Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. 1.RAHUL SYAK alias RAHUL
2.RINTO HAMZAH alias RINTO
3.MUHAMMAD FAUZI JUMADIL USMAN alias OZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 863 /P-31/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHUL SYAK alias RAHUL[Penahanan]
2RINTO HAMZAH alias RINTO[Penahanan]
3MUHAMMAD FAUZI JUMADIL USMAN alias OZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I MUH. FAUZI JUMADIL Alias OZI (selanjutnya disebut Terdakwa I) secara bersama-sama dengan Terdakwa II RINTO HAMZAH Alias RINTO (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III RAHUL SYAK Alias RAHUL (selanjutnya disebut Terdakwa III), pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 tepatnya di garasi rumah Korban EGIDYA CHIKITA DEFIRA YANA (yang selanjutnya disebut Korban) yang beralamat di Desa Aoma Kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, Para Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa II yang beralamat di jalan Cumi – Cumi Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Kendari dengan berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda Motor milik Terdakwa I yang dikendarai oleh Terdakwa I dengan maksud hendak keliling untuk mengambil barang-barang, selanjutnya Para Terdakwa berkendara dari Kota kendari hingga Para Terdakwa sampai di Kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan namun belum menemukan barang yang akan diambil dan Para Terdakwa merasa sudah terlalu jauh berkeliling, selanjutnya Para Terdakwa memutuskan untuk kembali ke Kota Kendari, kemudian pada saat Para Terdakwa melintasi rumah Korban di Desa Aoma Kec. Wolasi Kab. Konawe Selatan, Terdakwa III melihat 2 (dua) unit sepeda motor milik Korban yang terparkir di dalam garasi rumah Korban, sehingga Terdakwa III langsung memberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk berhenti lalu Terdakwa I dan Terdakwa III turun dari sepeda motor dan langsung merusak gembok pengunci yang terpasang di pintu pagar garasi rumah Korban menggunakan sebuah obeng milik Terdakwa I yang tersimpan didalam jok motor milik Terdakwa I sedangkan Terdakwa II menunggu di luar pekarangan rumah Korban untuk memantau situasi dari luar, selanjutnya setelah Terdakwa III berhasil merusak gembok pengunci pintu pagar garasi rumah Korban, Terdakwa I dan Terdakwa III langsung masuk kedalam garasi rumah Korban lalu mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di dalam garasi rumah Korban yakni Terdakwa III mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X Ride warna biru – putih dengan nomor Polisi DT 2645 TH, dengan nomor Rangka : MH3SE88B0NJ144135 nomor Mesin : E3R4E0744294, serta Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah – hitam, dengan Nomor Polisi DT 5505 YH, dengan nomor rangka : MH3SE88H0RJ603174 nomor Mesin : E3R2E-3582661 dengan cara mendorong kedua sepeda motor tersebut keluar dari garasi rumah Korban sampai ke pinggir jalan depan rumah Korban, kemudian terdakwa III menyalakan mesin motor merek Yamaha X Ride warna biru – putih dengan nomor Polisi DT 2645 TH, dengan nomor Rangka : MH3SE88B0NJ144135 nomor Mesin : E3R4E0744294 yang kuncinya masih melekat di motor tersebut, lalu terdakwa I mendorong motor Yamaha Mio M3 warna merah – hitam, dengan Nomor Polisi DT 5505 YH, dengan nomor rangka : MH3SE88H0RJ603174 nomor Mesin : E3R2E-3582661 setelah agak jauh dari rumah korban para terdakwa berkerjasama untuk membuka shocked kunci motor tersebut agar dapat dinyalana mesinnya, lalu setelah perhasil para terdakwa kemudian masing-masing mengendarai motor ke Kios Terdakwa II yang tidak terpakai Kota Kendari untuk disimpan kemudian Para Terdakwa pulang kerumah masing-masing untuk istirahat;
  • Bahwa selanjutnya sekitar 3 minggu kemudian Terdakwa II berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah – hitam, dengan Nomor Polisi DT 5505 YH, dengan nomor rangka : MH3SE88H0RJ603174 dan nomor Mesin : E3R2E-3582661 milik Korban melalui Media Sosial kepada orang yang mengaku berasal dan tinggal di Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tersebut Terdakwa bagi kepada Terdakwa I dan Terdakwa III masing-masing Rp500.000, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X Ride warna biru – putih dengan nomor Polisi DT 2645 TH, dengan nomor Rangka : MH3SE88B0NJ144135 nomor Mesin : E3R4E0744294 milik Korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Para Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 2 (dua) unit sepeda motor milik Korban adalah untuk Para Terdakwa jual dan uang dari hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Para Terdakwa;
  • Bahwa Akibat perbuatan dari Para Terdakwa, Korban mengalami kerugian sekitar Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

--- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------

  

Pihak Dipublikasikan Ya