Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Adl | I GUSTI NGURAH EKA | 1.SUDIRMAN 2.KURNI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.<!-- value="2"-->Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 27 Mei 2015 yang isinya Tergugat 1 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Andoolo Utama seluas 25x100 = 2500 Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 Atas nama Sudirman adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan tanah seluas 25x100 =2500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 atas nama Sudirman tercatat luasnya dalam Sertifikat Hak Milik 7500m2 .yang terletak di Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan : Jalan - Sebelah selatan berbatas dengan : Yanto - Sebelah barat berbatas dengan : I Gusti Ngurah Eka - Sebelah timur berbatas dengan : Ahmad Sunato 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) serta pemecahan Sertifikat Hak Millik Nomor : 01234 yang semula atas nama Sudirman menjadi I Gusti Ngurah Eka; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 yang semula atas nama Sudirman menjadi I Gusti Ngurah Eka; 6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Andoolo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |