Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Adl | NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. | WA LENA Alias LENA Binti LA HAMUNA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 178 /P-31/Eoh.2/1/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa WA LENA Alias LENA Binti LA HAMUNA, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WITA di Desa Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan tepatnya di belakang rumah Saksi Korban DELNIANTI Alias DELNI Binti EDI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan penganiayaan” yang menyebabkan sakit atau luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WITA di belakang rumah Saksi Korban DELNIANTI Alias DELNI Binti EDI yang beralamat di Desa Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan ketika Saksi ANY sedang membersihkan parit belakang rumah Saksi Korban kemudian Saksi ANY pergi kearah dapur bagian rumah milik terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa “jangan dulu buang air karena saya sementara kerja membersihkan selokan”, Kemudian Terdakwa keluar dari dapur dan menyampaikan kepada Saksi ANY “jangan sok-sok karena tidak ada yang puji kamu ko kerja” sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi ANY, kemudian Saksi Korban yang mendengar pertengkaran tersebut menghampiri Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “tante, tante mamaku sampaikan baik-baik” namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa, kemudian Saksi Korban berkata kepada terdakwa “kamu kayak monyet” sehingga Terdakwa tersinggung dan marah lalu Terdakwa langsung mengambil selembar potongan papan yang berada disamping Saksi Korban dan mengayunkan papan tersebut kearah pipih sebelah kiri dan pelipis kiri Saksi Korban hingga papan tersebut terlepas dari tangan terdakwa kemudian terdakwa berkata “orang tuaku saja tidak pernah menyampaikan begitu kepada saya, anjing”, kemudian Terdakwa menarik rambut Saksi Korban menggunakan kedua tangannya hingga Saksi Korban tersungkur, kemudian Terdakwa mengambil batu lalu melemparkan batu tersebut kearah Saksi Korban namun tidak mengenai Saksi Korban, kemudian Saksi ACA datang menghampiri Terdakwa dan Saksi Korban untuk melerai dan menahan Terdakwa sambil berkata “sudahmi, sudahmi”, kemudian Saksi Korban bersama Saksi ANY dan Terdakwa kembali masuk ke rumah masing-masing. - Bahwa Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami 2 (dua) luka lecet yaitu 1 (satu) luka lecet pada daerah pelipis kiri dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm dan 1 (satu) luka lecet pada daerah pipi kiri dengan ukuran 1,5 cm x 1 cm yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/336 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wardaningsih selaku dokter pemeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Moramo.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |