelurahan Ambipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan prekursor narkotika untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada sekitar tanggal 20 September 2023 saksi SULKIPLI ALIAS RION pulang ke kampung di Link I Komali Kel Ulu Wolo Kec Wolo Kab Kolaka dan bertemu dengan terdakwa (penuntutan dilakukan secara terpisah), kemudian terdakwa curhat masalah kondisi keungannya dan meminta kepada saksi SULKIPLI ALIAS RION jika ada lowongan pekerjaan agar menyampaikan kepada terdakwa. Lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION menyampaikan kepada terdakwa “bagaimana kalau pekerjaan mengambil paket shabu kamu mau ?”  dan terdakwa mengatakan “sembarang saja asalkan jangan saya mencuri”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 saksi SULKIPLI ALIAS RION menghubungi kembali terdakwa dengan mengatakan “ini bos habis chat saya untuk ke Kota Lhokseumaweh Provinsi Aceh ambil barang (shabu) kamu mau join kah ? kalau kamu mau kita sama-sama berangkat ?” lalu terdakwa menerima tawaran tersebut .Terdakwa dengan saksi SULKIPLI ALIAS RION bersepakat untuk pergi ke Kota Lhokseumaweh  keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023.
  • Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 pukul 22.00 Wi terdakwa berangkat dari Konawe Utara ta menggunakan mobil rental lalu tiba di Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dan terdakwa langsung menuju ke rumah saksi SULKIPLI ALIAS RION di BTN Madina Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari lalu terdakwa diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar biaya sewa rental. Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 18.30 WITA terdakwa bersama saksi SULKIPLI ALIAS RION berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada pukul 20.10 WITA, kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION membeli tiket pesawat maskapai Lion Air menuju Bandara Kualanamu, Medan dengan jadwal penerbangan pukul 04.30 WIB dan tiba pada pukul 06.50 WIB.
  • Setelah tiba di Kota Medan pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi SULKIPLI ALIAS RION menuju Kota Lhoksuemaweh, Aceh menggunakan jasa travel PUTRA PELANGI, dan tiba di pada pukul 18.20 WIB. Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION dan terdakwa menuju ke Hotel Diana dan memesan salah satu kamar VIP di kamar nomor 3010 yang berada di Lantai 3. Selanjutnya pada pukul 18.50 WIB saksi SULKIPLI ALIAS RION menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa di Lobby hotel tersebut sudah ada orang yang mengantar pesanan narkotika jenis sabu lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION turun menemui orang tersebut lalu kembali ke  kamar pada pukul 19.20 WIB dengan membawa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkusan besar berwarna putih bening kemudian dimasukan kedalam tas ransel berwarna Hijau Army merk Eiger. Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION dan terdakwa sepakat untuk langsung pulang, sehingga pada pukul 23.10 WIB berangkat ke Kota Medan menggunakan jasa Travel PT. RAFAUTAR PUTRA MANDIRI dan tiba di Kota Medan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB lalu beristirahat di kamar penginapan ZEUTAS di Jl.Sunggal.
  • Selanjutnya saksi SULKPLI ALIAS RION membongkar 1 (satu) paketan Shabu dan memasukkan ke dalam plastik saset/krep, dengan masing - masing paket shabu dibungkus 3 (tiga)lapis plastik agar tidak mudah sobek. Kemudian terdakwa membantu mengemas dan memasukkan bungkusan shabu ke dalam plastk saset/krep menjadi 8 (delapan) bungkus dengan rincian 4 (empat) bungkus isi ukuran besar dan 4 (empat)bungkus ukuran sedang, selanjutnya saksi SULKPLI ALIAS RION memberikan kepada terdakwa dengan berkata "ini bagian kamu 4 (empat) paket dan bagian saya 4 (empat), kita bawa masing-masing dan kita pertanggung jawabkan masing-masing" nanti upahnya kita bagi dua masing-masing Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian 4 (empat) paket shabu tersebut saksi  SULKPLI ALIAS RION masukkan kedalam celana dalamnya (1) bungkus dibagian depan,1 (satu)bungkus di bagian bokong dan 2 (dua) bungkus masing- masing diselangkangan diantara paha, dan terdakwa mengikuti apa yang dilakukan oleh saksi SULKPLI ALIAS RION.
  • Setelah itu pada pukul 10.00 WITA terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION menuju Bandara Kualanamo Medan dengan menumpang mobil Maxim, lalu saat tiba di Bandara Kualanamo, Medan terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION memasuki pemeriksaan di Gate dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray tanpa teguran dari petugas Bandara. Kemudian terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION pergi ke kamar mandi untuk memindahkan paket shabu yang ada di dalam celana dalam ke tas ransel masing-masing. Lalu pada pukul 11.50 WIB terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION berangkat dengan menggunakan pesawat LION AIR
  • Bahwa pada pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kemudian pergi menuju ke Hotel STARLIGHT untuk berisitrahat sejenak. Setelah itu pada Jam 00.30 WIB, bersiap untuk menuju kebandara Soekarno Hatta Cengkareng,kemudian terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION  kembali menyimpan paket shabu seperti pada saat melewati Bandara Kualanamo Medan, yaitu  didalam celana dalam dibawah selangkangan. Setelah terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION berhasil lolos dipintu pemeriksaan X-RAY  lalu pergi ke kamar mandi bandara untuk memindahkan Shabu ke tas dada wama hitam merk ADDICK yang terdakwa gunakan sebab kacing (res) tas ransel terdakwa rusak, begitu pun saksi SULKPLI ALIAS RION memindahkan paket shabu dari dalam celananya ke tas ransel wama Hijau Army merk Eiger miliknya. kemudian pada pukul 02.50 WIB terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION menuju Kota Kendari dengan pesawat udara Batik Air.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 07.30 WITA bertempat di Bandara Haluoleo, Kendari saat terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION tiba, Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dengan menggunakan baju petugas AVSEC melakukan pencegatan terhadap terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION di pintu kedatangan, kemudian dibawa ke ruangan AVSEC untuk dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION dan barang bawaan dengan disaksikan oleh petugas dari TNI angkatan udara, petugas AVSEC dan petugas Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram.
  • Bahwa hasil penggeledahan selain barang bukti narkotika, petugas Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan yaitu; 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam Merk Sport;1 (satu) Buah Tas Dada Warma Hitam Merk ADDICT ; 1 (satu) lembar Tiket Mobil PT. PUTRA PELANGI PERKASA TUJUAN LHOKSEUMAWE Aceh Nomor 47499; 1 (satu) lembar Voucher Breakfast Hotel Diana Room 3010; 1 (unit) HP Nokia Wama Hitam Model 105 Type RM-908 CODE:059T2T8 IMEI 357136/06/807594/5. Sim Cadr 621008467264769600.Telkomsel.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram .
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.27A.27A5.11.23.471 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 13 November 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 4 (empat) sachet (kode sampel 23.115.11.16.05.0138) dengan berat  Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ; -----------------------

 

SUBSIDER :

 

------Bahwa terdakwa  AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Bandara Udara Haluoleo Kendari Kelurahan Ambipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada sekitar tanggal 20 September 2023 saksi SULKIPLI ALIAS RION pulang ke kampung di Link I Komali Kel Ulu Wolo Kec Wolo Kab Kolaka dan bertemu dengan terdakwa (penuntutan dilakukan secara terpisah), kemudian terdakwa curhat masalah kondisi keungannya dan meminta kepada saksi SÜLKIPLI ALIAS RION jika ada lowongan pekerjaan agar menyampaikan kepada terdakwa. Lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION menyampaikan kepada terdakwa “bagaimana kalau pekerjaan mengambil paket shabu kamu mau ?”  dan terdakwa mengatakan “sembarang saja asalkan jangan saya mencuri”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 saksi SULKIPLI ALIAS RION menghubungi kembali terdakwa dengan mengatakan “ini bos habis chat saya untuk ke Kota Lhokseumaweh Provinsi Aceh ambil barang (shabu) kamu mau join kah ? kalau kamu mau kita sama-sama berangkat ?” lalu terdakwa menerima tawaran tersebut .Terdakwa dengan saksi SULKIPLI ALIAS RION bersepakat untuk pergi ke Kota Lhokseumaweh  keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023.
  • Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 pukul 22.00 Wi terdakwa berangkat dari Konawe Utara ta menggunakan mobil rental lalu tiba di Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dan terdakwa langsung menuju ke rumah saksi SULKIPLI ALIAS RION di BTN Madina Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari lalu terdakwa diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar biaya sewa rental. Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 18.30 WITA terdakwa bersama saksi SULKIPLI ALIAS RION berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada pukul 20.10 WITA, kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION membeli tiket pesawat maskapai Lion Air menuju Bandara Kualanamu, Medan dengan jadwal penerbangan pukul 04.30 WIB dan tiba pada pukul 06.50 WIB.
  • Setelah tiba di Kota Medan pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi SULKIPLI ALIAS RION menuju Kota Lhoksuemaweh, Aceh menggunakan jasa travel PUTRA PELANGI, dan tiba di pada pukul 18.20 WIB. Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION dan terdakwa menuju ke Hotel Diana dan memesan salah satu kamar VIP di kamar nomor 3010 yang berada di Lantai 3. Selanjutnya pada pukul 18.50 WIB saksi SULKIPLI ALIAS RION menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa di Lobby hotel tersebut sudah ada orang yang mengantar pesanan narkotika jenis sabu lalu saksi SULKIPLI ALIAS RION turun menemui orang tersebut lalu kembali ke  kamar pada pukul 19.20 WIB dengan membawa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkusan besar berwarna putih bening kemudian dimasukan kedalam tas ransel berwarna Hijau Army merk Eiger. Kemudian saksi SULKIPLI ALIAS RION dan terdakwa sepakat untuk langsung pulang, sehingga pada pukul 23.10 WIB berangkat ke Kota Medan menggunakan jasa Travel PT. RAFAUTAR PUTRA MANDIRI dan tiba di Kota Medan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB lalu beristirahat di kamar penginapan ZEUTAS di Jl.Sunggal.
  • Selanjutnya saksi SULKPLI ALIAS RION membongkar 1 (satu) paketan Shabu dan memasukkan ke dalam plastik saset/krep, dengan masing - masing paket shabu dibungkus 3 (tiga)lapis plastik agar tidak mudah sobek. Kemudian terdakwa membantu mengemas dan memasukkan bungkusan shabu ke dalam plastk saset/krep menjadi 8 (delapan) bungkus dengan rincian 4 (empat) bungkus isi ukuran besar dan 4 (empat)bungkus ukuran sedang, selanjutnya saksi SULKPLI ALIAS RION memberikan kepada terdakwa dengan berkata "ini bagian kamu 4 (empat) paket dan bagian saya 4 (empat), kita bawa masing-masing dan kita pertanggung jawabkan masing-masing" nanti upahnya kita bagi dua masing-masing Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian 4 (empat) paket shabu tersebut saksi  SULKPLI ALIAS RION masukkan kedalam celana dalamnya (1) bungkus dibagian depan,1 (satu)bungkus di bagian bokong dan 2 (dua) bungkus masing- masing diselangkangan diantara paha, dan terdakwa mengikuti apa yang dilakukan oleh saksi SULKPLI ALIAS RION.
  • Setelah itu pada pukul 10.00 WITA terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION menuju Bandara Kualanamo Medan dengan menumpang mobil Maxim, lalu saat tiba di Bandara Kualanamo, Medan terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION memasuki pemeriksaan di Gate dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray tanpa teguran dari petugas Bandara. Kemudian terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION pergi ke kamar mandi untuk memindahkan paket shabu yang ada di dalam celana dalam ke tas ransel masing-masing. Lalu pada pukul 11.50 WIB terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION berangkat dengan menggunakan pesawat LION AIR
  • Bahwa pada pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kemudian pergi menuju ke Hotel STARLIGHT untuk berisitrahat sejenak. Setelah itu pada Jam 00.30 WIB, bersiap untuk menuju kebandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemudian terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION  kembali menyimpan paket shabu seperti pada saat melewati Bandara Kualanamo Medan, yaitu  didalam celana dalam dibawah selangkangan. Setelah terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION berhasil lolos dipintu pemeriksaan X-RAY  lalu pergi ke kamar mandi bandara untuk memindahkan Shabu ke tas dada wama hitam merk ADDICK yang terdakwa gunakan sebab kacing (res) tas ransel terdakwa rusak, begitu pun saksi SULKPLI ALIAS RION memindahkan paket shabu dari dalam celananya ke tas ransel wama Hijau Army merk Eiger miliknya. kemudian pada pukul 02.50 WIB terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION menuju Kota Kendari dengan pesawat udara Batik Air.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 07.30 WITA bertempat di Bandara Haluoleo, Kendari saat terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION tiba, Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dengan menggunakan baju petugas AVSEC melakukan pencegatan terhadap terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION di pintu kedatangan, kemudian dibawa ke ruangan AVSEC untuk dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi SULKPLI ALIAS RION dan barang bawaan dengan disaksikan oleh petugas dari TNI angkatan udara, petugas AVSEC dan petugas Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram.
  • Bahwa hasil penggeledahan selain barang bukti narkotika, petugas Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan yaitu; 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam Merk Sport;1 (satu) Buah Tas Dada Warma Hitam Merk ADDICT ; 1 (satu) lembar Tiket Mobil PT. PUTRA PELANGI PERKASA TUJUAN LHOKSEUMAWE Aceh Nomor 47499; 1 (satu) lembar Voucher Breakfast Hotel Diana Room 3010; 1 (unit) HP Nokia Wama Hitam Model 105 Type RM-908 CODE:059T2T8 IMEI 357136/06/807594/5. Sim Cadr 621008467264769600.Telkomsel.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.27A.27A5.11.23.471 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 13 November 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 4 (empat) sachet (kode sampel 23.115.11.16.05.0138) dengan berat  Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL BIN MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika    ; ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya