Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Adl SUJARWO Alias JARWO Bin MADRISWAN Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kendari Polsek Konda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Adl
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Adl
Pemohon
NoNama
1SUJARWO Alias JARWO Bin MADRISWAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kendari Polsek Konda
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1M. RIJAL, S.H., M.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kendari Polsek Konda
2LA ODE PROYEK, SH, MH.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kendari Polsek Konda
Petitum Permohonan

PETITUM

  • Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951, L.N No. 78 tahun 1951, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap / 13 / VII / 2024 / Reskrim tertanggal 20 juli 2024, Jo. Surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 13 / VII / 2024 / Reskrim. Tertanggal 21 juli 2024.adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya