Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Adl | Mariyani | 1.Sukitno 2.Samingan 3.Warto 4.Anto 5.Tarso 6.Nofi 7.Mami, S.Pd 8.Dayat 9.Rahman 10.Ramdin 11.Arwan, S.K.M 12.Guswin 13.Pito 14.Batia 15.Sarida 16.Sardan 17.Balauri 18.Hajera 19.Teti Carwiti, S.Pd sekaligus mewakili anak Dita 20.Awaluddin 21.Yusman Cakra Wardaya, S.H |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Adl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 240.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primer 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan penyitaan terhadap tanah obyek sengketa; 3. Menyatakan tanah bersertifikat hak milik nomor 1341seluas kurang lebih 11.640m2 (sebelas ribu enam ratus empat puluh) meter persegi yang terletak dahulu di Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Kendari sekarang Desa Lakomea, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas : Sebelah utara berbatasan dengan jalan poros Margacinta Sebelah timur berbatasan dengan lorong Sebelah selatan berbatasan dengan tanah PANJI Sebelah barat berbatasan dengan tanah ARWAN, SKM dan kali Margacinta Yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah sah tanah milik Penggugat; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan memiliki serta menjual tanah objek sengketa tanpa hak dan tanpa sepengetahuan serta izin dari pemiliknya yang sah yaitu Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar 240,000,000 (dua ratus empat puluh juta rupiah dengan rincian kerugian materil sebesar Rp 190,000,000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 50,000,000 (lima puluh juta rupih ) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus atau tunai setelah putusan ini telah berkuatan hukum tetap. 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah sengketa agar supaya keluar dan menyerahkan,meninggalkan, mengosongkan tanah obyeksengketa tanpa syarat apapun juga; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini; 8. Menghukum semua pihak dalamperkara aquo untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. Subsidier Mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |