Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Adl FENDY NEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FENDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAITNO. S.H. , M.KnFENDY
Tergugat
NoNama
1NEI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :

 

  1. Memerintahkan Tergugat dan siapapun juga berkaitan dengan obyek sengketa, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah obyek sengketa sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incrah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 300.000.- setiap hari, terhitung setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dalam hal Tergugat tidak mentaati Putusan Pengadilan;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :

  

      P R I M A I R  :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Andoolo;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 20.000 M?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Jalan Poros Bandara Lrg. Kudu-Kudu, Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe selatan sekarang berubah karena pemekaran wilayah menjadi Jalan Istiqomah Poros Bandara Haluoleo, RT : 08, Dusun 04, Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan  

Dengan batas-batas tanah dahulu sebagai berikut :

Sebelah Utara                : berbatas dengan Jalan kudu-Kudu

Sebelah Barat             : berbatas dengan Tanah Negara

Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Negara

Sebelah Timur             : berbatas dengan Tanah Negara.

  • batas-batas tanah sekarang sebagai berikut :

Sebelah Utara                : berbatas dengan Jalan Istiqomah

Sebelah Barat             : berbatas dengan tanah Kingbert

Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Negara

Sebelah Timur             : berbatas dengan Tanah Ruslan

 

Yang dikuasai oleh tergugat Adalah sah milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik Nomor :   135 Desa Onewila Tahun 2000 atas nama FENDY.

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengakui, menguasai dan mendirikan Bangunan serta menghalang-halangi Penggugat untuk memanfaatkan tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;
  2. Manyatakan bahwa segala surat-surat tanah, Sertifikat-Sertifikat milik Tergugat ataupun surat-surat lain yang menyangkut tanah obyek yang dimiliki dan dibuat oleh Tergugat atau Pihak Lain dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;
  3. Menghukum Tergugat dan siapapun juga yang berkaitan dengan obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun tergugat menyatakan banding atau kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);

S U B S I D A I R 

 

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak