Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.DINA MAULI NOORHAYATI, SH,MH
HASLILIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 59/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 725 /P-31/Eku.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2DINA MAULI NOORHAYATI, SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASLILIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa HASLILIN Binti LAODE NDAILESA alias WALILI bersama-sama dengan ANDI FIRMANSYAH BIN MARHABAN DG PASELE Alias BAPAKNYA ZAHRA (berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2023, bertempat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), di Desa Torobulu Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Konawe Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa HASLILIN Binti LAODE NDAILESA alias WALILI  telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP,IUPK,IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) yaitu penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

No

Lokasi

Titik Koordinat

Ket

X

Y

 

1.

Titik pemalangan I

0438787

9511604

 

2.

Titik pemalangan II

0438791

9511610

 

3.

Titik pemalangan III

0438791

9511646

 

4.

Titik pemalangan IV

0438787

9511678

 

 

  •  Titik koordinat 1, 2, 3 dan 4 seluruhnya berada di dalam WIUP Operasi Produksi PT Wijaya Inti Nusantara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ProvinsiSulawesi Tenggara Nomor : 820 / DPMPTSP / XI / 2019, tanggal 29 November 2019.
  • Karena berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Prioduksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 820 / DPMPTSP / XI / 2019, tanggal 29 November 2019, maka PT Wijaya Inti Nusantara dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi di dalam wilayah tersebut.

dan PT. WIN juga telah memiliki surat Izin lingkungan Hidup dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 660 / 572 / Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 660 / 111 Tahun 2018 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel Oleh PT. Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu, Wonua Kongga, dan Desa Labokeo Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, tanggal 7 Oktober 2019.

  • Bahwa lahan tempat kegiatan penambangan yang dihalangi oleh terdakwa berteman adalah milik  PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah di bebaskan dari pemilik asal yaitu saksi KASMAN RUDDIN dengan luas 19,900 m2, berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas lahan untuk  kepentingan swasta dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanaman untuk kepentingan swasta dan kuitansi pembebasan lahan dan tanaman senilai Rp. 150.700.000. yang menyerahkan atas nama KASMAN RUDDIN, sehingga terhadap lahan pertambangan PT. WIN tersebut telah selesai mengenai hak atas tanahnya dari pemegang hak sebelumnya;
  • Bahwa adapun latar belakang terdakwa melakukan perbuatan menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT. WIN adalah kekhawatiran akan dampak lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan PT WIN, namun sesuai kajian dari Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan dan Tim Terpadu Konawe Selatan bahwa berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Bupati Konawe Selatan Nomor : 500/10.26/2023 tanggal 20 Oktober 2023, terhadap PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) dapat melakukan kegiatan pertambangan yang terletak di Desa Torobulu Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara;
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa adalah kegiatan pertambangan PT. WIN sampai saat ini ( 31 Januari 2024) masih terhenti sehingga menimbulkan kerugian materiil total sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Ayat (2) Paragraf 5 Tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang RI Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu R.I nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya