Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa Terdakwa ISRA FIANSYAH Alias ISRAFIANSYAH Bin HASAN BASRI pada bulan Maret 2022 s.d bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 bertempat di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki dan melawan hak suatu barang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau kerena ia mendapat upah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati berkedudukan di Kel. Mataiwoi Kec. Wua-Wua Kota Kendari sesuai Akta Notaris PPAT AGUS JAYA, SH dan berdasarkan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 001583/BH/M.KUKM.2/VI/2016 tertanggal Jakarta 28 Juni 2016, dan Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati merupakan unit dari Koperasi Abadi Group yang berkedudukan di Kota Makassar dan Terdakwa ISRA FIANSYAH bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat “Assosiasi Abadi Group” Indonesia tentang Pemberian Kenaikan Pangkat dan Jabatan Nomor SK :031/KSP/AG/SKP/II/2020 tanggal 6 Maret 2020 Terdakwa ISRA FIANSYAH diangkat dalam pangkat sebagai Kepala Pemasaran Koperasi Anoa Perkasa Sejati dan bertugas di Kota Kendari dan Cabang Bantu Kab. Konawe Selatan, Terdakwa menerima gaji setiap bulan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta rupiah), ;
- Bahwa sebagai Kepala Pemasaran Koperasi Anoa Perkasa Sejati Terdakwa mempunyai tugas melakukan kontrol kepada karyawan dan membantu penagihan dan perkembangan saldo koperasi simpan pinjam Anoa Perkasa Sejati dan memberikan persetujuan (acc) pinjaman kredit nasabah dan kemudian melaporkannya kepada Pimpinan Cabang sdr. MAS AJI RIDHP PRIYOHUTOMO;
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Pemasaran KSP Anoa Perkasa Sejati Cabang Bantu Konawe Selatan mulai bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 menyampaikan kepada para nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran kredit KSP Anoa Perkasa Sejati melalui rekening milik Terdakwa ISRA FIANSYAH kemudian setelah Terdakwa menerima pembayaran angsuran Kredit melalui transfer ke rekening Terdakwa dari nasabah sebanyak 13 (tiga belas) orang dengan total pembayaran sebesar Rp. 34.516.496,- (tiga puluh empat juta lima ratus enam belas ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah). Uang pembayaran angsuran dari para nasabah Terdakwa tidak setorkan kepada Kasir saksi WIWI SUPARTI yang mana pembayaran tersebut harusnya dicatat oleh saksi WIWI SUPARTI dalam pembukuan kasir namun terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, dengan rincian sebagai berikut :
- Sdri AENA, S,Si pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.930.000,- (satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Sdri. ASFIATIN INDRA, S.Pd pembayaran angsuran sebesar 4.084.000,- (empat juta delapan puluh empat ribu rupiah);
- Sdr. HASDING pembayaran angsuran sebesar Rp. 4.180.000,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Sdri. HERAWATI pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
- Sdri SAKTIANI MANGIDI pembayaran angsuran sebesar Rp. 3.877.900,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah);
- Sdri. INDAH RATNA AMALIA pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Sdri. ANDRIYANI pembayaran angsuran sebesar Rp. 7.605.000,- (tujuh juta enam ratus lima ribu rupiah);
- Sdri. ANDI SITI RAODA pembayaran angsuran sebesar Rp. 755.010,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah);
- Sdri. GURNIATI pembayaran angsuran sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Sdr. ARHAN pembayaran angsuran sebesar Rp. 4.530.005,- (empat juta lima ratus tiga puluh ribu lima rupiah);
- Sdri. MISDYAWATI pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Sdri. ADRIANA SAHARI pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.023.379,- (dua juta dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);
- Sdr. AGUNG KURNIAWAN pembayaran angsuran sebesar Rp. 921.202,- (Sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua rupiah).
Dan Terdakwa juga menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah sebanyak 4 (empat) orang dengan total sebesar Rp. 56.123.340,- (lima puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) kemudian Terdakwa membuat surat pelunasan untuk meyakinkan nasabah dan uang yang terdakwa terima tidak diserahkan/setorkan kepada kasir Saksi WIWI SUPARTI tetapi Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya., dengan rincian :
- Sdr. IVAN ARDIANSYAH pelunasan kredit sebesar Rp. 39.997.500,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Sdri MISRAWATI, S.IP pelunasan kredit sebesar Rp. 4.368.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Sdr. MUH YUSRIFUN, SE pelunasan kredit sebesar Rp. 8.547.840,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Sdr. MUH ACKRI pelunasan kredit sebesar Rp. 3.210.000,- (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa juga membuat pengajuan kredit fiktif seolah-olah Nasabah mengajukan kredit kepada koperasi Anoa Perkasa Sejati kemudian Terdakwa cairkan kredit nasabah sebanyak 2 (dua) pengajuan kredit an. Sdri. NURHATIMAH sebesar Rp. 25.032.000,- (dua puluh lima juta tiga puluh dia ribu rupiah) dan sdr. MUH HAMRI RENDI sebesar Rp. 15.036.000,- (lima belas juta tiga puluh enam ribu rupiah), padahal uang pencairan atas nama nasabah tersebut tidak pernah diterima oleh nasabah, tetapi diambil oleh Terdakwa sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati mengetahui perbuatan Terdakwa pada bulan Mei 2023 ketika terdapat nasabah yang telah melakukan pelunasan kredit dan akan mengambil jaminan berupa sepeda motor, namun ketika dicek ternyata nasabah tersebut masih memiliki tunggakan kredit sehingga pihak KSP melakukan audit dan menemukan Terdakwa melakukan perbuatan menerima uang nasabah yang telah melakukan pembayaran angsuran dan melunasi kredit serta Terdakwa juga mengajukan kredit fiktif sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 dengan total sebesar Rp. 130.707.836,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap Daftar penyalahgunaan keuangan ISRAFIANSYAH Cab. Bantu Konawe Selatan tertanggal Kendari 29 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 153, atas nama AENA, S.Si, tertanggal Konsel 28 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari AENA melalui BRI Link atas nama MUHAMMAD HASBULLAH ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 29 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari AENA melalui BRI Link ke akun DANA atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 3 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 182, atas nama ASFIATIN INDRA, S.Pd, tanggal 9 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran tunai dari Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati kepada Nasabah atas nama IBU SAKTIANI (salah nama) sebanyak Rp. 4.084.000,- (empat juta delapan puluh empat ribu rupiah) yang diterima oleh ISRAFIANSYAH, tertanggal Palangga 28 April 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 317, atas nama HASDING, tanggal 21 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudara HASDING melalui Bank BRI atas nama rekening HASDING ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 23 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudara HASDING melalui Bank BRI atas nama rekening WARDIMAN ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 18 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran tunai dari Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati kepada Nasabah atas nama BPK HASDING sebanyak Rp. 2.155.000,- (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh ISRAFIANSYAH, tertanggal Palangga 27 April 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 138, atas nama HERAWATI, tanggal 11 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari HERAWATI melalui Aplikasi BRIMO Bank BRI atas nama rekening CITRA SELVIA DEWI ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal 13 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 85, atas nama SAKTIANI MANGIDI , tanggal 10 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari SAKTIANI MANGIDI melalui Bank SULTRA atas nama rekening SAKTIANI MANGIDI ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.317.200,- (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah), tanggal 21 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari SAKTIANI MANGIDI melalui Bank SULTRA atas nama rekening SAKTIANI MANGIDI ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.317.200,- (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari SAKTIANI MANGIDI melalui Bank SULTRA atas nama rekening SAKTIANI MANGIDI ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.243.500,- (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 38, atas nama INDAH RATNA AMALIA, tanggal 25 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari INDAH RATNA AMALIA melalui Bank BRI atas nama rekening ASTUTI ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tanggal 17 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari INDAH RATNA AMALIA melalui Aplikasi BRIMO Bank BRI atas nama rekening I NYOMAN SIRYA ARNAW ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tanggal 17 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 305, atas nama ANDRIYANI, tanggal 23 November 2023;
- 1 (satu) rangkap print out Buku rekening milik ANDRI YANI dengan penarikan uang sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan oleh saudara ISRAFIANSYAH senilai Rp. 7.605.000,- (tujuh juta enam ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 287, atas nama ANDI SITI RAODA, tanggal 11 November 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ANDI SITI RAODA tentang penyerahan angsuran kepada ISRAFIANSYAH / HARYONO ODDANG sebanyak Rp. 1.255.080,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan puluh rupiah) tertanggal Potoro, 7 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 183, atas nama GURNIATI, tanggal 26 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan GURNIATI tentang pembayaran kekurangan angsuran kepada ISRAFIANSYAH ke rekening Bank BNI atas nama ISRAFIANSYAH sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal Andoolo, 7 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 170, atas nama ARHAM, tanggal 9 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ARHAN tentang tranksaksi pada rekening Bank BNI atas nama ISRAFIANSYAH sebanyak Rp. 4.530.005,- (empat juta lima ratus tiga puluh ribu lima rupiah) tertanggal Palangga, 25 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 241, atas nama MISDYAWATI, tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MISDYAWATI tentang pembayaran angsuran secara langsung dan transfer kepada ISRAFIANSYAH, tertanggal Palangga 12 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 96, atas nama ADRIANA SAHARI, S.Pd, tertanggal Konsel 12 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ADRIANA SAHARI, S.Pd tentang penyerahan kekurangan angsuran pada bulan November 2022 dan Desember 2022 sebesar Rp. 197.879,- (seratus sembilan puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang diterima oleh saudara ISRAFIANSYAH dan saudara HARYONO ODDANG, tertanggal Palangga 09 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari ADRIANA SAHARI, S.Pd melalui Bank BRI atas nama rekening SAPUTRA CELL ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal 30 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari ADRIANA SAHARI, S.Pd melalui akun DANA atas nama MUHAMMAD RISAL TARIDA ke akun DANA atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 1 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari ADRIANA SAHARI, S.Pd melalui melalui Bank SULTRA atas nama rekening ADRIANA SAHARI ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp.532.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari ADRIANA SAHARI, S.Pd melalui Aplikasi BRIMO Bank BRI atas nama atas nama MUHAMMAD RISAL TARIDA ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 783.500,- (tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), tanggal 25 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 223, atas nama AGUNG KURNIAWAN, tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan AGUNG KURNIAWAN tentang penyerahan angsuran pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui transfer ke rekening Bank BNI atas nama ISRAFIANSYAH sebesar Rp. 921.202,- (sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua rupiah) tertanggal Palangga 8 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 186, atas nama IVAN ARDIANSYAH, tanggal 13 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Rekening koran Bank BRI yang menjelaskan bahwa telah terjadi tranksaksi pembayaran sebesar Rp. 39.997.500,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), tanggal 6 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan RIRIN ANDRIANI, R. S.IP yang menyatakan bahwa telah melakukan pelunasan pinjaman pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui transfer ke rekening BNI atas nama ISRAFIANSYAH sebesar Rp. 39.997.500,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), tertanggal Palangga 8 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 05, atas nama MISRAWATI, S.IP, tanggal 7 Oktober 2021;
- 1 (satu) rangkap Rekening koran tabungan atas nama MISRAWATI periode : 01 Desember 2022 s/d 12 April 2023, tertanggal Punggaluku 12 April 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MISRAWATI yang menyatakan bahwa telah menyerahkan uang pelunasan pinjaman pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui ISRAFIANSYAH pada bulan September 2022 sebesar Rp. 4.368.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), tertanggal Potoro 7 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 49, atas nama MUH. YUSRIFUN, SE, tanggal 14 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MUH. YUSRIFUN yang menyatakan bahwa telah melunaskan pinjaman pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui ISRAFIANSYAH sebesar Rp. 8.547.840,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), tertanggal Palangga, 23 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 319, atas nama MUHAMMAD ACKRI, tanggal 29 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MUH. ACKRI HERYANSYAH yang menyatakan bahwa telah menyerahkan pelunasan pinjaman pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui ISRA FIANSYAH pada tanggal 6 April 2023 sebesar Rp. 3.210.000,- (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), tertanggal Palangga 7 Juni 2023;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berkas pinjaman kredit fiktif atas nama NURHATIMAH dengan jumlah pinjaman kredit sebesar Rp. 25.032.000,- (dua puluh lima juta tiga puluh dua ribu rupiah), tanggal 13 Januari 2023;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berkas pinjaman kredit fiktif atas nama MUH. HAMRI RENDI dengan jumlah pinjaman kredit sebesar Rp. 15.036.000,- (lima belas juta tiga puluh enam ribu rupiah), tanggal 18 April 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MUH. HAMRI RENDI yang menyatakan bahwa tidak pernah melakukan pengambilan kredit atau pencairan kepada Koperasi Anoa Perkasa Sejati, tertanggal Palangga 9 Juni 2023
- Akibat perbuatan terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 130.707.836,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
-------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------
Atau
Kedua:
---------- Bahwa Terdakwa ISRA FIANSYAH Alias ISRAFIANSYAH Bin HASAN BASRI pada bulan Maret 2022 s.d bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 bertempat di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Pemasaran KSP Anoa Perkasa Sejati Cabang Bantu Konawe Selatan mulai bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 menyampaikan kepada para nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran kredit KSP Anoa Perkasa Sejati melalui rekening milik Terdakwa ISRA FIANSYAH kemudian setelah Terdakwa menerima pembayaran angsuran Kredit melalui transfer ke rekening Terdakwa dari nasabah sebanyak 13 (tiga belas) orang dengan total pembayaran sebesar Rp. 34.516.496,- (tiga puluh empat juta lima ratus enam belas ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah). Uang pembayaran angsuran dari para nasabah Terdakwa tidak setorkan kepada Kasir saksi WIWI SUPARTI yang mana pembayaran tersebut harusnya dicatat oleh saksi WIWI SUPARTI dalam pembukuan kasir namun terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, dengan rincian sebagai berikut :
- Sdri AENA, S,Si pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.930.000,- (satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Sdri. ASFIATIN INDRA, S.Pd pembayaran angsuran sebesar 4.084.000,- (empat juta delapan puluh empat ribu rupiah);
- Sdr. HASDING pembayaran angsuran sebesar Rp. 4.180.000,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Sdri. HERAWATI pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
- Sdri SAKTIANI MANGIDI pembayaran angsuran sebesar Rp. 3.877.900,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah);
- Sdri. INDAH RATNA AMALIA pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Sdri. ANDRIYANI pembayaran angsuran sebesar Rp. 7.605.000,- (tujuh juta enam ratus lima ribu rupiah);
- Sdri. ANDI SITI RAODA pembayaran angsuran sebesar Rp. 755.010,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu sepuluh rupiah);
- Sdri. GURNIATI pembayaran angsuran sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Sdr. ARHAN pembayaran angsuran sebesar Rp. 4.530.005,- (empat juta lima ratus tiga puluh ribu lima rupiah);
- Sdri. MISDYAWATI pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Sdri. ADRIANA SAHARI pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.023.379,- (dua juta dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);
- Sdr. AGUNG KURNIAWAN pembayaran angsuran sebesar Rp. 921.202,- (Sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua rupiah).
Dan Terdakwa juga menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah sebanyak 4 (empat) orang dengan total sebesar Rp. 56.123.340,- (lima puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) kemudian Terdakwa membuat surat pelunasan untuk meyakinkan nasabah dan uang yang terdakwa terima tidak diserahkan/setorkan kepada kasir Saksi WIWI SUPARTI tetapi Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya., dengan rincian :
- Sdr. IVAN ARDIANSYAH pelunasan kredit sebesar Rp. 39.997.500,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Sdri MISRAWATI, S.IP pelunasan kredit sebesar Rp. 4.368.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Sdr. MUH YUSRIFUN, SE pelunasan kredit sebesar Rp. 8.547.840,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Sdr. MUH ACKRI pelunasan kredit sebesar Rp. 3.210.000,- (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa juga membuat pengajuan kredit fiktif seolah-olah Nasabah mengajukan kredit kepada koperasi Anoa Perkasa Sejati kemudian Terdakwa cairkan kredit nasabah sebanyak 2 (dua) pengajuan kredit an. Sdri. NURHATIMAH sebesar Rp. 25.032.000,- (dua puluh lima juta tiga puluh dia ribu rupiah) dan sdr. MUH HAMRI RENDI sebesar Rp. 15.036.000,- (lima belas juta tiga puluh enam ribu rupiah), padahal uang pencairan atas nama nasabah tersebut tidak pernah diterima oleh nasabah, tetapi diambil oleh Terdakwa sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati mengetahui perbuatan Terdakwa pada bulan Mei 2023 ketika terdapat nasabah yang telah melakukan pelunasan kredit dan akan mengambil jaminan berupa sepeda motor, namun ketika dicek ternyata nasabah tersebut masih memiliki tunggakan kredit sehingga pihak KSP melakukan audit dan menemukan Terdakwa melakukan perbuatan menerima uang nasabah yang telah melakukan pembayaran angsuran dan melunasi kredit serta Terdakwa juga mengajukan kredit fiktif sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 dengan total sebesar Rp. 130.707.836,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap Daftar penyalahgunaan keuangan ISRAFIANSYAH Cab. Bantu Konawe Selatan tertanggal Kendari 29 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 153, atas nama AENA, S.Si, tertanggal Konsel 28 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari AENA melalui BRI Link atas nama MUHAMMAD HASBULLAH ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), tanggal 29 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari AENA melalui BRI Link ke akun DANA atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 3 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 182, atas nama ASFIATIN INDRA, S.Pd, tanggal 9 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran tunai dari Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati kepada Nasabah atas nama IBU SAKTIANI (salah nama) sebanyak Rp. 4.084.000,- (empat juta delapan puluh empat ribu rupiah) yang diterima oleh ISRAFIANSYAH, tertanggal Palangga 28 April 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 317, atas nama HASDING, tanggal 21 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudara HASDING melalui Bank BRI atas nama rekening HASDING ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 23 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudara HASDING melalui Bank BRI atas nama rekening WARDIMAN ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 18 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran tunai dari Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati kepada Nasabah atas nama BPK HASDING sebanyak Rp. 2.155.000,- (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh ISRAFIANSYAH, tertanggal Palangga 27 April 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 138, atas nama HERAWATI, tanggal 11 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari HERAWATI melalui Aplikasi BRIMO Bank BRI atas nama rekening CITRA SELVIA DEWI ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal 13 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 85, atas nama SAKTIANI MANGIDI , tanggal 10 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari SAKTIANI MANGIDI melalui Bank SULTRA atas nama rekening SAKTIANI MANGIDI ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.317.200,- (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah), tanggal 21 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari SAKTIANI MANGIDI melalui Bank SULTRA atas nama rekening SAKTIANI MANGIDI ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.317.200,- (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari SAKTIANI MANGIDI melalui Bank SULTRA atas nama rekening SAKTIANI MANGIDI ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 1.243.500,- (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 38, atas nama INDAH RATNA AMALIA, tanggal 25 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari INDAH RATNA AMALIA melalui Bank BRI atas nama rekening ASTUTI ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tanggal 17 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari INDAH RATNA AMALIA melalui Aplikasi BRIMO Bank BRI atas nama rekening I NYOMAN SIRYA ARNAW ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tanggal 17 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 305, atas nama ANDRIYANI, tanggal 23 November 2023;
- 1 (satu) rangkap print out Buku rekening milik ANDRI YANI dengan penarikan uang sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan oleh saudara ISRAFIANSYAH senilai Rp. 7.605.000,- (tujuh juta enam ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 287, atas nama ANDI SITI RAODA, tanggal 11 November 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ANDI SITI RAODA tentang penyerahan angsuran kepada ISRAFIANSYAH / HARYONO ODDANG sebanyak Rp. 1.255.080,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan puluh rupiah) tertanggal Potoro, 7 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 183, atas nama GURNIATI, tanggal 26 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan GURNIATI tentang pembayaran kekurangan angsuran kepada ISRAFIANSYAH ke rekening Bank BNI atas nama ISRAFIANSYAH sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal Andoolo, 7 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 170, atas nama ARHAM, tanggal 9 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ARHAN tentang tranksaksi pada rekening Bank BNI atas nama ISRAFIANSYAH sebanyak Rp. 4.530.005,- (empat juta lima ratus tiga puluh ribu lima rupiah) tertanggal Palangga, 25 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 241, atas nama MISDYAWATI, tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MISDYAWATI tentang pembayaran angsuran secara langsung dan transfer kepada ISRAFIANSYAH, tertanggal Palangga 12 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 96, atas nama ADRIANA SAHARI, S.Pd, tertanggal Konsel 12 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ADRIANA SAHARI, S.Pd tentang penyerahan kekurangan angsuran pada bulan November 2022 dan Desember 2022 sebesar Rp. 197.879,- (seratus sembilan puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang diterima oleh saudara ISRAFIANSYAH dan saudara HARYONO ODDANG, tertanggal Palangga 09 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari ADRIANA SAHARI, S.Pd melalui Bank BRI atas nama rekening SAPUTRA CELL ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal 30 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari ADRIANA SAHARI, S.Pd melalui akun DANA atas nama MUHAMMAD RISAL TARIDA ke akun DANA atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tanggal 1 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari ADRIANA SAHARI, S.Pd melalui melalui Bank SULTRA atas nama rekening ADRIANA SAHARI ke rekening Bank BNI atas nama BPK ISRA FIANSYAH sebanyak Rp.532.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar print out resi pengiriman uang saudari ADRIANA SAHARI, S.Pd melalui Aplikasi BRIMO Bank BRI atas nama atas nama MUHAMMAD RISAL TARIDA ke rekening Bank BNI atas nama ISRA FIANSYAH sebanyak Rp. 783.500,- (tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), tanggal 25 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 223, atas nama AGUNG KURNIAWAN, tanggal 15 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan AGUNG KURNIAWAN tentang penyerahan angsuran pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui transfer ke rekening Bank BNI atas nama ISRAFIANSYAH sebesar Rp. 921.202,- (sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua rupiah) tertanggal Palangga 8 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 186, atas nama IVAN ARDIANSYAH, tanggal 13 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Rekening koran Bank BRI yang menjelaskan bahwa telah terjadi tranksaksi pembayaran sebesar Rp. 39.997.500,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), tanggal 6 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan RIRIN ANDRIANI, R. S.IP yang menyatakan bahwa telah melakukan pelunasan pinjaman pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui transfer ke rekening BNI atas nama ISRAFIANSYAH sebesar Rp. 39.997.500,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), tertanggal Palangga 8 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 05, atas nama MISRAWATI, S.IP, tanggal 7 Oktober 2021;
- 1 (satu) rangkap Rekening koran tabungan atas nama MISRAWATI periode : 01 Desember 2022 s/d 12 April 2023, tertanggal Punggaluku 12 April 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MISRAWATI yang menyatakan bahwa telah menyerahkan uang pelunasan pinjaman pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui ISRAFIANSYAH pada bulan September 2022 sebesar Rp. 4.368.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), tertanggal Potoro 7 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 49, atas nama MUH. YUSRIFUN, SE, tanggal 14 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MUH. YUSRIFUN yang menyatakan bahwa telah melunaskan pinjaman pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui ISRAFIANSYAH sebesar Rp. 8.547.840,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), tertanggal Palangga, 23 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Pinjaman Anggota Anoa Perkasa Sejati Unit Simpan Pinjam Nomor Anggota : 319, atas nama MUHAMMAD ACKRI, tanggal 29 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MUH. ACKRI HERYANSYAH yang menyatakan bahwa telah menyerahkan pelunasan pinjaman pada Koperasi Anoa Perkasa Sejati melalui ISRA FIANSYAH pada tanggal 6 April 2023 sebesar Rp. 3.210.000,- (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), tertanggal Palangga 7 Juni 2023;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berkas pinjaman kredit fiktif atas nama NURHATIMAH dengan jumlah pinjaman kredit sebesar Rp. 25.032.000,- (dua puluh lima juta tiga puluh dua ribu rupiah), tanggal 13 Januari 2023;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berkas pinjaman kredit fiktif atas nama MUH. HAMRI RENDI dengan jumlah pinjaman kredit sebesar Rp. 15.036.000,- (lima belas juta tiga puluh enam ribu rupiah), tanggal 18 April 2023;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MUH. HAMRI RENDI yang menyatakan bahwa tidak pernah melakukan pengambilan kredit atau pencairan kepada Koperasi Anoa Perkasa Sejati, tertanggal Palangga 9 Juni 2023
- Akibat perbuatan terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Anoa Perkasa Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 130.707.836,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
-------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------- |