Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Adl 2.ENDRA REZKYANUR, S.H
3.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
WD. SIARTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1377 /P-31/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDRA REZKYANUR, S.H
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WD. SIARTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oldi Aprianto, S.HWD. SIARTIN
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa WAODE SIARTIN Alias TIN, pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan terhadap ANDRI YULIANIKA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, Saksi Korban ANDRI YULIANIKA yang sedang nonton didalam rumah kemudian Saksi Korban mendengar Saksi RAENA (Ibu Saksi Korban) mengatakan “Siapa yang cabut itu patok?” kemudian tidak berselang lama Saksi Korban mendengar Terdakwa mengatakan “Saya yang cabut itu patok, kenapa?” sehingga Saksi Korban mengintip dari jendela dan mengatakan kepada Ibu Saksi Korban “Ma, masuk mi jangan mi kita ribut” kemudian Terdakwa menuduh Ibu Korban yang telah menebang pohon jambu miliknya dan saat itu Saksi Korban langsunng mengatakan kepada Terdakwa “Suamimu dia tipu kita”
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa langsung meninju wajah Saksi Korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam mulut Saksi Korban, sehingga Saksi Korban menarik rambut Terdakwa, kemudian Terdakwa menggigit bagian bawah ketiak sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Saksi RAENA melerai dengan mengatakan “sudahmi-sudahmi”
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban mengalami rasa sakit serta tidak nyaman pada bagian bibir, bagian dibawah ketiak dan betis yang menyebabkan aktivitas pekerjaannya terganggu hingga saat ini, sebagaimana yang tertuang pada Surat Keterangan Visum Et Repertum Puskesmas Ranomeeto dengan Nomor : 445 / 056 / BUPR / VER / I / 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nur Zam Zam Azizah dengan kesimpulan pada hasil pemeriksaan terdapat luka lecet pada hidung sebelah kiri, luka lecet pada bagian bibir sebelah kiri atas juga luka robek pada payudara sebelah kiri dan luka robek pada jari telunjuk sebelah kanan yang sebabkan oleh kekerasan fisik.

 

----Perbuatan Terdakwa WAODE SIARTIN Alias TIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya