Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Adl PD. Bank Perkereditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan JIMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. Bank Perkereditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Angga Pratama, S.H., M.H.PD. Bank Perkereditan Rakyat Bahteramas Konawe Selatan
Tergugat
NoNama
1JIMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Samsuddin, S.H.,M.H.,CILJIMANTO
Nilai Sengketa(Rp) 475.135.274,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Pebuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;

3. Menyatakan secara hukum Perjanjian Kredit nomor : PK-4-1159-0/BPR-KSL/III/2018, tertanggal 26 Februari 2018, adalah sah menurut hukum ;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat senilai Rp. Rp.475.135.274,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah Dua Ratus Tujuh Puluh Emapat Rupiah), yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp. 175.135.273- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Tiga puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah ), dan Kerugian Inmateril sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;

5. Menyatakan secara hukum Sita Jaminan atas jaminan kredit Tergugat kepada Penggugat yaitu berupa Sebidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), No : 00030, atas nama Jimanto, tertanggal 09 Juni 2014, yang  obyek jaminan kredit tersebut terletak di desa lalowatu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ;

6. Menghukum Tergugat menurut hukum membayar uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan hingga dilaksanakannya putusan ;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, Kasasi, maupun verzet ;

8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

Demikian surat gugatan ini dibuat serta diajuhkan oleh Penggugat, semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak