Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Mei 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.Bth/2017/PN Adl |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Apr. 2017 |
Nomor Surat |
8/Pdt.Bth/2017/PN.Adl |
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUHORA | 2 | SITI HALIMA | 3 | SUARINI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUHORA | SITI HALIMA | 2 | SUHORA | SUARINI | 3 | MUDASSIR, S.H. | SUHORA | 4 | MUDASSIR, S.H. | SITI HALIMA | 5 | MUDASSIR, S.H. | SUARINI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ALI MARTHEN | 2 | NURDIN RIANSE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANSELMUS AR MASIKU SH | ALI MARTHEN | 2 | NURDIN NAZIMU, S.H. | NURDIN RIANSE |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima seluruh perlawanan yang dilakukan oleh para pelawan
- Menyatakan perlawanan para pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum
- Menyatakan perlawanan para pelawan adalah pelawan yang jujur
- Menyatakan permohonan eksekusi yang dimohon terlawan 1 tidak benar dan tidak beralasan hukum
- Menyatakan tanah yang dimohonkan eksekusi oleh terlawan 1 adalah tanah warisan kami yang belum dibagi diantara para ahli waris dengan ukuran lebih kurang 59 m2 X 200 m2 yang terletak dahulu di kelurahan ranomeeto, kecamatan ranomeeto kabupaten Dati II Kendari, sekarang terletak di Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dahulu dengan Bio L dan AK Siama sekarang dengan Halim dan Amal Bakara
- Sebelah Barat berbatasan dahulu dengan jalan raya dan Sudargo sekarang dengan jalan raya dengan Prapti
- Sebelah selatan berbatasan dahulu dengan Sudargo dan Bio L sekarang dengan Amal Bakara dan Prapti
- Sebelah utara berbatasan dahulu dengan Akas Siama dan jalan raya sekarang dengan jalan raya dan Halim
- Membatalkan dan atau mengesampingkan permohonan Eksekusi yang diajukan pemohon Eksekusi (Terlawan 1) sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas
- Menghukum para terlawan untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau kasasi
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |