Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Adl | H. BAHASMI | 1.H. LAJOBO 2.SAMAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag). 3. Menyatakan bahwa :
Adalah Sah Milik Penggugat. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat. 5. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II) atas tanah obyek sengketa baik pada saat sekarang maupun yang akan timbul kemudian dinyatakan tidak Sah dan tidak mengikat sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa. 6. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan lokasi tanah obyek sengketa serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat secara seketika tanpa beban dan syarat apapun paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat. 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan mematuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : --- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |