Dakwaan |
Tindak Pidana PENGERUSAKAN RINGAN yang terjadi pada hari minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 16.10 wita di Desa Lamoen Kec. Angata, Kab. Konsel. Awalnya yaituorang tua korban NURHANI a.n.NURYA DJAYA menghadiri undangan rapat dibalai desa Lamoen Kec Angata untuk membahas perencanaan desa, karena orang tua korban NURHANI sebagai BPD sehingga menghadiri rapat dan memberikan masukan dalam rapat, kemudian didalam forum rapat terjadi perdebatan antara saudara NURYA DJAYA (orangtua korban NURHANI) dengan saudara ARLIN SARANANI (orangtua tersangka YUSRIM SARANANI,S.Sos) selaku kepala desa Lamoen, dan karena perdebatan tersebut sehigga mengakibatkan saudara ARLIN SARANANI (orangtua tersangka YUSRIM SARANANI,S.Sos) selaku kepala Desa Lamoen sakit hingga dibawa kepukesmas motaha untuk menjalani perwatan, karena kejadian tersebut sehingga tersangka YUSRIM SARANI, S.Sos marah dan pada sekira pukul 16.10 wita tersangka YUSRIM SARANANI,S.Sos mendatangi rumah korban NURHANI untuk mencari orangtua korban NURHANI yaitu saudara NURYA DJAYA, karena yang dicari dipangil-pangil tidak keluar sehingga tersangka YUSRIM SARANANI, S.Sos mengambil batu lalu melempar kaca jendela rumah saudari NURHANI sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengunakan batu, namun batu yang digunakan tersangka untuk melempar dan mengenai kaca jendela hingga mengakibatkan pecah / rusak yaitu sebanyak 2 (dua) kali lemparan atau 2 (dua) buah yang mengenai kaca jendela, tujuan tersangka melakukan lempaaran atau memecahkan kaca jendela yaitu agar orangtua korban NURHANI a.n.NURYA DJAYA keluar untuk menemui tersangka YUSRIM SARANANI, S.Sos, karena tersangka menganggap bahwa orangtuannya sakit hingga dibawa ke pukesmas motaha disebkan oleh orangtua korban yaitu NURYA DJAYA |