INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Adl | PD. BPR BAHTERAMAS KONAWE SELATAN | 3.Amruddin 4.Kastiwa 5.Siti Sumarni |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Adl | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 89.275.191,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK-4-02503-6/BPR-KSL/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp89.275.191,-(delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah).
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00358 Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, atas Nama KASTIWA dan SHM No.00396 Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan atas nama KASTIWA. Yang dijaminkan kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan sehubungan dengan pinjaman ini, baik secara di bawah tangan maupun di muka umum dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00358 Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, atas Nama KASTIWA dan SHM No. 00396 Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan atas nama KASTIWA. Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |