Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. RUMAWAN Alias MAWAN Bin MURAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1124 /P-31/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUMAWAN Alias MAWAN Bin MURAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUMADAN LATUHANI,S.HRUMAWAN Alias MAWAN Bin MURAD
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa RUMAWAN Alias MAWAN Bin MURAD bersama – sama Saksi SURADI Bin Alm. WATIMIN (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekitar jam 02:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 19.30 wita, pada saat Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke, menghubungi Saksi SURADI dan menyampaikan kepada Saksi SURADI “kalau kamu belanja shabu tolong bawakan juga saya sedikit ada uangku disini Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” selanjutnya Saksi SURADI jawab “iya”, sekitar jam 01.30 wita Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi SURADI yang bertanya “dibagian mana rumahmu”, sehingga Terdakwa kemudian mengarahkan Saksi SURADI menuju kerumanya, setelah Saksi SURADI tiba dirumah Terdakwa, Saksi SURADI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok yang mana didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet shabu yang Terdakwa pesan sebelumnya, Terdakwa kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA dari Saksi SURADI. Selanjutnya Saksi SURADI pamit kepada Terdakwa karena akan langsung kembali ke Kendari, Terdakwa kemudian menuju kamarnya dan menyimpan 1 (satu) bungkus rokok surya tersebut dilantai samping ranjang / tempat tidur Terdakwa.
    • Bahwa sekitar pukul 02.30 wita Kepolisian Sektor Buke yang sedang melaksanakan patroli rutin disekitaran Kec. Buke memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke sehingga Pihak Kepolisian langsung menuju tempat yang dimaksud, pada saat melintas dijalan menuju Desa Tetenggolasa, Pihak Kepolisian melihat seseorang yang berkendara sendiri sehingga langsung menghentikan orang tersebut yang setelah diinterogasi mengaku bernama Saksi SURADI dan mengakui bahwa ia baru saja mengantarkan Narkotika jenis shabu kerumah RUMAWAN (Terdakwa), berdasarkan hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang juga disaksikan oleh Sekertaris Desa Tetenggolasa yaitu Saksi WITANTO, dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam bungkus rokok surya yang berada di lantai samping ranjang kamar Terdakwa, selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah pirex kaca; 1 (satu) buah penutup bong/alat isap; 1 (satu) buah bungkus rokok surya; 2 (dua) buah korek gas yang juga berada dilantai dalam kamar Terdakwa  dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 081342800131 yang ditemukan di saku celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SURADI dibawa ke Polsek Buke untuk diamankan sementara menunggu personel Sat Narkoba Polres Konsel.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor : PP.01.01.6B.6B1.05.24.440 tanggal 03 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh RIYANTO, S.Farm, Apt., M.Sc selaku kepala Balai POM di Kendari terhadap sample berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal – kristal bening dengan berat Netto 0,0811 gr kode sampel 24.115.11.16.05.0052, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) mengandung Metampetamin yang terdafar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran U RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut secara iuran / patungan dengan saksi SURADI, kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi SURADI setelah Terdakwa menyisihkan dan menggunakan setengah dari shabu yang dia pesan.
    • Perbuatan Terdakwa atas Narkotika jenis Shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa RUMAWAN Alias MAWAN Bin MURAD bersama – sama Saksi SURADI Bin Alm. WATIMIN (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekitar jam 02:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 19.30 wita, pada saat Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke, menghubungi Saksi SURADI dan menyampaikan kepada Saksi SURADI “kalau kamu belanja shabu tolong bawakan juga saya sedikit ada uangku disini Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” selanjutnya Saksi SURADI jawab “iya”, sekitar jam 01.30 wita Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi SURADI yang bertanya “dibagian mana rumahmu”, sehingga Terdakwa kemudian mengarahkan Saksi SURADI menuju kerumanya, setelah Saksi SURADI tiba dirumah Terdakwa, Saksi SURADI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok yang mana didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet shabu yang Terdakwa pesan sebelumnya, Terdakwa kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA dari Saksi SURADI. Selanjutnya Saksi SURADI pamit kepada Terdakwa karena akan langsung kembali ke Kendari, Terdakwa kemudian menuju kamarnya dan menyimpan 1 (satu) bungkus rokok surya tersebut dilantai samping ranjang / tempat tidur Terdakwa.
    • Bahwa sekitar pukul 02.30 wita Kepolisian Sektor Buke yang sedang melaksanakan patroli rutin disekitaran Kec. Buke memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke sehingga Pihak Kepolisian langsung menuju tempat yang dimaksud, pada saat melintas dijalan menuju Desa Tetenggolasa, Pihak Kepolisian melihat seseorang yang berkendara sendiri sehingga langsung menghentikan orang tersebut yang setelah diinterogasi mengaku bernama Saksi SURADI dan mengakui bahwa ia baru saja mengantarkan Narkotika jenis shabu kerumah RUMAWAN (Terdakwa), berdasarkan hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang juga disaksikan oleh Sekertaris Desa Tetenggolasa yaitu Saksi WITANTO, dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam bungkus rokok surya yang berada di lantai samping ranjang kamar Terdakwa, selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah pirex kaca; 1 (satu) buah penutup bong/alat isap; 1 (satu) buah bungkus rokok surya; 2 (dua) buah korek gas yang juga berada dilantai dalam kamar Terdakwa  dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 081342800131 yang ditemukan di saku celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SURADI dibawa ke Polsek Buke untuk diamankan sementara menunggu personel Sat Narkoba Polres Konsel.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor : PP.01.01.6B.6B1.05.24.440 tanggal 03 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh RIYANTO, S.Farm, Apt., M.Sc selaku kepala Balai POM di Kendari terhadap sample berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal – kristal bening dengan berat Netto 0,0811 gr kode sampel 24.115.11.16.05.0052, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) mengandung Metampetamin yang terdafar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran U RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut secara iuran / patungan dengan saksi SURADI, kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi SURADI setelah Terdakwa menyisihkan dan menggunakan setengah dari shabu yang dia pesan.
    • Perbuatan Terdakwa atas Narkotika jenis Shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya