Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin TAMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7/P-31/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin TAMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muharno, S.H.ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin TAMIRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIRUDIN Bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Lombuea Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

    • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Moramo dan Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan Kabupaten Konawe Selatan kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.30 WITA Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK langsung mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lombuea Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan
    • Bahwa Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK sampai dirumah terdakwa  dan mengintrogasi Terdakwa mengakui Terdakwa bersama-sama dengan  Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS telah  menempel bahan atau sabu di 28 (dua puluh delapan) titik yang tersebar disekitar Kecamatan Moramo dan Kecamatan Moramo Utara. Masing-masing dari titik tersebut diletakkan satu paket sabu dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu) per sachet yang dibungkus di dalam pipet boba warna hijau yang ditancapkan di bawah pohon.
    • Bahwa bahan atau sabu yang ditempel oleh Terdakwa diperoleh dan diarahkan  oleh  Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS, di mana Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS juga memeperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. FATIR (DPO) yang merupakan Napi di Lapas Kendari. Setelah Terdakwa menempel bahan atau sabu tersebut, Terdakwa langsung melaporkan kepada Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS  menggunakan 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi warna hijau muda nomor card 082297123476 Imei 863359062846809 yang nantinya Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS juga langsung melaporkan tempat atau alamat tempel kepada Sdr. FATIR.
    • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK disaksikan oleh saksi IWAN TAMIRUDIN  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari kamar Terdakwa dan dalam waktu yang sama Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan alamat atau titik tempel tersebut yang kemudian ditemukan 3 (tiga) titik yang masih ada tersimpan sabu yang belum sempat diambil oleh pelanggannya.
    • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram
    • Sachet I 0,30 gram;
    • Sachet II 0,45 gram;
    • Sachet III 0,40 gram;
    • Sachet IV 0,42 gram;
  • 2 (dua) buah sendok pipet;
  • 1 (satu) buah korek gas;
  • 1 (satu) buah pirex kaca;
  • 1 (satu) buah tutup bong/alat isah;
  • 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi warna hijau muda nomor card 082297123476 Imei 863359062846809.
    • Bahwa bardasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor Kode Sampel 24.115.11.16.05.0111 pada tanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh RIYANTO, S.FARM., APT, M.Sc selaku Kepala Balai POM di Kendari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • BB Kristal Putih dengan berat netto 0,1932 gram;
  • Kristal Putih dalam sachet dengan berat netto 0,1350 gram;
  • Kristal Putih dalam sachet dengan berat netto 0,1590 gram;
  • Kristal Putih dalam sachet dengan berat netto 0,1408 gram;

Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa keempat sachet Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    • Bahwa upah yang diterima oleh Terdakwa dari hasil mnempel  sabu tersebut sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, Menteri Kesehatan ataupun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIRUDIN Bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Lombuea Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

    • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Moramo dan Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan Kabupaten Konawe Selatan kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.30 WITA Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK langsung mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lombuea Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan
    • Bahwa Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK sampai dirumah terdakwa  dan mengintrogasi Terdakwa mengakui Terdakwa bersama-sama dengan  Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS telah  menempel bahan atau sabu di 28 (dua puluh delapan) titik yang tersebar disekitar Kecamatan Moramo dan Kecamatan Moramo Utara. Masing-masing dari titik tersebut diletakkan satu paket sabu dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu) per sachet yang dibungkus di dalam pipet boba warna hijau yang ditancapkan di bawah pohon.
    • Bahwa bahan atau sabu yang ditempel oleh Terdakwa diperoleh dan diarahkan  oleh  Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS, di mana Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS juga memeperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. FATIR (DPO) yang merupakan Napi di Lapas Kendari. Setelah Terdakwa menempel bahan atau sabu tersebut, Terdakwa langsung melaporkan kepada Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS  menggunakan 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi warna hijau muda nomor card 082297123476 Imei 863359062846809 yang nantinya Saksi MUHAMMAD MUHAJIR Alias OJIN Bin MUHTAMAR AZIS juga langsung melaporkan tempat atau alamat tempel kepada Sdr. FATIR.
    • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK disaksikan oleh saksi IWAN TAMIRUDIN  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari kamar Terdakwa dan dalam waktu yang sama Saksi  RONI YUSRAN dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan alamat atau titik tempel tersebut yang kemudian ditemukan 3 (tiga) titik yang masih ada tersimpan sabu yang belum sempat diambil oleh pelanggannya.
    • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram
    • Sachet I 0,30 gram;
    • Sachet II 0,45 gram;
    • Sachet III 0,40 gram;
    • Sachet IV 0,42 gram;
  • 2 (dua) buah sendok pipet;
  • 1 (satu) buah korek gas;
  • 1 (satu) buah pirex kaca;
  • 1 (satu) buah tutup bong/alat isah;
  • 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi warna hijau muda nomor card 082297123476 Imei 863359062846809.
    • Bahwa bardasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor Kode Sampel 24.115.11.16.05.0111 pada tanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh RIYANTO, S.FARM., APT, M.Sc selaku Kepala Balai POM di Kendari dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • BB Kristal Putih dengan berat netto 0,1932 gram;
  • Kristal Putih dalam sachet dengan berat netto 0,1350 gram;
  • Kristal Putih dalam sachet dengan berat netto 0,1590 gram;
  • Kristal Putih dalam sachet dengan berat netto 0,1408 gram;

Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa keempat sachet Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan  dan menguasai  narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak berwenang, Menteri Kesehatan ataupun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya