Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Adl | RIZAL | A. JAFAR, A. M. Bin ANDI MAMING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/05/IX/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.30 wita, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan, bertempat di Desa Ulusawa kec. Laonti Kab. Konsel dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Pencurian Ringan tersebut dilakukan oleh Tersangka A. JAFAR, A. M. Bin ANDI MAMING dengan mengambil tanpa izin 1 (satu) buah aki dengan daya 70 ampere merk FB milik Korban PT. GMS (Gerbang Multi Sejahtera) dengan cara : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 wita saat Tersangka sedang mengerjakan kepala aki mobilnya yang patah di samping pos jeti 2 lalu datang Saudara ANTON menyampaikan kepada Tersangka bahwa ada 2 (dua) aki bekas alat eksavator didalam pos jety 2 kemudian Tersangka dan Saudara ANTON sepakat membagi 2 (dua) buah aki tersebut, 1 (satu) untuk Tersangka dan 1 (satu) untuk Saudara ANTON setelah itu Tersangka masuk ke pos dan melihat ada 2 (dua) buah aki yang tersimpan diatas lantai dalam pos jeti 2 lalu sekira pukul 16.30 wita Tersangka langsung mengambil 1 (satu) buah aki 70 ampere merk FB dan mengangkatnya keatas mobil dump truk milik PT GMS kemudian pergi istirahat di mess PT GMS dan akibat kejadian tersebut PT. GMS (Gerbang Multi Sejahtera) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan Tersangka A. JAFAR, A. M. Bin ANDI MAMING yang melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, korban PT. GMS (Gerbang Multi Sejahtera) merasa keberatan lalu melaporkannya di Kantor Polsek Laonti untuk diproses secara hukum ------------
Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan --------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 364 KUHPidana : ------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |