Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.ADE ANDRIAN, S.H.
1.IKRAN Bin Alm PEUTO
2.DION Bin BAUNDU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1035/P.3.17/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2ADE ANDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAN Bin Alm PEUTO[Penahanan]
2DION Bin BAUNDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa I IKRAN Bin Alm PEUTO (yang selanjutnya disebut terdakwa I) bersama Terdakwa II DION Bin BAUNDU (yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa II), pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Jl. Poros Torobulu – Tianggea, Desa Matandahi, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 05 April 2025 sekira 22.00 saksi Patta Bin Mustapa mengajak Arman Bin Tuo (yang selanjutnya disebut sebagai saksi korban) untuk pergi menjual Kepiting di Desa Moloindah Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, setelah itu saksi korban ikut saksi Patta Bin Mustapa untuk pergi menjual kepitingnya, kemudian setelah saksi korban dan saksi Patta Bin Mustapa menjual kepiting tersebut, saksi korban dan saksi Patta Bin Mustapa saat hendak balik ke rumah saksi Patta Bin Mustapa, tiba – tiba dikejar oleh 2 (dua) sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I yang berboncengan dengan Afdal Dalo (DPO) dan Terdakwa II yang berboncengan dengan Saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq mengejar saksi korban dan saksi Patta Bin Mustapa sambil mengangkat sebilah parang dan berteriak "berhenti – berhenti” sehingga saksi korban panik dan lompat dari sepeda motor yang di kendarai oleh saksi Patta Bin Mustapa dan tersungkur, sementara Terdakwa I dan Afdal Dalo mengejar saksi Patta Bin Mustapa, Terdakwa II dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq berjalan pelan karena kendaraan yang dikendarainya tidak bisa melaju kencang, selanjutnya Terdakwa I dan Afdal Dalo memutar arah karena tidak mampu mengejar saksi Patta Bin Mustapa dan bertemu Terdakwa II dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq dan berkata “kembali-kembali” dan menuju kearah tempat dimana saksi korban terjatuh.
  • Bahwa setelah sampai di tempat saksi korban terjatuh, Terdakwa II memerintahkan kepada Afdal Dalo untuk memastikan apakah saksi korban merupakan warga Lakara atau bukan, setelah memastikan bahwa saksi korban merupakan warga Lakara, Afdal Dalo langsung memukul saksi korban pada bagian atas kepala sebanyak 3 (tiga) kali dan menarik kerah baju saksi korban hingga saksi korban tersungkur di drainase dengan posisi tengkurap, selanjutnya menginjak pada bagian punggung secara berkali-kali dan berencana menebas badan saksi korban namun ditahan oleh saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq, selanjutnya Terdakwa II  menghampiri saksi korban dan menginjak bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa I  menginjak bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Terdakwa II memukul saksi korban menggunakan papan kearah pinggang lalu meletakkan papan diatas punggung saksi korban dan Afdal Dalo menginjak papan yang berada diatas punggung saksi korban tersebut, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Afdal Dalo dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq pergi meninggalkan saksi korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa I, Terdakwa II, Afdal Dalo dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq pergi, kemudian datang saksi Ardiansyah Bin Mattale dan beberapa warga Lakara yang dimintai tolong oleh saksi Patta Bin Mustapa yang berhasil kabur dari kejaran Terdakwa I, Terdakwa II, Afdal Dalo dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq untuk mencari saksi korban dimana saksi korban terjatuh, setelah mendapati saksi korban, saksi Ardiansyah Bin Mattale dan beberapa warga Lakara selanjutnya  membawa saksi korban ke Puskesmas Amondo.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Para terdakwa menyebabkan Saksi Korban Arman Bin Tuo mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala sisi kanan, bahu kiri dan betis kiri serta luka akibat kekerasan tajam berupa luka robek pada kepala sisi kiri, kepala sisi belakang, telinga kiri dan betis kiri, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No : 445/058/PKM-AMD/IV/2025 yang dikeluarkan tanggal 06 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Grivonne Yerlistyan Adi selaku Dokter yang memeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Amondo.

----------- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke - 1 KUHPidana. ---------------------------------------------

 

        --------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------

Kedua

----- Bahwa Terdakwa I IKRAN Bin Alm PEUTO (yang selanjutnya disebut terdakwa I) dan Terdakwa II DION Bin BAUNDU (yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa II), pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Jl. Poros Torobulu – Tianggea, Desa Matandahi, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

 

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 05 April 2025 sekira 22.00 saksi Patta Bin Mustapa mengajak Arman Bin Tuo (yang selanjutnya disebut sebagai saksi korban) untuk pergi menjual Kepiting di Desa Moloindah Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, setelah itu saksi korban ikut saksi Patta Bin Mustapa untuk pergi menjual kepitingnya, kemudian setelah saksi korban dan saksi Patta Bin Mustapa menjual kepiting tersebut, saksi korban dan saksi Patta Bin Mustapa saat hendak balik ke rumah saksi Patta Bin Mustapa, tiba – tiba dikejar oleh 2 (dua) sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I yang berboncengan dengan Afdal Dalo (DPO) dan Terdakwa II yang berboncengan dengan Saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq mengejar saksi korban dan saksi Patta Bin Mustapa sambil mengangkat sebilah parang dan berteriak "berhenti – berhenti” sehingga saksi korban panik dan lompat dari sepeda motor yang di kendarai oleh saksi Patta Bin Mustapa dan tersungkur, sementara Terdakwa I dan Afdal Dalo mengejar saksi Patta Bin Mustapa, Terdakwa II dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq berjalan pelan karena kendaraan yang dikendarainya tidak bisa melaju kencang, selanjutnya Terdakwa I dan Afdal Dalo memutar arah karena tidak mampu mengejar saksi Patta Bin Mustapa dan bertemu Terdakwa II dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq dan berkata “kembali-kembali” dan menuju kearah tempat dimana saksi korban terjatuh.
  • Bahwa setelah sampai di tempat saksi korban terjatuh, Terdakwa II memerintahkan kepada Afdal Dalo untuk memastikan apakah saksi korban merupakan warga Lakara atau bukan, setelah memastikan bahwa saksi korban merupakan warga Lakara, Afdal Dalo langsung memukul saksi korban pada bagian atas kepala sebanyak 3 (tiga) kali dan menarik kerah baju saksi korban hingga saksi korban tersungkur di drainase dengan posisi tengkurap, selanjutnya menginjak pada bagian punggung secara berkali-kali dan berencana menebas badan saksi korban namun ditahan oleh saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq, selanjutnya Terdakwa II  menghampiri saksi korban dan menginjak bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa I  menginjak bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Terdakwa II memukul saksi korban menggunakan papan kearah pinggang lalu meletakkan papan diatas punggung saksi korban dan Afdal Dalo menginjak papan yang berada diatas punggung saksi korban tersebut, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Afdal Dalo dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq pergi meninggalkan saksi korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa I, Terdakwa II, Afdal Dalo dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq pergi, kemudian datang saksi Ardiansyah Bin Mattale dan beberapa warga Lakara yang dimintai tolong oleh saksi Patta Bin Mustapa yang berhasil kabur dari kejaran Terdakwa I, Terdakwa II, Afdal Dalo dan saksi Muh. Afiq Rafiq Alias Afif Bin Rafiq untuk mencari saksi korban dimana saksi korban terjatuh, setelah mendapati saksi korban, saksi Ardiansyah Bin Mattale dan beberapa warga Lakara selanjutnya  membawa saksi korban ke Puskesmas Amondo.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Para terdakwa menyebabkan Saksi Korban Arman Bin Tuo mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala sisi kanan, bahu kiri dan betis kiri serta luka akibat kekerasan tajam berupa luka robek pada kepala sisi kiri, kepala sisi belakang, telinga kiri dan betis kiri, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No : 445/058/PKM-AMD/IV/2025 yang dikeluarkan tanggal 06 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Grivonne Yerlistyan Adi selaku Dokter yang memeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Amondo.

 

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHAPidana. --------------------------------- 

 

 

 

Andoolo, 02 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

Pihak Dipublikasikan Ya