Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
RIYAN ADIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 690 /P-31/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
3NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN ADIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RIYAN ADIYANTO Als. RIYAN Bin SUMERI, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 di Halaman Rumah Saksi ARI RESKY TOHA LANAS MALIPUNGI Alias ARI, di Desa Margacinta Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi Korban HERYANTO bin FELIX LUWIS (selanjutnya disebut Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita terdakwa pergi kerumah Saksi ROHIM untuk minum-minuman keras jenis wisky, kemudian setelah minuman yang diminum habis terdakwa bersama dengan Saksi ROHIM kembali membeli minuman jenis topi Bintang untuk diminum bersama, kemudian sekira pukul 18.30 Wita, Saksi Korban bersama dengan Saksi ARI datang kerumah Saksi ROHIM dan ikut bergabung dengan terdakwa, Kemudian sekira pukul 19.30 Wita Saksi ROHIM mengajak terdakwa, Saksi ARI dan Saksi Korban untuk karokean ke rumah Saksi ARI, namun Saksi Korban tidak ikut kerumah Saksi ARI dan pulang kerumahnya sendiri. Setibanya dirumah Saksi ARI terdakwa menyampaikan bahwa ia akan ke Kendari sehingga tidak ikut masuk kedalam rumah Saksi ARI.
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 20.30 Wita terdakwa pulang mengambil motor untuk berangkat ke Kota Kendari, namun saat diperempatan jalan dekat rumah terdakwa, Saksi ROHIM datang berlari menahan terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa ia dikeroyok oleh Saksi ARI, sehingga terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROHIM menuju kerumah Saksi ARI, setibanya dirumah Saksi ARI terdakwa langsung bertanya kepada Saksi ARI dengan berkata “kenapa kamu pukul ROHIM” dan Saksi ARI menjawab “ah tidak” sehingga saat itu terdakwa langsung memukul Saksi ARI, pada saat bersamaan Saksi RUSLI dan Saksi ADI RAHMAT datang untuk melerai karena mendengar ada keributan, tidak lama kemudian Saksi Korban yang sebelumnya dihubungi oleh Saksi ARI juga datang menghampiri terdakwa dan ikut melerai terdakwa dengan cara menarik terdakwa namun terdakwa langsung memukul Saksi Korban dengan cara mengayukan kepalan tangan kanan ke arah kepala Saksi Korban, kemudian terdakwa menarik pisau kecil dari saku kanan celananya dan mengarahkan pisau tersebut ke Saksi Korban namun Saksi Korban langsung menangkis pisau tersebut hingga terlepas dari tangan terdakwa, akan tetapi Saksi Korban terjatuh dan pada saat Saksi Korban akan berdiri, terdakwa kembali menarik bahu Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu mencakar Saksi Korban, kemudian Saksi Korban berusaha melepaskan diri dari tarikan terdakwa dan pergi bersembunyi untuk mengamankan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami beberapa luka memar pada tubuhnya yang menyebabkan terganggunya kesehatan Saksi Korban
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum nomor : 445/1517/I/PKM-MRM/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurul Aulia Humirah H., dokter pada Puskesmas Moramo pada tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Saksi Korban mengalami sebuah luka memar pada dahi sisi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 4 koma lima sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, perabaan menonjol pada bagian kepala dan pada pemeriksaan lengan kiri terdapat tujuh buah luka lecet pada lengan kiri atas sisi depan, berbentuk garis, warna kemerahan, luka terbesar ukuran panjang dua koma lima sentimeter, luka terkecil ukuran nol koma lima sentimeter, luka memar tepat pada tulang bahu kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran panjang lima sentimeter, lebar empat sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, perabaan menonjol. Pada pemeriksaan punggung terdapat enam buah luka lecet tepat di tulang belikat kiri, bentuk garis, warna kemerahan, luka terbesar ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, luka terkecil ukuran panjang nol koma lima sentimeter, luka tersebut merupakan luka akibat kekerasan benda tumpul.

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya