Dakwaan |
Atas pertanyaan pemeriksa tersangka menerangkan bahwa adapun kronologis
penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ARMANSYAH alias DEKO Bin PANDA
terhadap korban an IRMANTO adalah sebagai berikut awaknya pada hari minggu
tanggal 06 desember 2020 sekitar jam 16.00 wita saya bersama teman teman saya
bermain sepak bola persahabatan antara pemain dari desa kiaeya dengan pemain
sebak bola dari desa kami dimana saat itu yang menjadi wasit adalah saudara
IRMANTO dan ketika memasuki babak kedua saudara BURHAN memprotes kepada
wasit (IRMANTO) karena menganggap ada pelanggaran dengan berkata “wasit
pelanggaran wasit” dan saudara IRMANTO tidak menghiraukan sehingga saudara
BURHAN langsung berkata lagi “memang ini wasit, wasit buta” dan saudara
IRMANTO langsung menjawab “BRUNGO kalau begitua kau wasit sendirimi” dan
kemudian saudara IRMANTO melempar sumpritannya kepada saudara BURHAN
sehingga terjadi adu mulut antara BURHAN dengan saudara IRMANTO dan kemudian
saya pun mendekati IRMANTO sambil berkata “kenapakah ini” dan kemudian saudara
IRMANTO langsung berbalik dan mencekik leher saya sambil mendorong saya saya
sambil berkata “kenapa mau baku pukul” selanjutnya saudara IRMANTO menunjuk
pipi kirinya sambil berkata “kau mau pukul kah, pukulmi disini” sehingga saya pun
langsung memukul pipi saudara IRMANTO sebanyak 1 kali dan IRMANTO kemudian
menghitung satu, sehingga saya pun hendak memukul lagi akan tetapi saya ditangkap
oleh teman teman saya, selanjutnya saya berlari keluar lapangan hendak mengambil
kayu gamal akan tetapi saya langsung dipegang oleh orang orang disekitar, hingga
kemudian saudara IRMANTO meninggalkan tempa
|